Standar Kompetensi Lulusan (SKL), termasuk untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan yang sederajat mengalami perubahan. Ini sesuai dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022.
SKL atau Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Lingkup SKL ini terdiri atas tiga jenjang pendidikan di Indonesia yaitu SKL pada jenjang pendidikan anak usia dini, SKL pada jenjang pendidikan dasar, dan SKL pada jenjang pendidikan menengah.
SKL pada jenjang pendidikan dasar dipisahkan kembali menjadi dua. Pertama pada Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), sekolah dasar luar biasa, paket A, dan bentuk lain yang sederajat. Kedua pada Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah (MTs), sekolah menengah pertama luar biasa, paket B, bentuk lain yang sederajat.
Dalam artikel kali ini akan dibahas Standar Kompetensi Lulusan untuk SMP, MTs, dan yang sederajat. Sedang untuk jenjang SD/MI sila baca: Standar Kompetensi Lulusan untuk SD, MI, dan Sederajat.
Standar Kompetensi Lulusan untuk SMP dan MTs
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 menguraikan Standar Kompetensi Lulusan untuk jenjang SMP, MTs, dan yang sederajat dalam Bab IV.
Sebagaimana di jenjang SD/MI SKL pada jenjang SMP/MTs difokuskan pada:
- persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Adapun Standar Kompetensi Lulusan pada Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah (MTs), sekolah menengah pertama luar biasa, paket B, bentuk lain yang sederajat, sebagaimana tertuang dalam Bab IV Pasal 7, disebutkan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
- memahami dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan kesadaran, menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sosial dengan mengembangkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab secara konsisten dalam kehidupan pribadi dan sosial, menjaga keseimbangan antara pengetahuan dan moralitas serta membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
- mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat, budaya nasional dan budaya global, terbiasa melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan, serta menyampaikan argumentasi logis yang terstruktur, mampu memprioritaskan informasi berdasarkan relevansi, membuat keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan;
- menunjukkan kemampuan mengembangkan gagasan inovatif, menciptakan tindakan dan/atau karya kreatif yang kompleks, serta menemukan berbagai alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar;
- menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan;
- menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya;
- membiasakan diri dan mengajak orang lain untuk hidup bersih dan sehat, memahami pentingnya kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta berperan aktif dalam menjaga kesehatan lingkungan; dan
- mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, dan mengkomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, hubungan sosial, dan ilmu pengetahuan, dengan memanfaatkan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara efektif
Itulah Standar Kompetensi Lulusan pada Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, sekolah menengah pertama luar biasa, paket B, bentuk lain yang sederajat. Untuk mengunduh file Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 sila kunjungi Download Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 Tentang SKL.