13 Feb 2026

Surat Edaran Bersama Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026

Surat Edaran Bersama Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026

Tiga Kementerian mengeluarkan Surat Edaran Bersama terkait pembelajaran di bulan Ramadan 2026. Adalah Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/857/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriyah / 2026 Masehi.


Surat Edaran Bersama Pembelajaran di Bulan Ramadan

Surat edaran bersama tersebut dikeluarkan, salah satunya guna mendukung kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dan setelah Hari Raya Idulfitri dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.


Surat Edaran Bersama ini ditandatangani pada 13 Februari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian.


Isi surat edaran bersama tersebut, disampaikan bahwa pembelajaran di bulan Ramadan 1447 Hijriyah, untuk sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, dan satuan pendidikan keagamaan, secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan.
  2. Tanggal 23 Februari sampai dengan 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan.
  3. Tanggal 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret 2026 serta tanggal 23, 24,25,26, dan 27 Maret 2026 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan. 
  4. Tanggal 30 Maret 2026, kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali.

Unduh Surat Edaran Bersama


Surat edaran bersama tentang pembelajaran selama bulan Ramadan setebal 6 halaman ini memuat penjelasan secara lengkap berbagai macam ketentuan dan kegiatan yang dapat dilaksanakan.

Untuk membaca dan memahaminya secara tuntas sila unduh SEB tersebut melalui tombol download di bawah.

Dengan demikian, sebagaimana tertuang dalam surat edaran bersama ini, kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dan setelah Hari Raya Idulfitri akan tetap dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

Kementerian Agama akhirnya merilis Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.


Juknis ini menjadi regulasi dan acuan bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga satuan pendidikan (RA dan madrasah) dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.


Juknis BOP RA BOS Madrasah

BOP RA atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.


Sedang BOS atau Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non-personalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.


SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah ini memuat lampiran yang berisi:

  • Bab I, Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Pengelolaan, dan pengertian Umum)
  • Bab II, Tim Pengelola (Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat, Tim Pengelola BOP dan BOS Provinsi, Tim Pengelola BOP dan BOS Kabupaten/ Kota, Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat RA/ Madrasah, Pengawas Madrasah, dan Komite Madrasah)
  • Bab III, Kriteria dan Prosedur (Kriteria Penerima Dana, Satuan Biaya, Mekanisme Pengusulan dan Penetapan Alokasi Dana, dan Mekanisme Penyaluran Dana dan Pencairan Dana)
  • Bab IV, Penggunaan Dana (Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS, Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana, dan Penggunaan Aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS oleh Madrasah)
  • Bab V, Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa dan Manajemen Aset (Mekanisme Umum, Mekanisme dan Tahapan Pengadaan/ Pembelian Barang/Jasa, dan Manajemen Aset)
  • Bab VI, Pelaporan Dana (Pembukuan dan Pelaporan Dana Bantuan Tingkat Madrasah, Laporan Tingkat Kabupaten/ Kota, Laporan Tingkat Provinsi, Laporan Tingkat Pusat, dan Transparansi Pengelolaan Keuangan dan Kebijakan Anti-Korupsi)
  • Bab VII, Perpajakan (Pendahuluan, Kewajiban Perpajakan Terkait dengan Penggunaan Dana BOP dan BOS, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4, ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Batas waktu penyetoran dan pelaporan, Bea Materai, dan PKP, BKP dan JKP dalam PPN)
  • Bab VIII, Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi (Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi)
  • Bab IX, Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (Tujuan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, dan Media)


Unduh Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2026


Untuk mengunduh SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah sila gunakan tombol download di bawah.


Itulah Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 sebagaimana SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026.

9 Feb 2026

Jadwal Pelatihan MOOC Pintar Kemenag Tahun 2026

Jadwal Pelatihan MOOC Pintar Kemenag Tahun 2026

Kementerian Agama telah merilis jadwal pelatihan online melalui MOOC Pintar Kemenag selama tahun 2026. Melalui tagline "2026 Saatnya Naik Level", diharapkan MOOC Pintar mampu memberikan kesempatan yang sama untuk pendidik dan pegawai Kemenag di seluruh penjuru Indonesia, tanpa terkecuali.


MOOC Pintar Kemenag merupakan platform pelatihan daring resmi dari Kementerian Agama RI yang menyediakan berbagai jenis pelatihan pada pengembangan SDM, terutama di bidang pendidikan, keagamaan, dan keterampilan personal. Pintar sendiri merupakan singkatan dari Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran. Sedang MOOC (Massive Open Online Course) adalah sistem pembelajaran daring dan asynchronous (tidak ada pertemuan real-time).


Jadwal Pelatihan Pintar Kemenag

Dalam jadwal yang dirilis dengan nama Kalender Pelatihan MOOC Pintar 2026, selama satu tahun akan terdapat 13 periode pelatihan. Di mana di setiap periode terdapat 8 sampai sepuluh jenis pelatihan yang dapat diikuti, tentunya secara gratis.


Berikut jadwal pelatihan MOOC Pintar Kemenag Tahun 2026, berdasarkan Kalender Pelatihan MOOC Pintar 2026.


Baca: Cara Daftar dan Mengikuti Pelatihan di Pintar Kemenag


Periode Maret 2026


Jadwal pendaftaran, pelaksanaan pelatihan dan jenis pelatihan pada MOOC Pintar periode Maret 2026:

  • Pendaftaran: 2-4 Maret 2026
  • Pelaksanaan: 5-9 Maret 2026
  • Nama Pelatihan:
    • Kurikulum Berbasis Cinta
    • Pelatihan Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid
    • Pendidikan Kesehatan Reproduksi
    • Pelatihan Internet Sehat
    • Pelatihan Academic Misconduct
    • Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah
    • Pelatihan Public Speaking
    • Pelatihan Keluarga Sakinah
    • Pelatihan Manajemen Kemasjidan
    • Pelatihan Teknis E-Kinerja

Periode April 2026


Jadwal pendaftaran, pelaksanaan pelatihan dan jenis pelatihan pada MOOC Pintar periode April 2026:

  • Pendaftaran: 6-8 April 2026
  • Pelaksanaan: 9-13 April 2026
  • Pelatihan: 
    • Kurikulum Berbasis Cinta
    • Pelatihan Bimbingan dan Konseling
    • Pendidikan Inklusif Berjenjang Tingkat Dasar
    • Pelatihan Literasi: Asesmen Awal Pembelajaran Literasi
    • Pelatihan Numerasi: Asesmen Numerasi Kelas Awal
    • Pelatihan Berbagi Cerita Inovasi Madrasah
    • Kepenyuluhan berbantu AI
    • Pelatihan Keluarga Sukinah
    • Pelatihan Teknis Manajemen Madrasah


Periode Mei 2026


Jadwal pendaftaran, pelaksanaan pelatihan dan jenis pelatihan pada MOOC Pintar periode Mei 2026:

  • Pendaftaran: 5-7 Mei 2026
  • Pelaksanaan: 8-12 Mei 2026
  • Pelatihan: 
    • Kurikulum Berbasis Cinta
    • Pelatihan Literasi: Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Keterampilan Membaca Dekoding dan Pemahaman
    • Pelatihan Literasi: Pembelajaran Terdiferensiasi – Membaca Bersama dan Membaca Terbimbing untuk Kelas Awal
    • Pelatihan Numerasi: Ide Praktis Pembelajaran dan Permainan Numerik
    • Pelatihan Numerasi: Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif
    • Pelatihan Lesson Study di Era Digital
    • Pelatihan Media Penyuluhan Agama berbasis TIK
    • Pelatihan Soft Skill bagi Penyuluh Agama
    • Pelatihan Pelayanan Publik


Periode Juni 2026 - 1


Jadwal pendaftaran, pelaksanaan pelatihan dan jenis pelatihan pada MOOC Pintar periode Juni 2026:

  • Pendaftaran: 2-4 Juni 2026
  • Pelaksanaan: 5-9 Juni 2026
  • Pelatihan: 
    • Kurikulum Berbasis Cinta
    • Pelatihan Metodologi Pembelajaran (Model Pembelajaran Terupdate)
    • Pelatihan Penilaian Pembelajaran berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka
    • Pelatihan Penyusunan Bahan Ajar Berbasis Media
    • Pelatihan Web-Based Pengelolaan Pembelajaran
    • Pelatihan Relevansi Kurikulum Pondok Pesantren di Era Digital
    • Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah
    • Kepenyuluhan berbantu AI
    • Pelatihan Pelayanan Publik


Periode Juni 2026 - 2


Jadwal pendaftaran, pelaksanaan pelatihan dan jenis pelatihan pada MOOC Pintar periode Juni 2026:

  • Pendaftaran: 23-25 Juni 2026
  • Pelaksanaan: 26-30 Juni 2026
  • Pelatihan: 
    • Kurikulum Berbasis Cinta
    • Pelatihan Karya Tulis Ilmiah bagi Guru dan Dosen
    • Pelatihan Publikasi Ilmiah (Introduction)
    • Pelatihan Terampil Membuat Makalah Best Practice Pembelajaran
    • Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat
    • Pelatihan Berbagi Cerita Inovasi Madrasah
    • Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris
    • Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah
    • Pelatihan Teknis E-Kinerja


Periode Juli 2026


Jadwal pendaftaran, pelaksanaan pelatihan dan jenis pelatihan pada MOOC Pintar periode Juli 2026:

  • Pendaftaran: 13-15 Juli 2026
  • Pelaksanaan: 16-20 Juli 2026
  • Pelatihan: 
    • Pelatihan Media Pembelajaran Berbasis Artificial Intelligence
    • AI Masterclass: Bahan Ajar Berbasis AI
    • AI Visualisasi Data
    • Pelatihan Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif di Pesantren
    • Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis di Madrasah
    • Pelatihan Inovasi Penyuluhan Hubungan Lintas Sektoral
    • Pelatihan Imam Masjid
    • Pelatihan Pelayanan Publik


Periode Agustus 2026 - 1


Jadwal pendaftaran, pelaksanaan pelatihan dan jenis pelatihan pada MOOC Pintar periode Agustus 2026:

  • Pendaftaran: 3-5 Agustus 2026
  • Pelaksanaan: 6-10 Agustus 2026
  • Pelatihan: 
    • Pelatihan Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid
    • Pendidikan Kesehatan Reproduksi
    • Pelatihan Internet Sehat
    • Pelatihan Academic Misconduct
    • Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah
    • Pelatihan Public Speaking
    • Pelatihan Media Penyuluhan Agama berbasis TIK
    • Pelatihan Keluarga Sukinah
    • Pelatihan Teknis Manajemen Madrasah

Periode Agustus 2026 - 2


Jadwal pendaftaran, pelaksanaan, dan jenis pelatihan pada MOOC Pintar periode Agustus 2026:

  • Pendaftaran: 18-20 Agustus 2026
  • Pelaksanaan: 21-26 Agustus 2026
  • Pelatihan: 
    • Spesial Hari Kemerdekaan

Periode September 2026


Jadwal pendaftaran, pelaksanaan, dan jenis pelatihan pada MOOC Pintar periode September 2026:

  • Pendaftaran: 7-9 September 2026
  • Pelaksanaan: 10-15 September 2026
  • Pelatihan: 
    • Pelatihan Bimbingan dan Konseling
    • Pendidikan Inklusif Berjenjang Tingkat Dasar
    • Pelatihan Literasi: Asesmen Awal Pembelajaran Literasi
    • Pelatihan Numerasi: Asesmen Numerasi Kelas Awal
    • Pelatihan Berbagi Cerita Inovasi Madrasah
    • Pelatihan Public Speaking
    • Kepenyuluhan berbantu AI
    • Pelatihan Soft Skill bagi Penyuluh Agama
    • Pelatihan Teknis E-Kinerja

Periode Oktober 2026 - 1


Jadwal pendaftaran, pelaksanaan, dan jenis pelatihan pada MOOC Pintar periode Oktober 2026:

  • Pendaftaran: 5-7 Oktober 2026
  • Pelaksanaan: 8-13 Oktober 2026
  • Pelatihan: 
    • Pelatihan Literasi: Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Keterampilan Membaca Dekoding dan Pemahaman
    • Pelatihan Literasi: Pembelajaran Terdiferensiasi – Membaca Bersama dan Membaca Terbimbing untuk Kelas Awal
    • Pelatihan Numerasi: Ide Praktis Pembelajaran dan Permainan Numerik
    • Pelatihan Numerasi: Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif
    • Pelatihan Lesson Study di Era Digital
    • Pelatihan Keluarga Sakinah
    • Pelatihan Imam Masjid
    • Pelatihan Public Speaking

Periode Oktober 2026 - 2


Jadwal pendaftaran, pelaksanaan, dan jenis pelatihan pada MOOC Pintar periode Oktober 2026:

  • Pendaftaran: 26-28 Oktober 2026
  • Pelaksanaan: 29 Oktober-2 November 2026
  • Pelatihan: 
    • Pelatihan Metodologi Pembelajaran (Model Pembelajaran Terupdate)
    • Pelatihan Penilaian Pembelajaran berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka
    • Pelatihan Penyusunan Bahan Ajar Berbasis Media
    • Pelatihan Web-Based Pengelolaan Pembelajaran
    • Pelatihan Relevansi Kurikulum Pondok Pesantren di Era Digital
    • Pelatihan Manajemen Kemasjidan
    • Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah
    • Pelatihan Teknis Manajemen Madrasah

Periode November 2026


Jadwal pendaftaran, pelaksanaan, dan jenis pelatihan pada MOOC Pintar periode November 2026:

  • Pendaftaran: 16-18 November 2026
  • Pelaksanaan: 19-23 November 2026
  • Pelatihan: 
    • Pelatihan Karya Tulis Ilmiah bagi Guru dan Dosen
    • Pelatihan Publikasi Ilmiah (Introduction)
    • Pelatihan Terampil Membuat Makalah Best Practice Pembelajaran
    • Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat
    • Pelatihan Berbagi Cerita Inovasi Madrasah
    • Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris
    • Pelatihan Inovasi Penyuluhan Hubungan Lintas Sektoral
    • Pelatihan Public Speaking

Periode Desember 2026


Jadwal pendaftaran, pelaksanaan, dan jenis pelatihan pada MOOC Pintar periode November 2026:

  • Pendaftaran: 7-9 Desember 2026
  • Pelaksanaan: 10-14 Desember 2026
  • Pelatihan: 
    • Pelatihan Media Pembelajaran Berbasis Artificial Intelligence
    • AI Masterclass: Bahan Ajar Berbasis AI
    • AI Visualisasi Data
    • Pelatihan Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif di Pesantren
    • Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis di Madrasah
    • Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah
    • Pelatihan Soft Skill bagi Penyuluh Agama
    • Pelatihan Teknis E-Kinerja

Itulah jadwal pelatihan MOOC Pintar Kemenag yang direncanakan akan diselenggarakan selama tahun 2026.  Tentunya, jadwal dan nama pelatihan bisa saja berubah sewaktu-waktu. Karena itu jangan lupa untuk selalu memantau di akun Pintar Kemenag masing-masing.

5 Feb 2026

Alur dan Cara Cetak dan Upload DNS TKA 2026

Alur dan Cara Cetak dan Upload DNS TKA 2026

Salah satu tahapan dalam persiapan pendaftaran peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah cetak dan upload (unggah) DNS (Daftar Nominasi Sementara) TKA. Bagaimana alur dan tata cara penerbitan, cetak, dan unggah DNS? Simak pembahasan dalam artikel ini.


Cara Cetak dan Upload DNS TKA

Yang harus dipahami oleh satuan pendidikan penyelenggara TKA, termasuk madrasah, penerbitan dan cetak DNS dilakukan oleh Admin di tingkat Kabupaten/Kota. Berbeda dengan saat ANBK di mana DNS dicetak oleh proktor atau operator madrasah, DNS TKA diterbitkan dan dicetak oleh admin Kab/Kota. Sehingga di laman Pendataan TKA milik madrasah tidak ada menu untuk mencetak DNS.


Berikut ini tahapan dan alur penerbitan, cetak, dan unggah DNS TKA jenjang SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026.


Baca: Alur Pendaftaran TKA Jenjang SD/MI dan SMP/MTs


1. Admin Kab/Kota Terbitkan dan Cetak DNS


Seperti telah diulas di awal, Daftar Nominasi Sementara (DNS) TKA diterbitkan dan dicetak oleh Admin Kab/Kota. 


Setelah tercetak, Admin Kab/Kota membagikan DNS tersebut ke satuan pendidikan penyelenggara TKA. DNS yang dibagikan bisa berupa file PDF ataupun dalam bentuk dokumen tercetak (kertas).


DNS ini berisikan daftar peserta didik yang telah menyatakan mendaftar sebagai peserta TKA. Daftar ini sebagaimana yang telah dientri oleh proktor di laman TKA pada menu Data Peserta >> Pendaftaran Peserta.


Cara Cetak dan Upload DNS TKA

Kapan Admin Kab/Kota melakukan cetak DNS, tergantung kebijakan masing-masing kabupaten/kota. Pun berdasarkan ketuntasan tahapan sebelumnya yaitu impor biodata dan pendaftaran peserta yang dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan di kabupaten/kota tersebut.


Baca: Cara Upload Foto Peserta TKA


2. Madrasah Melakukan Verifikasi dan Upload DNS


Setelah madrasah (satuan pendidikan) menerima DNS (baik berupa file ataupun print out), langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi data dan unggah DNS. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Proktor, operator, atau wali kelas memeriksa ulang DNS terkait dengan daftar calon peserta (jumlah peserta) sudah sesuai atau belum
  2. Proktor, operator, atau wali kelas memeriksa ulang DNS terkait dengan data calon peserta yang meliputi NISN, Nama Peserta, Jenis Kelamin, serta Tempat dan Tanggal Lahir.
  3. Siswa memeriksa data diri masing-masing yang tertulis dalam DNS, jika sudah benar, siswa yang bersangkutan membubuhkan tanda tangan di kolom Tanda Tangan Peserta yang terdapat dalam DNS.
  4. Jika tahap 1 sampai 3 di atas sudah benar, Kepala Madrasah menandatangani DNS lengkap dengan stempel madrasah.
  5. Jika pada tahap 1 sampai 3 di atas terdapat data yang salah, madrasah melakukan koordinasi dengan Admin Kab/Kota untuk mengulangi tahapan mulai dari impor biodata, pendaftaran peserta, hingga cetak DNS. Tentunya sesuai dengan kesalahan yang ditemukan.
  6. Operator atau proktor madrasah menfoto (scan) DNS yang telah ditandatangani oleh siswa dan Kepala Madrasah (lengkap dengan stempel) dalam bentuk gambar (JPG/PNG) atau PDF.
  7. Operator atau proktor madrasah mengunggah DNS tersebut ke laman Pendataan TKA.

Adapun cara upload DNS adalah sebagai berikut:
  1. Buk laman Pendataan TKA
  2. klik menu Finalisasi dan Upload DNS hingga muncul halaman Upload Daftar Nominasi Sementara (DNS)
  3. Klik pada baris yang berisi Kode dan Nama Madrasah hingga terseleksi dan berwarna background hijau muda
  4. Klik "Upload" di bagian atas hingga terbuka terbuka jendela Upload
  5. Cari file gambar DNS yang telah disimpan sebelumnya
  6. Klik tombol "Upload" di pojok kanan bawah jendela

Jika proses upload berhasil maka "Status Upload" di laman Upload Daftar Nominasi Sementara (DNS) akan berubah menjadi ikon centang hijau.

Hasil unggahan DNS dapat dilihat juga dengan mengeklik tombol Berkas >> Lihat Berkas.

Cetak dan Upload DNS TKA

Setelah berhasil upload DNS, selanjutnya adalah Finalisasi Data. Caranya klik tombol "Finalisasi" yang terdapat di bagian atas halaman "Upload Daftar Nominasi Sementara (DNS)". Saat muncul jendela konfirmasi, klik "Finalisasi".

Perlu diingat, sebelum proses finalisasi pastikan seluruh data peserta yang mendaftar sudah valid dan sesuai, setelah proses finalisasi seluruh akses pendaftaran akan ditutup untuk satuan pendidikan.


3. Admin Kab/Kota Validasi DNS dan Terbitkan DNT


Setelah madrasah (satuan pendidikan) melakukan upload DNS, tahapan berikutnya adalah validasi DNS yang dilakukan oleh Admin Kab/Kota.

Setelah proses validasi, Admin Kab/Kota akan menerbitkan DNT (Daftar Nominasi Tetap) dan membagikannya ke masing-masing madrasah penyelenggara TKA.

Setelah penerbitan DNT oleh Admin Kab/Kota tahapan berikutnya yang harus  dilakukan oleh operator madrasah adalah mencetak SPTJM dan mengunggahnya ke laman Pendataan TKA pada menu Data Peserta >> SPTJM.

Selain itu, setelah mengunggah DNS, operator madrasah dapat juga segera melakukan pemilihan gelombang dan pengaturan sesi pelaksanaan TKA.

Itulah tahapan dan alur penerbitan, cetak, dan upload DNS TKA Tahun 2026 untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan sederajat.

1 Feb 2026

Kisi-Kisi Ujian Madrasah Tahun 2026

Kisi-Kisi Ujian Madrasah Tahun 2026

Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. Salah satu instrumen dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah adalah penyusunan kisi-kisi soal Ujian Madrasah.


Sebagaimana tertuang dalam POS Ujian Madrasah 2026, kisi-kisi Ujian Madrasah untuk mata pelajaran umum disusun oleh madrasah penyelenggara. 


Kisi-Kisi Ujian Madrasah Tahun 2026

Sedangkan kisi-kisi Ujian Madrasah untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab telah disusun oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sehingga untuk materi ujian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, madrasah menyusun materi ujian berdasarkan kisi-kisi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.


Ujian Madrasah Tahun 2026 untuk jenjang Madrasah Aliyah diselenggarakan pada rentang waktu antara 2 Maret sampai dengan 18 April 2026. Sedang untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah dilaksanakan pada rentang waktu antara 20 April sampai dengan 16 Mei 2026. 


Mata pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas VI MI, kelas IX MTs, dan kelas XII MA/MAK. Bentuk ujiannya bisa berupa penugasan, portofolio, tes tertulis, praktik, hingga bentuk lain yang ditetapkan oelh madrasah sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.


Kisi-Kisi UM 2026 Mapel PAI dan Bahasa Arab


Sebagaimana diulas di atas, kisi-kisi Ujian Madrasah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab telah ditentukan oleh Kementerian Agama.


Madrasah tinggal menyusun materi ujian berdasarkan kisi-kisi tersebut.


Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, kisi-kisi yang telah ditetapkan Kementerian Agama meliputi mata pelajaran, sebagai berikut:

  1. Al Quran Hadis
  2. Akidah Akhlak
  3. Fikih
  4. Sejarah Kebudayaan Islam
  5. Bahasa Arab


Untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah, kisi-kisi yang telah ditetapkan Kementerian Agama meliputi mata pelajaran, sebagai berikut:

  1. Al Quran Hadis
  2. Akidah Akhlak
  3. Fikih
  4. Sejarah Kebudayaan Islam
  5. Bahasa Arab


Untuk jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan, kisi-kisi yang telah ditetapkan Kementerian Agama meliputi mata pelajaran, sebagai berikut:

  1. Al Quran Hadis
  2. Akidah Akhlak
  3. Fikih
  4. Sejarah Kebudayaan Islam
  5. Bahasa Arab
  6. Bahasa Arab Tingkat Lanjut
  7. Kisi-kisi UM mata pelajaran Tafsir (Peminatan Keagamaman)
  8. Ilmu Tafsir (Peminatan Keagamaman)
  9. Hadis (Peminatan Keagamaman)
  10. Ilmu Hadis (Peminatan Keagamaman)
  11. Ilmu Kalam (Peminatan Keagamaman)
  12. Akhlak Tasawuf (Peminatan Keagamaman)
  13. Fikih (Peminatan Keagamaman)
  14. Ushul Fikih (Peminatan Keagamaman)
  15. Bahasa Arab (Peminatan Keagamaman)


Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab untuk jenjang MI, MTS, MA/MAK dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.


Kisi-Kisi UM 2026 untuk Mapel Umum


Jika kisi-kisi UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab telah disiapkan oleh Kementerian Agama, berbeda dengan kisi-kisi untuk mata pelajaran umum.


Madrasah diharuskan menyusun sendiri kisi-kisi Ujian Madrasah untuk mata pelajaran umum, baik pada jenjang MI, MTs, maupun MA/MAK.


Penyusunannya mengacu pada Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

31 Jan 2026

Cara Upload Foto Peserta TKA

Cara Upload Foto Peserta TKA

Cara upload foto peserta Tes kemampuan Akademik (TKA) harus dipahami oleh operator madrasah, mengingat salah satu tahapan dalam pengelolaan di laman Pendataan TKA adalah unggah foto calon peserta TKA.


Pengunggahan foto peserta TKA dapat dilakukan setelah impor biodata calon peserta TKA berhasil dilakukan. Atau setelah penentuan keikutsertaan peserta didik menjadi peserta Tes Kemampuan Akademik.


Cara Upload Foto Peserta TKA

Cara mengunggah foto peserta TKA ini sebenarnya cukup mudah, dapat dilakukan sekaligus dalam satu unggahan. Namun dapat juga dilakukan dalam beberapa kali unggahan.


Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menggunggah foto peserta TKA di laman Pendataan TKA.


Baca: Alur Pendaftaran TKA Jenjang SD/MI dan SMP/MTs


1. Persiapan Sebelum Mengunggah Foto Peserta TKA


Sebelum mengunggah foto peserta TKA pastikan telah berhasil melakukan impor biodata calon peserta TKA. Impor Biodata ini dilakukan di menu Data Peserta >> Impor Biodata.


Sebaiknya unggah foto dilakukan juga setelah calon peserta menandatangani Surat Pernyataan Pendaftaran TKA dan operator telah mengeklik pilihan keikutsertaan peserta didik di menu Data Peserta >> Pendaftaran Peserta. Sehingga nantinya yang fotonya diunggah hanya peserta didik yang mengikuti TKA saja. Peserta didik yang tidak mengikuti TKA tidak perlu diunggah fotonya.


Selain itu, hal-hal yang harus dipersiapkan dan diperhatikan adalah:

  1. Persiapkan file foto setengah badan berwarna dengan ukuran 3 x 4
  2. Ukuran maksimal setiap foto adalah 1 MB
  3. Tidak ada ketentuan terkait warna background tetapi sebaiknya usahakan background berwarna sama
  4. File foto dalam format JPG, JPEG, atau PNG


2. Kumpulkan dalam Satu Folder


Kumpulkan semua foto peserta didik yang akan diunggah dalam satu folder tersendiri. Nama folder bebas.


Sebaiknya dalam folder tersebut hanya berisi file foto-foto peserta TKA. Jangan ada file atau folder lainnya.

3. Ganti Nama File Foto dengan NISN


Ganti nama atau rename setiap foto peserta TKA dengan NISN masing-masing peserta.

Langkah ini harus dilakukan satu persatu untuk setiap file foto peserta TKA. 

Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan NISN. Karenanya ada baiknya saat rename file foto memperhatikan NISN yang tertera di menu Data Peserta >> Pendaftaran Peserta.

Kesalahan penamaan foto bisa mengakibatkan kegagalan upload.

4. Kompres File Menjadi Satu File ZIP


Langkah berikutnya adalah mengompres semua file foto peserta TKA menjadi satu file berekstensi ZIP. Kompres file ini bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi WinRAR, WinZip, 7-Zip, Bandizip atau sejenisnya.

Cara untuk mengompres file menjadi 1 file zip adalah sebagai berikut:
  1. Pilih (blok) semua file foto yang akan diunggah. Atau bisa juga dengan menekan kombinasi tombol CTRL + A pada keyboard.
  2. Setelah terseleksi semua, klik kanan hingga muncul daftar menu (context menu)
  3. Pilih "Add to archive" atau "Kirim ke Arsip", atau nama aplikasi kompres file >> Add to archive (tergantung masing-masing aplikasi yang digunakan)
  4. Setelah muncul jendela archive, pilih format arsip (archive format) ke ZIP.
  5. Nama dokumen bebas, dibiarkan sesuai yang tertulis juga boleh.
  6. Lanjutkan proses kompres sesuai aplikasi masing-masing (biasanya tinggal OK)

Setelah proses ini akan tercipta satu file ZIP sesuai nama yang diatur dalam langkah ke-5 di atas.

5. Unggah File Zip ke Laman Pendataan TKA


Setelah berhasil membuat file berekstensi .ZIP, sekarang saatnya untuk mengunggah file tersebut ke laman Pendataan TKA. Langkah-langkanya adalah:
  1. Buka menu Data Peserta >> Foto Peserta
  2. Klik "Upload" di bagian atas kiri hingga muncul jendela upload
  3. Klik "Browse" untuk mencari file foto dalam format ZIP yang sudah dipersiapkan tadi
  4. Klik Upload

Proses upload akan berjalan selama beberapa saat tergantung ukuran file dan kecepatan internet. Tunggu hingga sistem menampilkan notifikasi bahwa upload berhasil.

Halaman pun menampilkan foto beserta beserta NISN dan nama peserta.

Cek ulang untuk memastikan semua peserta telah terunggah fotonya dan sesuai dengan masing-masing peserta.

6. Unggah Ulang


Jika terdapat foto yang keliru, atau ada peserta yang belum diunggah fotonya dapat dilakukan unggah ulang.

Langkah-langkahnya tetap sama seperti seperti sebelumnya.

Itulah langkah-langkah dan cara upload foto peserta TKA di laman Pendataan TKA.

28 Jan 2026

POS Ujian Madrasah dan Kisi-Kisi UM 2026

POS Ujian Madrasah dan Kisi-Kisi UM 2026

Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah Tahun 2026 resmi dirilis oleh Kementerian Agama. Regulasi berisikan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah di tahun ajaran 2025/2026.


Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.


POS Ujian Madrasah 2026

Selain berisikan POS Ujian Madrasah, disertakan juga Kisi-Kisi Ujian Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab.


POS Ujian Madrasah 2026, sebagai pedoman penyelenggaraan UM, dapat diunduh di akhir artikel ini.


Ujian Madrasah, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari lampiran SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 adalah ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran. UM diselenggarakan oleh madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.


Peserta Ujian Madrasah adalah peserta didik yang terdaftar di kelas terakhir pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/MAK.


Waktu Pelaksanaan Ujian Madrasah


Ujian Madrasah Tahun 2026, berdasar POS Ujian Madrasah (SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026), waktu pelaksanaannya ditentukan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, hari libur nasional dan keagamaan, serta rentang waktu pelaksanaan Ujian Madrasah.


Rentang waktu Ujian Madrasah adalah rentang waktu yang ditentukan dalam POS Ujian Madrasah 2026. Adapun rentang waktu Ujian Madrasah tersebut adalah:

  • Madrasah Aliyah: 2 Maret - 18 April 2026
  • Madrasah Tsanawiyah: 20 April - 16 Mei 2026
  • Madrasah Ibtidaiyah: 20 April - 16 Mei 2026

Madrasah dapat menetapkan jadwal dan waktu pelaksanaan Ujian Madrasah berdasar rentang waktu yang telah ditetapkan tersebut.

Bentuk dan Moda Ujian Madrasah


Bentuk ujian madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa penugasan, portofolio, tes tertulis, praktik, atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Madrasah dapat menyelenggarakan ujian dengan moda ujian madrasah berbasis komputer, ujian madrasah berbasis kertas dan/atau bentuk ujian lainnya.


Unduh POS Ujian Madrasah 2026


POS Ujian Madrasah Tahun 2026 sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 dapat diunduh melalui tombol download di bawah.

Di dalamnya selain memuat POS Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 juga berisikan Kisi-Kisi Ujian Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab.

Dengan ditetapkannya POS Ujian Madrasah Tahun 2026, setiap pemangku kebijakan termasuk madrasah, dapat memedomaninya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah di Tahun Ajaran 2025/2026.

27 Jan 2026

Alur Pendaftaran TKA Jenjang SD/MI dan SMP/MTs

Alur Pendaftaran TKA Jenjang SD/MI dan SMP/MTs

Sesuai dengan linimasa pelaksanaan TKA SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026, saat ini adalah tahap pendaftaran Tes Kemampuan Akademik bagi siswa kelas VI SD/MI dan kelas IX SMP/MTs. Pendaftaran ini berlangsung hingga tanggal 28 Februari 2026.


Alur Pendaftaran TKA

Pada tahap pendaftaran peserta TKA ini, akan melibatkan Satuan Pendidikan, murid (sebagai calon peserta), dan orang tua murid. Pada Satuan Pendidikan, selain operator madrasah, di tahap ini pun melibatkan Wali Kelas dan Kepala Madrasah.


Artikel ini akan membahas alur pendaftaran Tes Kemampuan Akademik yang harus dilalui, termasuk peran masing-masing pihak, sehingga seorang siswa terdaftar sebagai peserta TKA, tercantum dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan tercetak Kartu Peserta atau Kartu Login TKA.


Berikut ini adalah alur pendaftaran TKA selengkapnya:

  1. Operator Madrasah melalukan Impor Biodata. Impor Biodata dapat dilakukan di laman TKA (tka.kemendikdasmen.go.id) pada menu Data Peserta >> Impor Biodata.
  2. Operator Madrasah melakukan verifikasi data hasil impor biodata calon peserta TKA pada menu Data Peserta >> Pendaftaran Peserta
  3. Operator Madrasah mencetak Surat Pernyataan Pendaftaran TKA dan mendistribusikannya ke peserta didik. Pencetakan dilakukan di menu Data Peserta >> Pendaftaran Peserta >> Cetak Surat Pernyataan
  4. Murid dan Orang Tua Murid menerima Form Surat Pernyataan Peserta TKA dan melakukan verifikasi data yang tertera di dalamnya.
  5. Murid dan Orang Tua Murid menandatangani Form Surat Pernyataan Peserta TKA dan menyerahkannya ke madrasah.
  6. Operator Madrasah menerima Form Surat Peryataan Peserta yang telah ditandatangani dan memverifikasi ulang data calon peserta.
  7. Operator Madrasah melakukan entri keikutsertaan peserta TKA (berdasarkan Surat Pernyataan Peserta TKA) di menu Data Peserta >> Pendaftaran Peserta.
  8. Operator Madrasah megunggah foto calon peserta TKA di menu Data Peserta >> Foto Peserta
  9. Operator Pendataan Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
  10. Madrasah (Operator dan Wali Kelas) melakukan verifikasi kepesertaan dan biodata peserta yang tercantum di lembar DNS.
  11. Kepala Madrasah memvalidasi DNS
  12. Operator Madrasah mengunggah DNS di menu Data Peserta >> Unggah DNS.
  13. Operator Pendataan Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan validasi DNS.
  14. Operator Pendataan Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan generate Nomor Peserta TKA.
  15. Operator Pendataan Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
  16. Operator Madrasah mencetak SPTJM di menu Data Peserta >> SPTJM
  17. Kepala Madrasah menandatangani SPTJM (bermeterai dan stempel madrasah).
  18. Operator Madrasah mengunggah SPTJM
  19. Operator Madrasah mencetak dan mendistribusikan Kartu Peserta (Kartu Login).


Itulah alur pendaftaran TKA Jenjang SD/MI dan SMP/MTs yang harus dilalui sehingga peserta didik terdaftar sebagai peserta Tes Kemampuan Akademik tahun 2026.

24 Jan 2026

Standar Proses Pendidikan | Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026

Standar Proses Pendidikan | Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah baru saja menerbitkan regulasi terbaru tentang Standar Proses Pendidikan 2026 yaitu Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 ini menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Juga Permendiknas No. 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.


Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Standar Proses Pendidikan

Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari isi Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.


Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.


Baca: Standar Pengelolaan Pendidikan | Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025


Standar Proses Pendidikan 2026


Regulasi terbaru di bidang pendidikan ini berfokus pada pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian proses pembelajaran.


Proses pembelajaran tidak hanya berfokus pada aspek kognitif saja. Melainkan dilakukan secara holistik dan terpadu melalui empat pilar utama yang meliputi olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga, berdasarkan prinsip pembelajaran  yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.


Komponen utama standar proses dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.


Perencanaan Pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan capaian pembelajaran, cara untuk mencapai tujuan belajar, dan cara menilai ketercapaian tujuan belajar.


Baca: KMA 1503 Tahun 2025 Tentang Kurikulum RA dan Madrasah (Kurikulum Mendalam dan KBC)


Pelaksanaan Pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai bakat, minat, perkembangan fisik dam psikologis murid. Pelaksanaannya mencakup keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi oleh pendidik.


Penilaian Proses Pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Evaluasi yang dilakukan secara sistematis, transparan, dan melibatkan refleksi diri pendidik yang bersangkutan serta umpan balik dari peserta didik, sesama Pendidik maupun kepala sekolah.


Baca: Download Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi


Download Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat diunduh melalui tautan di bawah.


Dengan diterbitkannya Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan diharapkan menjadi pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

20 Jan 2026

Laman Pendataan TKA, Login Awal & Pengaturan Status - Moda

Laman Pendataan TKA, Login Awal & Pengaturan Status - Moda

Pendataan Tes Kemampuan Akademik melalui laman Pendataan TKA untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs Sederajat telah dibuka. Meski belum semua fitur bisa dikerjakan terdapat beberapa hal yang sudah bisa dilakukan oleh operator madrasah di laman Pendataan TKA.


Berdasar pantauan Ayo Madrasah, beberapa hal yang sudah bisa dikerjakan di laman Pendataan TKA meliputi login awal. pengaturan akun, edit data Satuan Pendidikan, dan entri Status dan Infrastruktur Sekolah. 


Pendataan TKA

Pada poin terakhir, meliputi beberapa bagian yaitu entri Identitas Sekolah, Infrastruktur Sekolah, Tim Teknis, dan Cetak - Upload Surat Kesiapan TKA.


Berikut ini adalah beberapa hal yang sudah bisa dan harus segera dilakukan oleh operator madrasah di laman Pendataan Tes Kemampuan Akademik.


Baca: Lini Masa Pelaksanaan TKA SD/MI, SMP/MTs Sederajat Tahun 2026


1. Login Awal


Laman Pendataan Tes Kemampuan Akademik untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs Sederajat dapat diakses melalui alamat url https://tka.kemendikdasmen.go.id/


Untuk login awal, yang harus dilakukan adalah:

  1. Buka laman https://tka.kemendikdasmen.go.id/
  2. Pada pojok bagian atas jangan lupa memilih "TKA 2026 - SD/SMP"
  3. Masukkan username, password, dan kode keamanan
  4. Klik Masuk

Login Laman TKA

Username dan password untuk login awal laman Pendataan TKA dapat diperoleh dari Admin TKA tingkat Kabupaten/Kota. Untuk madrasah di bawah Kementerian Agama, bisa memperolehnya dari Penmad Kantor Kemenag Kab/Kota.



2. Pengaturan Akun


Setelah berhasil login awal, biasanya akan langsung muncul jendela Pengaturan Akun. Namun jika tidak muncul atau terlanjur ditutup, dapat diakses ulang dengan mengeklik menu "Pengaturan Akun" di pojok kiri bawah.


Pada jendela Pengaturan Akun, lakukan:

  1. Klik kotak hijau "Browse" untuk mengganti logo madrasah
  2. Isi kolom Nama Operator
  3. Isi kolom Password dengan Password Baru yang ingin digunakan
  4. Isi kolom Ulang Password dengan Password Baru yang ingin digunakan
  5. Isi kolom Email dengan email madrasah atau operator
  6. Isi kolom Telepon dengan nomor telepon madrasah atau operator
  7. Klik Simpan

3. Edit Data Satuan Pendidikan


Langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan dan edit data satuan pendidikan. Langkah-langkahnya adalah:

  1. Klik menu "Data Master"
  2. Klik submenu "Satuan Pendidikan" hingga terbuka laman Satuan Pendidikan
  3. Jika data sekolah belum muncul klik panah di samping "Simpan" lalu pilih "Update dari PD-Data"
  4. Jika terdapat data yang salah, klik ikon Pencil di depan data sekolah hingga terbuka jendela "Edit Satuan pendidikan"
  5. Isi kolom-kolom yang tersedia
  6. Jika sudah, klik Simpan

4. Entri Status dan Infrastruktur Sekolah


Berikutnya yang harus dikerjakan oleh operator madrasah adalah mengisi Identitas Sekolah, Infrastruktur Sekolah, dan Tim Teknis. Selain itu juga mencetak dan mengunggah Surat Kesiapan TKA.

Adapun caranya adalah sebagai berikut:
  1. Klik menu "Adminstrasi Tes"
  2. Klik submenu "Status dan Infrastruktur" hingga terbuka laman Identitas dan Infrastruktur Sekolah
  3. Klik tab "Identitas" lalu isi kolom-kolom yang tersedia yang meliputi Jumlah Peserta Tingkat Akhir, Status Pelaksanaan (Mandiri atau Menumpang), dan Moda Pelaksanaan (Online atau Semi Online). 
  4. Klik tab "Infrastruktur" lalu isi kolom-kolom yang tersedia
  5. Klik tab "Tim Teknis" lalu isi data Proktor dan Teknisi
  6. Jika sudah klik yombol "Simpan" di pojok kiri atas.

Entri Status dan Infrastruktur TKA

Setelahnya jangan lupa untuk mencetak Surat Kesiapan TKA dengan cara sebagai berikut:
  1. Klik tanda panah di belakang "Surat Kesiapan"
  2. Klik "Cetak" hingga terbuka dokumen SURAT KESIAPAN SATUAN PENDIDIKAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK TAHUN 2026
  3. Cek isi surat kesiapan, jika ada yang tidak sesuai lakukan perubahan di menu Identitas dan Infrastruktur seperti di atas
  4. Klik tombol Cetak untuk mencetaknya langsung atau menyimpannya ke dalam dokumen format PDF

Setelah tercetak, Surat Kesiapan ditanda tangani oleh Kepala Madrasah dan Tim Verifikasi. Untuk siapa yang menjadi Tim Verifikasi, silakan ditanyakan ke Admin Kab/Kota masing-masing. Namun dimungkinkan Tim Verifikasi adalah Pengawas Madrasah.

Setelah ditandatangani, scan Surat kesiapan dalam format gambar JPG atau PNG, lalu unggah dengan cara:
  1. Klik tanda panah di belakang "Surat Kesiapan"
  2. Klik Upload
  3. Klik Browse untuk mencari file Surat Kesiapan yang telah disiapkan
  4. Klik Upload

Hasul unggah Surat Kesiapan TKA dapat dilihat dengan mengeklik tanda panah di belakang "Surat Kesiapan" >> "Lihat Gambar"

Itulah beberapa hal yang harus segera dilakukan oleh operator madrasah di laman Pendataan TKA jenjang SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026.