28 Jun 2025

Standar Kompetensi Lulusan untuk SMP, MTs, dan Sederajat

Standar Kompetensi Lulusan untuk SMP, MTs, dan Sederajat

Standar Kompetensi Lulusan (SKL), termasuk untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan yang sederajat mengalami perubahan. Ini sesuai dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022.


Standar Kompetensi Lulusan untuk SMP, MTs

SKL atau Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.


Lingkup SKL ini terdiri atas tiga jenjang pendidikan di Indonesia yaitu SKL pada jenjang pendidikan anak usia dini, SKL pada jenjang pendidikan dasar, dan SKL pada jenjang pendidikan menengah.


SKL pada jenjang pendidikan dasar dipisahkan kembali menjadi dua. Pertama pada Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), sekolah dasar luar biasa, paket A, dan bentuk lain yang sederajat. Kedua pada Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah (MTs), sekolah menengah pertama luar biasa, paket B, bentuk lain yang sederajat. 


Dalam artikel kali ini akan dibahas Standar Kompetensi Lulusan untuk SMP, MTs, dan yang sederajat. Sedang untuk jenjang SD/MI sila baca: Standar Kompetensi Lulusan untuk SD, MI, dan Sederajat.


Standar Kompetensi Lulusan untuk SMP dan MTs


Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 menguraikan Standar Kompetensi Lulusan untuk jenjang SMP, MTs, dan yang sederajat dalam Bab IV.


Sebagaimana di jenjang SD/MI SKL pada jenjang SMP/MTs difokuskan pada:

  • persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  • penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  • penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.


Adapun Standar Kompetensi Lulusan pada Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah (MTs), sekolah menengah pertama luar biasa, paket B, bentuk lain yang sederajat, sebagaimana tertuang dalam Bab IV Pasal 7, disebutkan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

  • memahami dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan kesadaran, menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sosial dengan mengembangkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab secara konsisten dalam kehidupan pribadi dan sosial, menjaga keseimbangan antara pengetahuan dan moralitas serta membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
  • mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat, budaya nasional dan budaya global, terbiasa melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan, serta menyampaikan argumentasi logis yang terstruktur, mampu memprioritaskan informasi berdasarkan relevansi, membuat keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan;
  • menunjukkan kemampuan mengembangkan gagasan inovatif, menciptakan tindakan dan/atau karya kreatif yang kompleks, serta menemukan berbagai alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar;
  • menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan;
  • menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya;
  • membiasakan diri dan mengajak orang lain untuk hidup bersih dan sehat, memahami pentingnya kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta berperan aktif dalam menjaga kesehatan lingkungan; dan
  • mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, dan mengkomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, hubungan sosial, dan ilmu pengetahuan, dengan memanfaatkan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara efektif


Itulah Standar Kompetensi Lulusan pada Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, sekolah menengah pertama luar biasa, paket B, bentuk lain yang sederajat. Untuk mengunduh file Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 sila kunjungi Download Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 Tentang SKL.

27 Jun 2025

Kapan Sekolah & Madrasah Masuk di Tahun Ajaran 2025/2026

Kapan Sekolah & Madrasah Masuk di Tahun Ajaran 2025/2026

Kapan sekolah dan madrasah mulai masuk di tahun ajaran 2025/2026? Dengan berakhirnya tahun ajaran 2024/2025 dan berlangsungnya libur kenaikan kelas, siswa, orang tua, guru, dan sekolah pun dihadapkan dengan persiapan menyambut tahun ajaran baru 2025/2026.


Dimulainya tahun ajaran 2025/2026 berarti kegiatan belajar mengajar di madrasah dan sekolah kembali berlangsung.


Kapan Sekolah & Madrasah Masuk di Tahun Ajaran 2025/2026

Kapan sekolah, terutama madrasah memulai tahun ajaran 2025/2026? Kapan kegiatan belajar mengajar di Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Keterampilan mulai aktif kembali.


Awal Masuk Tahun Ajaran 2025/2026


Kementerian Agama melalui Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 4261 Tahun 2025 telah menetapkan Pedoman kalender pendidikan madrasah tahun Ajaran 2025/2026. Sesuai namanya, regulasi ini mengatur tentang kalender pendidikan RA dan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.


Dalam isi kaldik madrasah tersebut disebutkan bahwa awal masuk Tahun Ajaran 2025/2026 adalah Senin, 14 Juli 2025. Dilanjutkan dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Madrasah pada rentang waktu 14 – 19 Juli 2025.


Merujuk pada hal tersebut dapat dipastikan bahwa RA dan Madrasah akan memulai tahun ajaran 2025/2026, aktif kembali dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara serentak mulai pada Senin, 14 Juli 2025.


Kapan Sekolah Mulai Masuk?


Kalau RA dan Madrasah akan memulai pembelajaran pada 14 Juli 2025, bagaimana dengan sekolah umum di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah? Kapan sekolah umum mulai masuk?


Untuk sekolah TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMA, SMALB, dan SMK, di beberapa provinsi pun telah ditetapkan akan memulai pembelajaran pada 14 Juli 2025. Namun sampai artikel ini dipublikasi masih ada beberapa provinsi yang lain belum melakukan penetapan Kalender Pendidikan.


Dengan penjelasan singkat terkait kapan sekolah madrasah madrasah mulai masuk di Tahun Ajaran 2025/2026, siswa, guru, maupun wali murid tentu dapat melakukan persiapan lebih baik dalam menyambut tahun pelajaran baru.

16 Jun 2025

Standar Kompetensi Lulusan untuk SD, MI, dan sederajat

Standar Kompetensi Lulusan untuk SD, MI, dan sederajat

Standar Kompetensi Lulusan terbaru untuk jenjang pendidikan dasar (SD, MI, dan bentuk lain yang sederajat) sesuai dengan Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 Tentang SKL.


Sebagai mana dalam artikel Ayo Madrasah sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022.


Standar Kompetensi Lulusan untuk SD, MI

Perlu diketahui, Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.


Dan dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 ini salah satunya berisikan Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi:



Standar Kompetensi Lulusan untuk SD dan MI


Dalam artikel ini akan dibahas Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Paket A, dan bentuk lain yang sederajat.


Pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 SKL jenjang pendidikan dasar diatur pada Bab IV.


Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada:

  • persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  • penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  • penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.


Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar (SD, MI, dan sederajat) tersebut dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

  • membiasakan diri dalam mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dan melaksanakan ibadah secara mandiri sesuai agamanya, berperilaku sesuai akhlak mulia dengan menunjukkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, serta memahami konsep hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
  • mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional serta mengenal budaya global, melakukan interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, menaati aturan, serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan sederhana, menyampaikan argumentasi secara logis, mampu memilah informasi yang relevan, membuat keputusan yang tepat, dan menggunakan literasi dan numerasi dalam menyelesaikan masalah dalam kehidupan;
  • menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan dan membuat tindakan dan/atau karya sederhana yang kreatif, serta menemukan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar;
  • menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama antarsesama dengan bimbingan di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga;
  • menunjukkan sikap bertanggung jawab dan kemampuan mengatur diri dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta menunjukkan usaha untuk meningkatkan kemampuannya;
  • berperilaku hidup bersih dan sehat secara mandiri berdasarkan prinsip kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta menjaga kesehatan lingkungan; dan
  • memiliki kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, interaksi sosial, dan tema pengetahuan, dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal.

Itulah Standar Kompetensi Lulusan untuk SD, MI, dan sederajat. Sedang SKL pada jenjang pendidikan dasar SMP dan MTs akan diulas dalam artikel tersendiri.

15 Jun 2025

Download Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 Tentang SKL

Download Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 Tentang SKL

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali melalukan perubahan Standar Kompetensi Lulusan. Adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Keputusan yang diteken pada 10 Juni 2025 ini menggantikan regulasi tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebelumnya yaitu Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022.


Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 Tentang SKL

Merujuk pada isi Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.


Pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 ini telah menggunakan istilah "Murid" sebagai pengganti "Peserta Didik". 


Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.


Sesuai judul, dalam Permendikdasmen ini memuat Standar Kompetensi Lulusan untuk jenjang pendidikan anak usia dini; pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/Paket B), dan pendidikan menengah.


8 Dimensi Profil Lulusan


Dalam Permendikdasmen ini, Standar Kompetensi Lulusan mencakup delapan dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan. Delapan dimensi profil lulusan tersebut meliputi: keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.

  • Dimensi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengacu pada individu yang memiliki keyakinan dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaannya, berakhlak mulia, serta menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan.
  • Dimensi kewargaan mengacu pada individu yang bangga akan identitas dan budayanya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, menaati aturan bernegara dan bermasyarakat, serta menjaga keberlanjutan kehidupan, lingkungan, dan harmoni antarbangsa.
  • Dimensi penalaran kritis mengacu pada individu yang memiliki rasa ingin tahu, mampu berpikir logis dan analitis, serta mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan, berargumentasi logis, dan memanfaatkan literasi dan numerasi untuk memecahkan masalah.
  • Dimensi kreativitas mengacu pada individu yang mampu berperilaku produktif, menciptakan inovasi, dan merumuskan solusi bagi permasalahan di sekitarnya.
  • Dimensi kolaborasi mengacu pada individu yang membiasakan diri untuk peduli dan berbagi, serta membangun kerja sama dengan berbagai kalangan di lingkungan sekitar.
  • Dimensi kemandirian mengacu pada individu yang mampu bertanggung jawab, berinisiatif, dan beradaptasi dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
  • Dimensi kesehatan mengacu pada individu yang menjalankan pola hidup bersih dan sehat berdasarkan pemahaman tentang kebugaran, kesehatan fisik dan mental, dan berkontribusi secara positif terhadap lingkungannya.
  • Dimensi komunikasi mengacu pada individu yang memiliki kemampuan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis dengan baik dan benar, sesuai etika dalam beragam konteks dan moda.


Download Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 Tentang SKL


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah.



Dengan diberlakukannya Standar Kompetensi Lulusan yang baru sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan, tentunya akan menjadi dasar dan acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

14 Jun 2025

Kapan Madrasah Libur Akhir Tahun Ajaran 2025? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Kapan Madrasah Libur Akhir Tahun Ajaran 2025? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Kapan madrasah mulai libur akhir tahun ajaran 2024/2025? Dan berapa lama liburan yang berlangsung? Pertanyaan yang biasa muncul di kalangan siswa, orang tua, bahkan guru madrasah tiap kali menjelang akhir tahun pelajaran.


Setiap akhir tahun ajaran atau menjelang pergantian tahun pelajaran baru jamak berlangsung liburan yang cukup panjang, hingga beberapa minggu. Berbagai rencana liburan dan kegiatan telah direncanakan baik bersama teman dan kolega maupun keluarga. Untuk itu perlu dipastikan kapan madrasah memulai libur akhir tahun di tahun ajaran 2024/2025 ini.


Libur Akhir Tahun Madrasah

Libur di akhir tahun ajaran ini tidak hanya dinikmati oleh sekolah di naungan Kementerian Pendidikan tetapi juga oleh RA dan madrasah yang bernaung di Kementerian Agama.


Libur Akhir Tahun 2024/2025 Bagi Madrasah


Kapan libur panjang tahun 2025 bagi madrasah dapat ditelusuri dari pedoman kalender pendidikan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama di tiap tahunnya.


Menilik Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2024/2025, penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap direncanakan pada 20 dan 21 Juni 2025. Setelahnya, 23 Juni 2025 adalah libur pembelajaran akhir tahun ajaran hingga tanggal 13 Juli 2025.


Selanjutnya berdasarkan penelusuran Ayo Madrasah di Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2025/2026, ditetapkan bahwa permulaan tahun ajaran 2025/2026 adalah pada Senin, 14 Juli 2025.


Ketentuan itu berlaku untuk semua jenjang mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).


Menilik dari kedua kalender pendidikan di dua tahun tersebut dapat disimpulkan bahwa libur akhir tahun ajaran 2024/2025 akan berlangsung mulai 23 Juni sampai dengan 13 Juli 2025.


Rentang waktu libur akhir tahun ajaran tersebut bisa saja berbeda di setiap RA dan madrasah. Namun tentunya perbedaan itu tidak akan terlalu signifikan.


Dengan mengetahui tanggal pasti pelaksanaan libur akhir tahun ajaran ini, kini siswa, orang tua, maupun guru di madrasah dapat mulai merencanakan kegiatan bahkan liburan bersama teman maupun keluarga masing-masing.

13 Jun 2025

Kalender Pendidikan Madrasah 2025/2026 - Excel & PDF (Ditjen Pendis)

Kalender Pendidikan Madrasah 2025/2026 - Excel & PDF (Ditjen Pendis)

Kalender Pendidikan Madrasah Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) Tahun Ajaran 2025/2026 telah dirilis melalui keputusan Nomor 4261 Tahun 2025 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.


Pedoman Kalender Pendidikan ini tersedia dalam format PDF. Khusus untuk lampiran kaldik, Ayo Madrasah lengkapi dengan file berformat Excel untuk memudahkan bagi RA dan madrasah yang ingin menggunakan ulang maupun menyesuaikan kaldik tersebut.


Kaldik Madrasah 2025/2026

Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari amar SK Dirjen tersebut disebutkan bahwa pedoman Kalender Pendidikan ini sebagai dasar dalam penyusunan kalender pendidikan di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.


Masih menurut amar keputusan disebutkan bahwa Kanwil Kemenag Provinsi menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.


Selanjutnya, satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi.


Karena itu, pedoman kaldik dalam keputusan ini bersifat sebagai acuan dan pedoman dasar dalam penyusunan kalender pendidikan. Isinya pun cukup singkat dan sederhana. RA dan madrasah sebagai satuan pendidikan menyusun kaldik berdasar SK tersebut dan kalender pendidikan dari Kanwil Kemenag. Tentu dengan berbagai penyesuaian sesuai program kerja madrasah.


Kegiatan dalam Kaldik Semester Gasal 2025/2026


Pada semester gasal Tahun Ajaran 2025/2026 tidak terlalu banyak kegiatan yang tertuan dalam pedoman kalender pendidikan madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.


Sebagaimana pengamatan Ayo Madrasah pada semester gasal hanya terdapat delapan jenis kegiatan yang dimulai dengan awal masuk tahun Ajaran 2025/2026 yaitu pada Senin, 14 Juli 2025.


Sedang kegiatan terakhir adalah penyerahan laporan hasil belajar semester gasal pada 19 dan 20 Desember 2025 yang dilanjutkan dengan libur semester gasal.


Daftar kegiatan selengkapnya adalah sebagai berikut:

  • 14 Juli 2025: Awal Masuk Tahun Ajaran 2025/2026
  • 14 – 19 Juli 2025: Rentang Waktu Pengenalan Lingkungan Madrasah
  • 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Indonesia
  • 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 24 November – 6 Desember 2025: Rentang ASAS Gasal
  • 19 atau 20 Desember 2025: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
  • 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
  • 22 Desember 2025 - 3 Januari 2026: Libur Semester Gasal


Kegiatan dalam Kaldik Semester Genap 2025/2026


Semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, sesuai dengan isi pedoman kaldik madrasah, dimulai pada Senin, 5 Januari 2026.

Dilanjutkan dengan serangkaian kegiatan yang meliputi sebagai berikut:

  • 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
  • 3 Januari 2026: Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI
  • 5 Januari 2026: Awal Masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026
  • 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw.
  • 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek
  • 12-25 Maret 2026: Libur seputar Hari Raya Idulfitri 1447 H
  • 19 Maret 2026: Hari Raya Nyepi
  • 19 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah)
  • 3 April 2026: Wafat Isa Almasih
  • 30 Maret - 16 Mei 2026: Rentang Waktu Ujian Madrasah
  • 25 Mei – 6 Juni 2026: Perkiraan Rentang Waktu ASAS Genap
  • 14 Mei 2026: Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • 19 atau 20 Juni 2026: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap
  • 22 Juni - 11 Juli 2026: Libur Akhir Tahun Ajaran


Download Kaldik Madrasah Format Excel dan PDF


Pedoman kalender pendidikan madrasah tahun Ajaran 2025/2026 yang merupakan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 4261 Tahun 2025 tersedia dalam file PDF. 

File tersebut terdiri atas surat pengantar, keputusan Dirjen Pendis, dan lampiran kalender pendidikan madrasah.

Selain itu, Ayo Madrasah telah membuat salinan lampiran kaldik madrasah 2025/2026 dalam file berformat excel. Terdapat kalender pendidikan madrasah berformat excel yang disalin sama persis seperti lampiran SK, dengan format halaman lanskap.

Di samping itu juga kalender pendidikan madrasah yang disusun ulang, tanpa merubah isi, dalam format Portrait.

Untuk mengunduh file kalender madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 tersebut, silakan klik tombol download di bawah.



28 Feb 2025

Dimulai 10 Maret, Ini Jadwal Lengkap PPG Daljab Angkatan 1 Guru Kemenag 2025

Dimulai 10 Maret, Ini Jadwal Lengkap PPG Daljab Angkatan 1 Guru Kemenag 2025

Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan I untuk Guru Kemenag Tahun 2025 akan segera dimulai pada 10 Maret 2025. Direncanakan PPG Daljab Angkatan I ini akan sudah berakhir pada 27 April 2025. Kemenag pun telah merilis jadwal lengkap PPG Daljab Angkatan I 2025 ini.


Jadwal PPG Daljab I 2025

Dilansir Ayo Madrasah dari laman Pendis Kemenag, Ketua Panitia Nasional (Panas) PPG Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan I siap digelar mulai 10 Maret 2025.


Baca: Optimasi, PPG Daljab Angkatan I Hanya untuk Guru Agama


“PPG Daljab Angkatan I akan dimulai 10 Maret 2025." ujar Thobib , Kamis (27/2/2025) di Jakarta.


Selain itu, Kementerian Agama pun telah menetapkan jadwal lengkap dan tahapan pelaksanaan PPG Daljab Angkatan I 2025 untuk Guru Kemenag.


Tahapan dan jadwal PPG Daljab tersebut dimulai dengan tahapan "Modul Profesional" yang akan di laksanakan pada 10 - 19 Maret 2025.


Peserta PPG Daljab akan mengikuti serangkaian tahapan  seperti Modul Pedagogik, Modul PPP, Induksi, Try Out, Uji Pengetahuan, hingga Unggah Dokumen Ukin. 


Tahapan PPG Daljab akan ditutup dengan Uji Kinerja yang akan diselenggarakan pada 21 - 27 April 2025.


Jadwal tahapan PPG Daljab Angkatan I selengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Modul Profesional: 10 – 19 Maret 2025
  • Modul Pedagogik: 20 – 30 Maret 2025 (29 Maret libur Hari Raya Nyepi)
  • Libur Idul Fitri: 31 Maret – 1 April 2025
  • Modul PPP: 2 – 11 April 2025
  • Induksi: 12 – 13 April 2025
  • Try Out: 13 – 14 April 2025
  • Uji Pengetahuan: 15 April 2025
  • Unggah Dokumen Ukin: 16 – 20 April 2025
  • Uji Kinerja: 21 – 27 April 2025


Dengan telah dirilisnya jadwal dan tahapan PPG Daljab Angkatan I 2025, para guru Kemenag yang telah terdaftar sebagai peserta dapat melakukan persiapan agar dapat mengikuti seluruh tahapan dengan optimal.

25 Feb 2025

Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

Cara melakukan klaim NUPTK di laman VervalPTK bagi GTK Kemenag yang telah memiliki NUPTK tetapi di laman VervalPTK tersebut, tertulis belum memiliki NUPTK. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai identitas unik guru.


Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

Seharusnya bagi tiap GTK madrasah yang telah memiliki, NUPTK akan otomatis tertulis di laman VervalPTK yang beralamat di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id


Namun pada beberapa kasus, data GTK yang bersangkutan akan kosong pada kolom NUPTK. Padahal guru yang bersangkutan telah memiliki NUPTK.


Baca juga: Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan


Dalam kasus seperti ini, GTK tersebut dapat melakukan klaim NUPTK.


Bagaimana jika belum memiliki NUPTK? Sedikit berbeda, guru tersebut dapat melakukan Pengajuan NUPTK, juga melalui laman VervalPTK. Tentunya dengan langkah-langkah dan prosedur yang sedikit berbeda.


Cara Klaim NUPTK


Artikel kali ini akan membahas bagaimana cara melakukan klaim NUPTK di laman VervalPTK.


Adapun langkah-langkah untuk melakukan klaim NUPTK adalah sebagai berikut.

  1. Operator madrasah membuka laman VervalPTK yang beralamat di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun madrasah yang dimiliki
  3. Setelah terbuka dasbor VervalPTK, klik menu "VervalPTK" hingga terbuka daftar submenu
  4. Klik sub menu "Pengajuan NUPTK" hingga di bagian kanan akan terbuka daftar guru yang belum memiliki NUPTK
  5. Cari nama guru yang telah memiliki NUPTK tetapi oleh sistem VervalPTK dianggap belum memiliki NUPTK
  6. Klik tombol "Klaim NUPTK" di ujung kanan data guru tersebut

    Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

  7. Terbuka jendela "Klaim NUPTK"
  8. Ketikkan NUPTK yang dimiliki pada kolom yang tersedia
  9. Unggah dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan NUPTK dan KK/KTP, dalam format PDF berukuran maksimal 1 MB
  10. Klik tombol "Ajukan"

    Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

  11. Cek secara berkala pada submenu "Status Klaim NUPTK" atau di "Daftar PTK Aktif".


Itulah langkah-langkah dan prosedur, cara klaim NUPTK bagi guru Kemenag yang sebelumnya telah memiliki NUPTK tetapi oleh sistem data VervalPTK tertulis belum memiliki NUPTK.

24 Feb 2025

Cara Instal dan Registrasi Akun MAGIS Kemenag

Cara Instal dan Registrasi Akun MAGIS Kemenag

Cara menginstal dan mendaftar atau registrasi akun MAGIS (Madrasah Digital Supervision) Kemenag untuk pertama kalinya. Sebelum dapat menggunakan aplikasi MAGIS, yang harus dilakukan tentunya adalah memasang (instal) dan melakukan registrasi akun MAGIS GTK.


Registrasi Akun MAGIS GTK

Dalam artikel kali ini Ayo Madrasah akan menguraikan langkah-langkah dalam melakukan instalasi aplikasi MAGIS pada perangkat android. Selain itu juga cara mendaftar akun (registrasi) akun MAGIS sehingga PTK Kemenag dapat masuk (login) dan menggunakan MAGIS.


Sebagaimana artikel Ayo Madrasah sebelumnya, Kemenag telah merilis aplikasi MAGIS, Madrasah Digital Supervision, sebuah aplikasi untuk pengawasan secara online (digital) antara Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru.


Cara Instal Aplikasi MAGIS


Aplikasi MAGIS GTK diinstal pada perangkat HP berbasis Android.


Untuk menginstalnya, langkah-langkahnya adalah:

  1. Buka Google Play Store
  2. Pada tab pencarian, ketikan MAGIS
  3. Ketuk Instal pada aplikasi MAGIS Kemenag RI
  4. Tunggu sampai proses instalasi selesai
  5. Langkah-langkah di atas dapat digantikan dengan langsung mengeklik tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=com.mycompany.gtkmagis


Cara Registrasi Akun MAGIS


Agar bisa menggunakan aplikasi MAGIS GTK, sebelumnya harus melakukan registrasi atau mendaftar akun.


Adapun langkah-langkah registrasi akun MAGIS adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi MAGIS GTK
  2. Setelah terbuka, klik tombol MASUK di pojok kanan atas
  3. Terbuka laman login, untuk mendaftar akun pertama kali, klik tulisan "Registrasi" di bawah tombol Masuk.

    Registrasi Akun MAGIS

  4. Muncul form isian data. Isikan data yang meliputi Nama Lengkap, NIK, Alamat, Nomor Handphone, dan Tanggal Lahir. Untuk jenis PTK dan Jabatan, pilih yang sesuai. Demikian juga dengan isian Provinsi dan Kabupatenp/Kota. Untuk Madrasah Binaan, agar tidak keliru dengan nama madrasah lainnya (terutama yang memiliki nama mirip), lakukan pencarian dengan mengetikkan terlebih dulu NSM Madrasah.
  5. Jika sudah benar, klik tombol "Selanjutnya"
  6. Akan terbuka laman pengisian email dan password. Pastikan email yang digunakan adalah email aktif dan password minimal 8 karakter yang terdiri atas huruf, angka, dan simbol.
  7. Jika sudah, klik "Simpan"
  8. Jika proses registrasi akun berhasil, akan diarahkan ke halaman Selamat Datang di Madrasah Digital Supervision (MAGIS).
  9. Atau jika tidak bisa melakukan login (sebagaimana langkah 2 di atas), lalu masukkan email dan password yang telah dibuat dan klik tombol "Masuk"


Proses registrasi akun baru MAGIS telah berhasil. 


Setelahnya, PTK dapat mulai mengisi menu kinerja yang tersedia di aplikasi MAGIS. 


Untuk Pengawas Madrasah terdapat 6 menu yang meliputi: 

  • Refleksi Pendampingan
  • Rencana pendampingan
  • Pendampingan Perencanaan Program
  • Pendampingan Pelaksanaan Program
  • Pelaporan Kegiatan Pendampingan
  • Refleksi Hasil Pendampingan


Sedang bagi Kepala Madrasah tersedia 4 menu kinerja yang meliputi: 

  • Refleksi Perubahan
  • Refleksi Kondisi dan Rencana kegiatan
  • Pelaksanaan Kegiatan
  • Hasil Refleksi


Dan untuk Guru terdapat 2 menu kinerja yang meliputi: 

  • Refleksi Kondisi dan Rencana Kerja 
  • Pelaksanaan Kegiatan

Itulah cara instal dan registrasi akun MAGIS Kemenag dengan langkah-langkah yang harus dilaluinya.