11 Nov 2025

KMA 1503 Tahun 2025 Tentang Kurikulum RA dan Madrasah (Kurikulum Mendalam dan KBC)

KMA 1503 Tahun 2025 Tentang Kurikulum RA dan Madrasah (Kurikulum Mendalam dan KBC)

KMA Nomor 1503 Tahun 2025 menjadi regulasi terbaru dari Kementerian Agama RI yang mengatur kurikulum di Raudlatul Athfal dan madrasah, utamanya terkait dengan Implementasi Kurikulum Merdeka, Pembelajaran Mendalam, dan Kurikulum Berbasis Cinta (KCB).


KMA terbaru ini menjadi dasar bagi satuan pendidikan madrasah dalam melaksanakan kurikulum yang menekankan pada Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta, sebagai penyempurnaan terhadap implementasi kurikulum sebelumnya.


KMA 1503 Tahun 2025 Tentang Tentang Kurikulum RA dan Madrasah

Nama resmi regulasi ini adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.


Sebagaimana namanya, KMA Nomor 1503 Tahun 2025 merupakan perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024.


Perubahannya antara lain dengan ditambahkannya lampiran I yang berisikan Kerangka Dasar Kurikulum. Kedua, Lampiran II yang mengubah Lampiran I KMA No. 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.


1. Lampiran I KMA 1503 Tahun 2025


Lampiran I memuat tentang Kerangka Dasar Kurikulum yang merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum yang memuat tujuan, prinsip, landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikopedagogis, dan landasan antropologis.


Selain itu memuat juga pendekatan pembelajaran mendalam dan kurikulum berbasis cinta.


2. Lampiran II KMA 1503 Tahun 2025


Lampiran II KMA Nomor 1503 Tahun 2025 berisikan tentang Pedoman Implementasi Kurikulum. Lampiran ini menggantikan Lampiran I pada KMA No. 450 Tahun 2024.


Di dalamnya memuat, antara lain:

  1. Pendahuluan
  2. Muatan Kurikulum pada Madrasah
  3. Struktur Kurikulum
  4. Pembelajaran dan Asesmen
  5. Kurikulum Madrasah
  6. Sosialisasi dan Pendampingan Kurikulum
  7. Pemantauan dan Rvaluasi Implementasi Kurikulum
  8. Ketentuan Peralihan
  9. Penutup


3. Download KMA No. 1503 Tahun 2025


Untuk lebih memahami regulasi terbaru terkait implementasi kurikulum di madrasah ini sila unduh Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan melalui tombol download di bawah.


Dengan dirilisnya KMA No. 1503 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum ini diharapkan, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari penutup regulasi ini, menjadi pedoman bagi madrasah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan Kurikulum di Madrasah.

10 Nov 2025

Pelatihan Online Pintar Kemenag Periode 13-17 November 2025

Pelatihan Online Pintar Kemenag Periode 13-17 November 2025

Platform Massive Online Open Courses (MOOC), Pintar Kemenag, kembali membuka pelatihan online untuk periode tanggal 13-17 November 2025. Calon peserta dapat mendaftar pelatihan pada 10-12 November 2025. 


Pada periode kali ini terdapat sembilan jenis pelatihan yang dapat dipilih dan diikuti secara gratis, termasuk oleh guru madrasah.


Pelatihan Pintar Kemenag

Apa saja jenis pelatihan yang tersedia di platform Pintar Kemenag pada periode 13-17 November 2025? Inilah daftarnya!


Baca: Cara Download Sertifikat Pelatihan Pintar


1. Pelatihan Teknis E-Kinerja


Materi pelatihannya meliputi:

  1. Petunjuk Penggunaan Aplikasi - Bagian 1
  2. Petunjuk Penggunaan Aplikasi - Bagian 2
  3. Langkah-Langkah Membuat SKP - Bagian 1
  4. Langkah-Langkah Membuat SKP - Bagian 2
  5. Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan SKP
  6. Matrik dan SKP Bawahan
  7. Penilaian Diri - Bagian 1
  8. Penilaian Diri - Bagian 2
  9. Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional)


2. Pelatihan Public Speaking


Materi pelatihannya meliputi:

  1. Teknik Dasar Public Speaking - Bagian 1
  2. Teknik Dasar Public Speaking - Bagian 2
  3. Teknik Dasar Public Speaking - Bagian 3
  4. Kompetensi Pembicara - Bagian 1
  5. Kompetensi Pembicara - Bagian 2
  6. Kompetensi Pembicara - Bagian 3
  7. Peran Komunikasi Verbal dan Nonverbal dalam Aktivitas Public Speaking - Bagian 1
  8. Peran Komunikasi Verbal dan Nonverbal dalam Aktivitas Public Speaking - Bagian 2
  9. Peran Komunikasi Verbal dan Nonverbal dalam Aktivitas Public Speaking - Bagian 3
  10. Klasifikasi Aktivitas dalam Penataan Acara - Bagian 1
  11. Klasifikasi Aktivitas dalam Penataan Acara - Bagian 2


Baca: Cara Registrasi dan Daftar Akun Pintar Kemenag


3. Pelatihan Berbagi Cerita Inovasi Madrasah


Materinya meliputi:

  1. Manajemen Berbasis Madrasah
  2. Analisis 8 Standar Nasional Pendidikan (Best Practice) - Bagian 1
  3. Analisis 8 Standar Nasional Pendidikan (Best Practice) - Bagian 2
  4. Konsep Inovasi Madrasah
  5. Benchmarking Madrasah Hebat (Best Practice)
  6. Penyusunan Rancangan Program Inovasi Madrasah


4. Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital


Materi pelatihannya meliputi:

  1. Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 1
  2. Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2
  3. Psikologi Perkawinan dan Ketahanan Keluarga - Bagian 1
  4. Psikologi Perkawinan dan Ketahanan Keluarga - Bagian 2
  5. Psikologi Perkawinan dan Ketahanan Keluarga - Bagian 3
  6. Psikologi Perkawinan dan Ketahanan Keluarga - Bagian 4
  7. Peningkatan Gizi Keluarga Sukinah
  8. Pengembangan Ekonomi Keluarga Hindu
  9. Manajemen Keluarga - Bagian 1
  10. Manajemen Keluarga - Bagian 2
  11. Manajemen Keluarga - Bagian 3
  12. Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak


5. Pesantren Anti-Bullying


Materi pelatihannya meliputi:

  1. Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial - Bagian 1
  2. Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial - Bagian 2
  3. Menjadi Satgas Anti Bullying : Kenali, Pahami, Cegah Perundungan di Sekitar Kita
  4. Jerat Hukum Pelaku Bullying
  5. Dampak Perilaku Bullying terhadap Kesehatan Jiwa
  6. Dampak Perilaku Bullying ditinjau secara Medis/Kedokteran
  7. Mencegah Bullying - Best Practice


Baca: Cara Isi Review Setelah Selesai Pelatihan Pintar


6. Pelatihan Penyuluhan Interaktif Berbantu Artificial Intelligence


Materinya meliputi:

  1. Etika Pemanfaatan Media TIK berbantu AI
  2. Pembuatan Perangkat dan Media Penyuluhan berbantu AI (Naskah/Flyer/ Poster/E-book dan Administrasi Kepenyuluhan)
  3. Pembuatan Video Penyuluhan berbasis AI (untuk dipublikasikan ke media sosial) - Bagian 1
  4. Pembuatan Video Penyuluhan berbasis AI (untuk dipublikasikan ke media sosial) - Bagian 2
  5. Pembuatan Video Penyuluhan berbasis AI (untuk dipublikasikan ke media sosial) - Bagian 3
  6. Penyusunan Draft Karya Tulis Ilmiah bagi Penyuluh berbantuan AI - Bagian 1
  7. Penyusunan Draft Karya Tulis Ilmiah bagi Penyuluh berbantuan AI - Bagian 2
  8. Pembuatan Media Penyuluhan Interaktif Berbantu AI Bagi Kelompok Sasaran Remaja


7. Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah


Dengan materi pelatihan yang meliputi:

  1. Administrasi Pencatatan Nikah - 1 - Bagian 1
  2. Administrasi Pencatatan Nikah - 1 - Bagian 2
  3. Administrasi Pencatatan Nikah - 2
  4. Regulasi Pencatatan Perkawinan
  5. Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah
  6. Layanan Catatan Pernikahan


8. Pelatihan Manajemen Kemasjidan


Materi pelatihannya meliputi:

  1. Sejarah Organisasi Masjid
  2. Manajemen Dewan Kemakmuran Masjid
  3. Administrasi Aset dan Keuangan Masjid
  4. Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf
  5. Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi
  6. Pembinaan Remaja Masjid
  7. Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi


9. Pelatihan Internet Sehat Pada Anak


Dengan materi pelatihan yang meliputi:

  1. Pengenalan Internet Sejak Dini - Bagian 1
  2. Pengenalan Internet Sejak Dini - Bagian 2
  3. Kebutuhan Teknologi Informasi pada Dunia Pendidikan - Bagian 1
  4. Kebutuhan Teknologi Informasi pada Dunia Pendidikan - Bagian 2
  5. Strategi Mencegah Kecanduan Internet pada Anak - Bagian 1
  6. Strategi Mencegah Kecanduan Internet pada Anak - Bagian 2
  7. Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 1
  8. Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2
  9. Pemanfaatan Internet Secara Sehat - Bagian 1
  10. Pemanfaatan Internet Secara Sehat - Bagian 2


Untuk mengikuti salah satu dari kesembilan pelatihan online di Pintar Kemenag tersebut, silakan menuju ke laman Pintar Kemenag yang beralamat di https://pintar.kemenag.go.id/

8 Nov 2025

Pedoman Linieritas PPG Daljab Guru RA dan Madrasah

Pedoman Linieritas PPG Daljab Guru RA dan Madrasah

Menjawab kebingungan sebagian besar guru madrasah yang akan memilih bidang studi PPG Daljab Guru Madrasah Batch 4 Tahun 2025, akhirnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akhirnya menerbitkan pedoman linieritas PPG melalui surat bernomor B-288/Dt.I.II/KS/11/2025 tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik dengan Bidang Studi pada Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah.


Pedoman Linieritas PPG Daljab

Sebelumnya, tidak sedikit guru madrasah yang ragu dan bingung dengan pilihan bidang studi PPG yang linier dengan program studi ijazah S1 yang dimilikinya. Hal ini terutama terkait digunakannya dua regulasi yang berbeda dalam menetapkan linieritas tersebut.

7 Nov 2025

Ketentuan Teknis Pendataan NISN di Madrasah

Ketentuan Teknis Pendataan NISN di Madrasah

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) memiliki peran penting bagi siswa, termasuk di madrasah. NISN adalah kode unik dan standar yang dimiliki setiap siswa di Indonesia sebagai identitas nasional, berlaku seumur hidup dan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi sekolah.


Mengingat peran penting NISN tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  Kementerian Agama melakukan optimalisasi pelaksanaan pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada siswa di Madrasah.


Ketentuan terbaru terkait dengan pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di madrasah ini tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-542/Dt.I.I/PP/11/2025 tertanggal 3 November 2025.


Pendataan NISN di Madrasah

Dalam surat berperihal Ketentuan Teknis Pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di Madrasah yang ditandatangani A.n Direktur Jenderal, oleh Direktur KSKK Madrasah, Nyanyu Khodijah ini disebutkan bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada siswa di Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah menetapkan beberapa ketentuan teknis.


Baca: Cara Lihat, Cek, dan Edit NISN


Ketentuan teknis tersebut meliputi:


1. Kewajiban Kepala Raudhatul Athfal


Setiap Kepala RA wajib untuk:

  • Memastikan satuan pendidikan terdaftar di EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Jika belum, maka lembaga dihimbau agar melengkapi data-data yang diperlukan, yaitu mengupload SK IJOP (format PDF), Foto Plang nama lembaga dan Foto Bangunan (format JPG/PNG), dengan fomat file yang diupload maksimal 200 KB, serta update lokasi titik koordinatnya
  • Melakukan Input data seluruh siswa dengan lengkap dan valid pada aplikasi EMIS berdasarkan data dari kartu keluarga/dokumen kependudukan terbaru agar mendapatkan NISN selambat-lambatnya 31 Desember 2025.


2. Kewajiban Kepala Madrasah


Setiap Kepala Madrasah mulai dari jenjang MI, MTs, hingga MA wajib untuk:

  • Memastikan bahwa seluruh siswa pada semua tingkat memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid. Pengecekan NISN dapat dilakukan melalui aplikasi EMIS dan/atau Verifikasi dan Validasi Peserta Didik. 
  • Jika masih ada siswa yang tidak memiliki NISN untuk tingkat RA/MI maka segera melakukan penginputan data siswa secara lengkap dan valid pada aplikasi EMIS, dan jika NISN tidak Valid maka diselesaikan melalui aplikasi VervalPD paling lambat 31 Desember 2025.
  • Dalam hal penerimaan siswa baru, dilaksanakan dengan ketentuan:
    • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
      • Melakukan kegiatan tarik data NISN melalui EMIS untuk siswa baru Kelas 1 (satu) yang telah mempunyai NISN dari Raudhatul Athfal (RA)/satuan pendidikan lain yang setara.
      • Dalam hal siswa baru Kelas 1 (satu) belum mempunyai NISN, maka satuan Pendidikan MI wajib segera memproses penerbitan NISN dengan melakukan penginputan data siswa secara lengkap dan valid di EMIS paling lambat 31 Desember 2025
    • Madrasah Tsanawiyah (MTs) / Madrasah Aliyah (MA) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
      • Melakukan kegiatan tarik data NISN melalui EMIS untuk murid baru Kelas 7 (Tujuh) pada MTs dan Kelas 10 (sepuluh) pada MA/MAK.
      • Dalam hal data NISN murid baru kelas 7 (Tujuh) MTs dan kelas 10 (sepuluh) MA/MAK masuk dalam kategori NISN tidak valid atau residu/bermasalah, maka murid baru/orangtua/wali wajib melakukan perbaikan data NISN melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) pada sekolah/madrasah asal paling lambat 31 Desember 2025.

3. Data Residu Peserta Didik


Jika terdapat data residu peserta didik yang disebabkan karena terdapat siswa dengan dua atau lebih record peserta didik berbeda di sistem VervalPD, lembaga dapat mengajukan merger di akun VervalPD. 

Setelahnya akan dilakukan approval oleh tim Pusdatin atau Kemenag Pusat sehingga data ganda tersebut menjadi tunggal.


4. Siswa dari Luar Negeri


Siswa yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri yang telah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan di RA/MI/MTs/MA/MAK namun belum mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) wajib melaporkan diri kepada Direktorat KSKK Madrasah (Subdit Kurikulum dan Evaluasi). 

Nantinya oleh Kemenag akan dilakukan perekaman pendataan dalam rangka pembuatan NISN.

5. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Pengawas Madrasah


Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Pengawas Madrasah wajib melakukan evaluasi dan memastikan seluruh siswa baru pada kelas 1 pada MI, kelas 7 pada MTs, dan kelas 10 pada MA/MAK telah memiliki NISN yang valid.

Selengkapnya terkait ketentuan teknis Pendataan NISN di Madrasah dapat dibaca langsung pada surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  Kementerian Agama Nomor B-542/Dt.I.I/PP/11/2025 tertanggal 3 November 2025 yang dapat diunduh langsung melalui tombol download di bawah.

Ketentuan teknis Pendataan NISN di Madrasah ini menjadi upaya Kementerian Agama dalam optimalisasi pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada siswa di Madrasah, dengan memiliki NISN yang valid.

5 Nov 2025

PPG Daljab Batch 4, Pendaftaran, Jadwal, Syarat, dan Linieritas Mapel

PPG Daljab Batch 4, Pendaftaran, Jadwal, Syarat, dan Linieritas Mapel

PPG Daljab (Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) untuk guru madrasah akhirnya kembali dibuka. Pembukaan PPG Daljab Batch 4 diumumkan langsung Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui surat bernomor B-622/Dt.I.II/KS/11/2025.


Surat tertanggal 4 November 2025 itu berperihal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Batch-IV Tahun 2025.


PPG Daljab Batch 4

Dalam isi surat yang ditandatangani Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membuka seleksi administrasi program PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah.


Surat tersebut juga memuat tentang persyaratan bagi guru madrasah yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Batch-IV Tahun 2025, beserta tata cara dan ketentuan untuk mendaftarkan diri.


Selain itu juga memuat Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Batch-IV Tahun 2025 yang dimulai dengan tahap pendaftaran pada 6 - 11 November 2025.


Tidak kalah penting adalah lampiran tabel linieritas PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Batch-IV Tahun 2025. Dimana PPG Daljab kali ini memuat mata pelajaran keagamaan (PAI) pada madrasah, mata pelajaran umum. dan mata pelajaran kejuruan.


1. Syarat Seleksi Akademik PPG Daljab Batch 4


Seleksi administrasi program PPG Dalam Jabatan Batch 4 ini dapat diikuti oleh guru madrasah yang memenuhi persyaratan yang meliputi:

  1. Terdaftar aktif pada semester berjalan sebagai guru madrasah pada EMIS GTK
  2. Memiliki TMT paling lambat 30 Juni 2023
  3. Sudah verval ijazah
  4. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan
  5. Tidak sedang mengikuti PPG Dalam Jabatan
  6. Belum memiliki sertifikat pendidik


Bagi guru madrasah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana di atas dapat melakukan pendaftaran seleksi administrasi dengan tata cara dan ketentuan sebagai mana berikut:

  1. Mendaftar secara mandiri melalui tautan https://emisgtk.kemenag.go.id ;
  2. Kandidat calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2025 akan dipilih berdasarkan regulasi yang berlaku;
  3. Bagi guru madrasah yang telah mendaftar seleksi administrasi pada batch-III namun belum terpanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dapat melakukan konfirmasi kesediaan dan/atau mengajukan perubahan mata pelajaran.

2. Jadwal PPG Daljab Batch 4


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari lampiran surat nomor B-622/Dt.I.II/KS/11/2025, jadwal PPG Dakam Jabatan bagi guru madrasah batch 4 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab melalui EMIS GTK: 6 s.d 11 November 2025
  2. Verifikasi dan Validasi Seleksi Administrasi oleh Admin Kabupaten/Kota dan Admin Provinsi: 6 s.d 13 November 2025
  3. Perbaikan Ajuan Seleksi Administrasi bagi Guru yang Ditolak Ajuannya (Ditolak Perbaikan): 6 s.d 12 November 2025
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 17 November 2025
  5. Penautan Email Google melalui akun individu masing-masing di EMIS GTK bagi Calon Peserta PPG Mapel Umum (Bagi Calon Peserta PPG mapel agama tidak perlu melakukan penautan email): 17 s.d 19 November 2025

3. Daftar Linieritas Prodi S1 dengan Program PPG


A. Mata Pelajaran Keagamaan pada Madrasah, meliputi:
No.Program Studi PPGKode Program Studi S-1/D-IV
1Fiqh237 - Pendidikan Agama Islam
- Akhwalus Syakhsiyah
- Peradilan Agama
- Perbandingan Madzhab
- Jinayah Siyasah
- Pidana Islam
- Mu'amalah
- Ilmu Falak
- Dirasah Islamiyah
- Perbandingan Madzhab dan Hukum
- Tafsir Hadis (Syariah)
- Syariah Islamiyah
- Syariah wal Qonun
- Ilmu Hukum (pada PTKI)
- Komunikasi dan Penyiaran Islam
- Manajemen Dakwah
- Pengembangan Masyarakat Islam
- Ekonomi Syariah
- Hukum Ekonomi Syariah
- Perbankan Syariah
- Akuntansi Syariah
- Manajemen Pendidikan Islam
- Kependidikan Islam
- Ma’had Aly
2Qur’an Hadist236 - Pendidikan Agama Islam
- Tafsir Hadis
- Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
- Ilmu Hadis
- Dirasah Islamiyah
- Tafsir Ulumul Qur'an
- Hadis Ulumul Hadis
- Komunikasi dan Penyiaran Islam
- Manajemen Dakwah
- Pengembangan Masyarakat Islam
- Manajemen Pendidikan Islam
- Kependidikan Islam
- Ma’had Aly
3Akidah Akhlak235 - Pendidikan Agama Islam
- Aqidah Filsafat
- Aqidah Filsafat Islam
- Akhlak Tasawuf
- Ilmu Tasawuf
- Tasawuf dan Psikoterapi
- Dirasah Islamiyah
- Perbandingan Agama
- Komunikasi dan Penyiaran Islam
- Manajemen Dakwah
- Pengembangan Masyarakat Islam
- Manajemen Pendidikan Islam
- Kependidikan Islam
- Ma’had Aly
4Sejarah Kebudayaan Islam238 - Pendidikan Agama Islam
- Sejarah Kebudayaan Islam
- Sejarah Peradaban Islam
- Dirasah Islamiyah
- Ilmu Sejarah
- Pendidikan Sejarah
- Komunikasi dan Penyiaran Islam
- Manajemen Dakwah
- Pengembangan Masyarakat Islam
- Manajemen Pendidikan Islam
- Kependidikan Islam
- Ma’had Aly
5Bahasa Arab239- Pendidikan Bahasa Arab
- Bahasa dan Sastra Arab
- Sastra Arab
- Tarjamah (Bahasa Arab)
- Ma’had Aly


B. Mata Pelajaran Umum pada Madrasah, meliputi:

Sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-623/Dt.I.II/KS/11/2025, tentang Perubahan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan bagi
Guru Madrasah Mata Pelajaran Umum Batch-IV Tahun 2025, disampaikan bahwa daftar pilihan bidang studi PPG mata pelajaran umum sepenuhnya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Pendidikan Profesi Guru.

Berikut ini daftar linieritas Mata Pelajaran Umum:

No.Bidang Studi pada Program Studi   PPGIjazah S-1/D-IV
1Bahasa Arab1. Pendidikan Bahasa Arab
2. Bahasa dan Kebudayaan Arab
3. Bahasa dan Sastra Arab
4. Sastra Arab
2Bahasa Indonesia1. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
2. Pendidikan Bahasa Indonesia
3. Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah
4. Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
5. Pendidikan Sastra Indonesia
6. Tadris Bahasa Indonesia
7. Bahasa dan Sastra Indonesia
8. Bahasa Indonesia
9. Sastra Indonesia
3Bahasa Inggris1. Pendidikan Bahasa Asing (Inggris)
2. Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris
3. Pendidikan Bahasa Inggris
4. Tadris Bahasa Inggris
5. Bahasa dan Kebudayaan Inggris
6. Bahasa dan Sastra Inggris
7. Bahasa Inggris
8. Bahasa Inggris Untuk Industri Pariwisata
9. Bahasa Inggris Untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional
10. Sastra Inggris
4Bahasa Jepang1. Pendidikan Bahasa Jepang
2. Bahasa Jepang
3. Bahasa dan Kebudayaan Jepang
4. Bahasa dan Sastra Jepang
5. Bahasa Jepang untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional
6. Sastra Jepang
5Bahasa Jerman1. Pendidikan Bahasa Jerman
2. Sastra Jerman
6Bimbingan dan Konseling 1. Pendidikan Bimbingan dan Konseling
2. Pendidikan Bimbingan dan Konseling Islam
3. Pendidikan Psikologi Konseling Buddha
4. Bimbingan dan Konseling
5. Bimbingan dan Konseling Islam
6. Bimbingan dan Konseling Kristen
7. Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam
8. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
9. Bimbingan Konseling
10. Bimbingan Konseling Islam
11. Bimbingan Konseling Kristen
12. Bimbingan Konseling Pendidikan Islam
13. Bimbingan Penyuluhan Islam
14. Kepenyuluhan Buddha
15. Konseling Pastoral
16. Pastoral Konseling
7Biologi1. Pendidikan Biologi
2. Tadris Biologi
3. Tadris IPA Biologi
4. Biologi
8Ekonomi 1. Pendidikan Ekonomi
2. Pendidikan Ekonomi Koperasi
3. Pendidikan Koperasi
4. Ekonomi
5. Ekonomi Artha Sastra
6. Ekonomi Buddhis
7. Ekonomi dan Bisnis
8. Ekonomi dan Bisnis Islam
9. Ekonomi dan Keuangan Islam
10. Ekonomi dan Pembangunan
11. Ekonomi Hindu
12. Ekonomi Islam
13. Ekonomi Pembangunan
14. Ekonomi Perikanan
15. Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan
16. Ekonomi Syariah
17. Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
18. Ilmu Ekonomi
19. Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam
20. Ilmu Ekonomi Syariah
9Fisika1. Pendidikan Fisika
2. Tadris Fisika
3. Fisika
10Geografi1. Pendidikan Geografi 2. Geografi
3. Geografi Lingkungan
4. Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografis
5. Sains Informasi Geografi
6. Sistem Informasi Geografis
7. Survei Pemetaan dan Informasi Geografis
11Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)1. Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam
2. Pendidikan Sains
3. Tadris Ilmu Pengetahuan Alam
12Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)1. Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
2. Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial
13Informatika 1. Pendidikan Ilmu Komputer
2. Pendidikan Informatika
3. Pendidikan Komputer
4. Pendidikan Teknik Informatika
5. Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer
6. Pendidikan Teknologi Informasi dan Komputer
7. Pendidikan Teknologi Informatika dan Komputer
8. Pendidikan Vokasional Informatika
9. Ilmu Informatika
10. Ilmu Komputer
11. Ilmu Sistem Informasi
12. Informatika
13. Keamanan Sistem Informasi
14. Manajemen Informatika
15. Rekayasa Komputer
16. Rekayasa Komputer Jaringan
17. Rekayasa Perangkat Lunak
18. Rekayasa Sistem Komputer
19. Seni Intermedia
20. Sistem Informasi
21. Sistem Informasi Bisnis
22. Sistem Komputer
23. Teknik Informatika
24. Teknik Informatika dan Komputer
25. Teknik Informatika Multimedia
26. Teknik Komputer
27. Teknik Komputer dan Jaringan
28. Teknik Komputer Jaringan dan Media Digital
29. Teknik Multimedia dan Jaringan
30. Teknik Perangkat Lunak
31. Teknologi Bisnis Digital
32. Teknologi Game
33. Teknologi Informatika
34. Teknologi Komputer
35. Teknologi Pendidikan
36. Teknologi Rekayasa Informatika Industri
37. Teknologi Rekayasa Komputer
38. Teknologi Rekayasa Komputer Grafis
39. Teknologi Rekayasa Komputer Jaringan
40. Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak
14Kimia1. Pendidikan Kimia
2. Tadris Kimia
3. Kimia
15Matematika1. Pendidikan Matematika
2. Tadris Matematika
3. Matematika
16Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD) 1. Pendidikan Anak Usia Dini
2. Pendidikan Anak Usia Dini Buddha
3. Pendidikan Buddha Anak Usia Dini
4. Pendidikan Guru Anak Usia Dini
5. Pendidikan Guru Madrasah Raudhatul Athfal (PGRA)
6. Pendidikan Guru PAUD
7. Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini
8. Pendidikan Guru Raudhatul Athfal
9. Pendidikan Islam Anak Usia Dini
10. Pendidikan Kristen Anak Usia Dini
11. Pendidikan Kristen untuk Anak Usia Dini
12. PG Pendidikan Anak Usia Dini
13. PG PAUD
14. Psikologi
15. Psikologi Buddha
16. Psikologi Islam
17. Psikologi Kristen
17Pendidikan Luar Biasa1. Pendidikan Khusus
2. Pendidikan Luar Biasa
18Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) 1. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
2. Pendidikan Bahasa Indonesia
3. Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah
4. Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
5. Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
6. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
7. Pendidikan Guru Sekolah Dasar Buddha
8. Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam
9. Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
10. Pendidikan Kewarganegaraan
11. Pendidikan Matematika
12. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
13. Pendidikan Sains
14. Tadris Bahasa Indonesia
15. Tadris Ilmu Pengetahuan Alam
16. Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial
17. Tadris Matematika
19Pendidikan Jasmani, Olahraga,   dan Kesehatan (PJOK) 1. Pendidikan Jasmani
2. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
3. Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi
4. Pendidikan Jasmani Sekolah Dasar
5. Pendidikan Kepelatihan Olahraga
6. Pendidikan Olahraga
7. Pendidikan Olahraga dan Kesehatan
8. PGSD Pendidikan Jasmani
9. Ilmu Keolahragaan
10. Kepelatihan Fisik Olahraga
11. Kepelatihan Kecabangan Olahraga
12. Kepelatihan Olahraga
13. Manajemen Olahraga
14. Olahraga Rekreasi
15. Rekayasa Keolahragaan
20Pendidikan Pancasila1. Pendidikan   Kewarganegaraan
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
21Sejarah 1. Pendidikan Sejarah
2. Pendidikan Sejarah dan Sosiologi
3. Ilmu Sejarah
4. Sejarah
5. Sejarah dan Kebudayaan Islam
6. Sejarah dan Peradaban Islam
7. Sejarah Kebudayaan Islam
8. Sejarah Peradaban Islam
22Seni Budaya 1. Pendidikan Seni
2. Pendidikan Seni dan Budaya Keagamaan Hindu
3. Pendidikan Seni dan Keagamaan
4. Pendidikan Seni Drama, Tari, dan Musik
5. Pendidikan Seni Karawitan Keagamaan Hindu
6. Pendidikan Seni Keagamaan
7. Pendidikan Seni Musik
8. Pendidikan Seni Pertunjukan
9. Pendidikan Seni Tari
     10. Pendidikan Seni Tari dan Musik
     11. Pendidikan Seni Tari Keagamaan Hindu
     12. Pendidikan Tari
     13. Pendidikan Musik
     14. Konservasi Seni
     15. Kriya Seni
     16. Seni Drama Tari dan Musik
     17. Seni Karawitan
     18. Seni Murni
     19. Seni Musik
     20. Seni Pedalangan
     21. Seni Pertunjukan
     22. Seni Pertunjukan Keagamaan
     23. Seni Tari
     24. Seni Teater
     25. Tata Kelola Seni
     26. Angklung dan Musik Bambu
23Sosiologi 1. Pendidikan Sosiologi
2. Pendidikan Sosiologi Antropologi
3. Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
4. Pendidikan Sejarah dan Sosiologi
5. Sosiologi
6. Sosiologi Agama
7. Sosiologi Kristen
24Agribisnis Perikanan 1. Pendidikan Kelautan dan   Perikanan
2. Agribisnis Perikanan
3. Agribisnis Perikanan dan Kelautan
4. Agrobisnis Perikanan
5. Bioteknologi Perikanan
6. Budidaya Perairan
7. Budidaya Perikanan
8. Ekonomi Perikanan
9. Ilmu Perikanan
10. Manajemen Rekayasa Pengolahan Hasil Perikanan
11. Manajemen Rekayasa Perikanan Tangkap
12. Manajemen Sumber Daya Hasil Perikanan
13. Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan
14. Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan
15. Pengelolaan Perikanan Pesisir
     16. Pengelolaan Sumberdaya Perikanan
     17. Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan
     18. Pengolahan Hasil Perikanan
     19. Penyuluhan Perikanan
     20. Perikanan
     21. Perikanan dan Kelautan
     22. Perikanan Laut Tropis
     23. Perikanan Tangkap
     24. Teknologi Akuakultur dan Pasca Panen Perikanan
     25. Teknologi Budi Daya Perikanan
     26. Teknologi Budi Daya Perikanan/Teknologi Akuakultur
     27. Teknologi dan Manajemen Perikanan Budidaya
     28. Teknologi dan Manajemen Perikanan Tangkap
     29. Teknologi Hasil Perikanan
     30. Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan
25Agribisnis Tanaman 1. Pendidikan Vokasional   Agribisnis
2. Agribisnis
3. Agribisnis Hortikultura
4. Agribisnis Pangan
5. Agrobisnis
6. Agroekoteknologi
7. Agroindustri
8. Agroindustri Pangan
9. Agronomi
10. Agronomi dan Hortikultura
     11. Agroteknologi
     12. Agroteknologi/Agroekoteknologi
     13. Budidaya Tanaman Hortikultura
     14. Budidaya Tanaman Perkebunan
     15. Manajemen Agribisnis
     16. Mikrobiologi Pertanian
     17. Pemuliaan Tanaman
     18. Pengelolaan Agribisnis
     19. Pengelolaan Agribisnis Perkebunan
     20. Penyuluh Pertanian
     21. Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian
     22. Penyuluhan Pertanian
     23. Penyuluhan Pertanian Berkelanjutan
     24. Penyuluhan Pertanian Lahan Kering
     25. Proteksi Tanaman
     26. Budidaya Pertanian
     27. Ekonomi Pertanian dan Agribisnis
     28. Pertanian
     29. Pertanian Berkelanjutan
     30. Pertanian Presisi
     31. Rekayasa Pertanian
     32. Rekayasa Pertanian dan Biosistem
     33. Sains Pertanian
     34. Sosial Ekonomi Pertanian
     35. Teknologi Produksi Tanaman Perkebunan
     36. Teknologi Produksi Tanaman Pangan
     37. Teknologi Produksi Hortikultura
26Agribisnis Ternak 1. Agribisnis Peternakan
2. Agribisnis Unggas
3. Ilmu dan Industri Peternakan
4. Ilmu Peternakan
5. Ilmu Ternak
6. Manajemen Bisnis Unggas
7. Nutrisi dan Teknologi Pakan Ternak
8. Penyuluhan Peternakan
9. Penyuluhan Peternakan Berkelanjutan
10. Penyuluhan Peternakan dan Kesejahteraan Hewan
     11. Peternakan
     12. Teknologi dan Manajemen Ternak
     13. Teknologi Hasil Peternakan
     14. Teknologi Hasil Ternak
     15. Teknologi Pakan Ternak
     16. Teknologi Pengolahan Hasil Ternak
     17. Teknologi Produksi Ternak
Selengkapnya,   lihat di Keputusan Dirjen GTK No. 1/B/HK.03.01/2025
Selengkapnya, lihat di Keputusan Dirjen GTK No. 1/B/HK.03.01/2025

C. Mata Pelajaran Kejuruan pada Madrasah, meliputi:

Sesuai daftar linieritas dalam Keputusan Dirjen GTK No. 1/B/HK.03.01/2025

Untuk lebih lengkapnya sila unduh dan baca surat Ditjen Pendis Kemenag bernomor B-622/Dt.I.II/KS/11/2025 tentang Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Batch-IV Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen GTK No. 1/B/HK.03.01/2025 melalui tombol download di bawah.


28 Okt 2025

Download Logo Kemenag Berdampak PNG & Vektor

Download Logo Kemenag Berdampak PNG & Vektor

Download logo resmi Kemenag Berdampak format PNG transparan dan vektor (cdr, ai, eps) dengan resolusi besar. Gambar ini menjadi visual resmi dari tagline "Kemenag Berdampak" yang menjadi komitmen dan program terbaru Kementerian Agama.


Kemenag Berdampak adalah tagline dari Kementerian Agama yang menunjukkan komitmen untuk menjalankan program dan layanan yang memberikan dampak nyata dan positif bagi masyarakat.


Kemenag Berdampak

Kemenag Berdampak diwujudkan melalui delapan program prioritas (Asta Protas) yang berfokus pada peningkatan kerukunan, ekoteologi, pelayanan keagamaan, pendidikan, pemberdayaan pesantren dan ekonomi umat, sukses haji, serta digitalisasi tata kelola. 


Asta Protas sendiri diatur dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029.


Baca: Logo Madrasah Maju Bermutu Mendunia (Vector, PNG, PDF - Unofficial)


Download Logo Resmi Kemenag Berdampak


Logo Kemenag Berdampak memvisualkan Asta Protas, delapan program prioritas Kementerian Agama Tahun 2025-2029. 


Saat ini, gambar logo Kemenag Berdampak menjadi satu dari tiga logo resmi yang digunakan secara bersama-sama dalam setiap Media Sosial maupun Media Cetak (Media Luar Ruang) oleh Kementerian Agama, selain logo Kementerian Agama dan Logo Pusaka Superapps.


Logo Kemenag Berdampak

Baca: Tagline atau Slogan Madrasah dari Tahun ke Tahun


Untuk itu, Ayo Madrasah menyediakan logo Kemenag Berdampak dalam berbagai format yang meliputi Full Colour PNG, Hitam PNG, dan Putih PNG. 


Selain itu juga terdapat logo dalam format vektor yang meliputi CDR, AI, dan EPS.


Untuk mengunduh logo Kemenag Berdampak sila klik tombol download di bawah.


Dengan tersedianya logo Kemenag Berdampak dalam berbagai format, akan memudahkan dalam mengaplikasikan logo ini dengan berbagai aplikasi pengolah grafis seperti CorelDraw, Adobe Illustrator, bahkan Canva.

27 Okt 2025

Tata Tertib Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi TKA 2025 [Word]

Tata Tertib Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi TKA 2025 [Word]

Tata tertib peserta, pengawas, proktor, dan teknisi TKA Tahun 2025 dalam format Microsoft Word (.docx) sebagai salah satu perangkat yang harus tersedia dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di tingkat satuan pendidikan, termasuk madrasah.


Mengingat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik untuk jenjang SMA, Madrasah Aliyah, SMK dan sederajat, Ayo Madrasah menyediakan Tata Tertib peserta, pengawas, proktor, dan teknisi TKA Tahun 2025. Tata tertib ini disesuaikan berdasar Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen RI) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.


Tata Tertib TKA

Baca: Linimasa dan Jadwal Pelaksanaan TKA SMA/MA/SMK


Untuk memudahkan madrasah yang membutuhkan, tata tertib peserta, pengawas, proktor, dan teknisi TKA Tahun 2025 ini disediakan juga dalam file berformat Microsoft Word (.docx) yang bisa diunduh di akhir artikel.


1. Tata Tertib Pengawas Ruang TKA

  • Wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA 45 menit sebelum tes dimulai.
  • Wajib masuk ke ruang TKA 30 menit sebelum waktu pelaksanaan.
  • Wajib berpakaian rapi dan sopan.
  • Untuk jenjang SMA/MA/SMK, wajib hadir pada aplikasi konferensi video 30 menit sebelum waktu pelaksanaan.
  • Dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa izin penyelia.
  • Wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video.
  • Dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari konferensi video.
  • Selama TKA berlangsung wajib:
    • Menjaga ketertiban dan ketenangan ruang TKA (tidak merokok, tidak membawa alat komunikasi/kamera, tidak mengobrol, tidak membawa bacaan lain).
    • Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
    • Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA.
    • Tidak memberi petunjuk/bantuan jawaban.
    • Menjaga kerahasiaan.
    • Tidak merekam atau menyebarkan soal ujian.
  • Wajib menjalankan tugas sebagai pengawas hingga seluruh sesi tes selesai.



2. Tata Tertib Proktor TKA

  1. Menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
  2. Wajib berpakaian rapi dan sopan.
  3. Hadir di lokasi 45 menit sebelum tes dimulai.
  4. Masuk ke ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan.
  5. Dilarang meninggalkan ruang TKA selama tes berlangsung tanpa izin kepala satuan pendidikan.
  6. Dilarang membantu peserta dalam menjawab soal.
  7. Dilarang merekam/memfoto/menyebarkan soal ujian.
  8. Wajib menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian.
  9. Dilarang membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke ruang TKA.
  10. Wajib menjalankan tugas sampai seluruh sesi tes selesai.


3. Tata Tertib Teknisi TKA

  1. Menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
  2. Wajib berpakaian rapi dan sopan.
  3. Hadir di lokasi 45 menit sebelum tes dimulai.
  4. Masuk ke ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan.
  5. Tetap berada di lokasi selama tes berlangsung.
  6. Dilarang merekam/memfoto/menyebarkan soal ujian.
  7. Wajib menjaga kerahasiaan.
  8. Dilarang membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke ruang TKA.
  9. Wajib menjalankan tugas sebagai teknisi sampai seluruh sesi selesai.

4. Tata Tertib Peserta TKA

  • Masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai).
  • Peserta yang terlambat maksimal 15 menit dapat mengikuti tes dengan izin pengawas.
  • Menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan.
  • Dilarang membawa/menggunakan catatan, alat komunikasi, kamera, kalkulator, dan sejenisnya.
  • Mengumpulkan tas dan buku di tempat yang disediakan.
  • Mengisi daftar hadir.
  • Login ke aplikasi TKA dengan username dan password sesuai kartu login.
  • Mengikuti TKA sesuai identitas terdaftar (tidak boleh diwakilkan).
  • Mulai mengerjakan setelah menekan tombol mulai.
  • Hanya boleh meninggalkan ruangan dengan izin pengawas.
  • Selama TKA berlangsung, dilarang:
    • Membuat kegaduhan.
    • Menyontek atau bekerja sama.
    • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain.
    • Menggunakan joki.
  • Segera melapor ke proktor/pengawas bila terjadi kendala.
  • Dilarang merekam atau menyebarluaskan soal ujian.

Untuk Tata Tertib Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi TKA 2025 dalam format Microsoft Word (.docx), sila unduh melalui tombol download di bawah.

23 Okt 2025

Pelatihan Online Pintar Kemenag Periode 25-29 Oktober 2025

Pelatihan Online Pintar Kemenag Periode 25-29 Oktober 2025

Pelatihan online Pintar Kemenag kembali dibuka untuk periode 25-29 Oktober 2025. Platform Massive Online Open Courses (MOOC) milik Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balitbang Diklat akan menggelar lima jenis pelatihan online yang bisa diikuti secara gratis, termasuk oleh guru madrasah.


Dilansir Ayo Madrasah dari laman pintar.kemenag.go.id, pelatihan akan diselenggarakan mulai tanggal 25 sampai dengan 29 Oktober 2025. Sedang masa pendaftaran pelatihan dibuka mulai 22 - 24 Oktober 2025.


Pelatihan Online Pintar Kemenag

Adapun jenis pelatihan yang akan dilaksanakan antara lain:

  1. Santri Menjadi Content Creator (Angkatan V)
  2. Pelatihan Mahir Hisab Rukyat (Angkatan IV)
  3. Pesantren Anti-Bullying (Angkatan X)
  4. Santri Mahir Artificial Intelligence (Angkatan II)
  5. Kemandirian Pesantren: Pengelolaan Kewirausahaan Pesantren (Angkatan VII)


1. Santri Menjadi Content Creator


Pelatihan yang pandu Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan ini memberikan panduan untuk membangun akun media sosial dan memulai personal branding, di mana sering kali santri/kreator kebingungan untuk memilih topik atau isu.


Materi pelatihannya meliputi:

  • Santri Menjadi Content Creator - Bagian 1
  • Santri Menjadi Content Creator - Bagian 2
  • Santri Menjadi Content Creator - Bagian 3
  • Personal Branding / Santrifluencer - Bagian 1
  • Personal Branding / Santrifluencer - Bagian 2
  • Penulisan Naskah
  • Storytelling


2. Pelatihan Mahir Hisab Rukyat


Dipandu langsung oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Surabaya dalam memahami dasar dasar ilmu falak.


Materinya meliputi:

  • Kaidah Falakiyah - Bagian 1
  • Kaidah Falakiyah - Bagian 2
  • Penentu Arah Kiblat - Bagian 1
  • Penentu Arah Kiblat - Bagian 2
  • Bayang-Bayang Kiblat
  • Hisab Awal Waktu Sholat - Bagian 1
  • Hisab Awal Waktu Sholat - Bagian 2
  • Hisab Awal Bulan - Bagian 1
  • Hisab Awal Bulan - Bagian 2


3.  Pesantren Anti-Bullying


Pemateri dari Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru akan mengantarkan materi terkait meningkatkan pemahaman peserta terhadap fenomena perundungan dan kekerasan, sambil memberikan strategi yang efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menanggapi situasi tersebut di konteks pendidikan.


Materinya meliputi:

  • Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial - Bagian 1
  • Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial - Bagian 2
  • Menjadi Satgas Anti Bullying : Kenali, Pahami, Cegah Perundungan di Sekitar Kita
  • Jerat Hukum Pelaku Bullying
  • Dampak Perilaku Bullying terhadap Kesehatan Jiwa
  • Dampak Perilaku Bullying ditinjau secara Medis/Kedokteran
  • Mencegah Bullying - Best Practice


4. Santri Mahir Artificial Intelligence


Bersama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, peserta diajak memahami materi yang meliputi:

  • AI dan Masa Depan Pesantren
  • Penggunaan AI untuk Pengenalan Tulisan Arab
  • Pembuatan Chatbot Santri


5. Kemandirian Pesantren: Pengelolaan Kewirausahaan Pesantren


Bersama Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang peserta akan dipandu untuk menginternalisasi nilai, sikap dan keterampilan kewirausahaan di lingkungan pondok pesantren dengan pengelolaan modern.


Materi pelatihan meliputi:

  • Best Practice Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif di Pesantren - Bagian 1
  • Best Practice Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif di Pesantren - Bagian 2
  • Entrepreneurship Mindset - Bagian 1
  • Entrepreneurship Mindset - Bagian 2
  • Business Skill - Bagian 1
  • Business Skill - Bagian 2
  • Business Plan - Bagian 1
  • Business Plan - Bagian 2
  • Marketing Mix - Bagian 1
  • Marketing Mix - Bagian 2
  • Akuntansi dan Manajemen Keuangan - Bagian 1
  • Akuntansi dan Manajemen Keuangan - Bagian 2

Untuk mengikuti salah satu dari kelima pelatihan online di Pintar Kemenag tersebut, silakan menuju ke laman Pintar Kemenag yang beralamat di https://pintar.kemenag.go.id/

20 Okt 2025

Cair Minggu Ini, BOS Madrasah & BOP RA Triwulan 3 & 4 Tahun 2025

Cair Minggu Ini, BOS Madrasah & BOP RA Triwulan 3 & 4 Tahun 2025

BOS Madrasah dan BOP RA Triwulan 3 dan 4 Tahun Anggaran 2025 akan segera dicairkan oleh Kementerian Agama kepada madrasah dan Raudlatul Athfal se-Indonesia, minggu ini. Kemenag memastikan penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan minggu ini.


Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sebagaimana dikutip Ayo Madrasah dari laman Kemenag, menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, peningkatan mutu pendidikan yang merupakan amanah UUD 1945 adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan pendidikan unggul melalui lingkungan belajar mengajar yang efektif.


BOP RA dan BOS Madrasah Cair

Penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah ini sendiri menjadi kabar yang telah dinanti-nanti oleh RA dan madrasah se-Indonesia. Mengingat sebagaimana diberitakan Ayo Madrasah sebelumnya, madrasah telah melakukan pengajuan BOP dan BOS yang dideadline pada 11 Oktober silam. Baca: Download Dokumen Pengajuan BOS Madrasah - BOP RA Format Ms. Word


Selain itu, pada aplikasi eRKAM V2 yang digunakan sebagai moda pengajuan BOS madrasah, status telah berubah dan verifikasi menjadi pengajuan semenjak tanggal 13 Oktober.

Sehingga tidak sedikit Kepala Madrasah, Bendahara, dan guru madrasah yang telah menanti-nanti disalurkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tersebut.


Senada, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah menjelaskan proses verifikasi lembaga penerima dilakukan secara ketat. Setiap lembaga wajib menuntaskan laporan pertanggungjawaban penyaluran tahap sebelumnya sebelum bisa menerima dana triwulan III dan IV.


“Lembaga dengan dokumen valid dan lengkap akan segera menerima dana melalui bank penyalur,” kata Nyayu.


Dengan demikian, dipastikan tidak lama lagi RA dan Madrasah dapat segera mencetak Tanda Bukti Upload Dokumen yang kemudian dapat dibawa ke Bank penyalur untuk mencairkan dana BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan 3 & 4 Tahun 2025.


2 Okt 2025

Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2025

Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2025

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah membuka pengajuan proposal Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun Anggaran 2025.

Dibukanya pengajuan usulan Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2025 ini disampaikan melalui surat edaran bernomor B-424/Dt.I.I/KU.05/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, perihal Bantuan Sarana Prasarana Pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Tahun Anggaran 2025.

Bantuan Sarpras Madrasah Tahun 2025

Pengajuan usulan Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2025 dilakukan melalui aplikasi SIMSARPRAS yang beralamat di https://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras.

Berdasarkan isi surat edaran, disebutkan beberapa poin terkait pengajuan proposal Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun Anggaran 2025 yang diantaranya adalah:
  • Satuan pendidikan madrasah yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan usulan/proposal sebagai penerima bantuan sarana prasarana dengan melengkapi data dan/atau dokumen persyaratan secara daring melalui aplikasi tautan https://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras.
  • Satuan pendidikan madrasah hanya dapat mengajukan bantuan sarana prasarana yang sudah ditetapkan untuk setiap jenjangnya.
  • Satuan pendidikan madrasah dapat mengajukan lebih dari satu bantuan sarana prasarana.
  • Bukti pengajuan dari SIMSARPRAS menjadi syarat untuk bantuan dapat diserahterimakan.
  • Penyaluran bantuan sarana prasarana akan dilakukan sesuai dengan alokasi anggaran dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025, termasuk apabila terjadi penyesuaian dan/atau perubahan alokasi anggaran.

Adapun waktu penyampaian proposal bantuan, sebagaimana tertuang dalam surat edaran, mulai tanggal 2 - 10 Oktober 2025, melalui aplikasi SIMSARPRAS.

Selengkapnya terkait surat edaran Nomor B-424/Dt.I.I/KU.05/10/2025 tentang Bantuan Sarana Prasarana Pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Tahun Anggaran 2025 dapat dibaca dan diunduh melalui tombol download di bawah.

Bagi madrasah yang ingin mengajukan bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2025, silakan untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan surat edaran tersebut.