Memasuki masa Verval Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017, salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah 'Apakah rasio siswa sudah diberlakukan di Simpatika?'. Rasio Guru : Siswa memang menjadi 'momok menakutkan' bagi sebagian guru bersertifikat pendidik, utamanya di madrasah yang memiliki kelas (rombel) dengan peserta didik kurang dari 15 siswa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 17 disebutkan bahwa Guru Tetap di madrasah pemilik Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di madrasah (RA, MI, MTs, atau MA) dengan rasio 15:1. Artinya, 1 guru mengajar kelas yang minimal terdiri atas 15 siswa. Kecuali pada MAK yang rasio idealnya adalah 1:12.
Jika kurang dari itu, berarti tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi. Meskipun syarat-syarat lainnya, seperti pemenuhan 24 JTM dan linieritas mata pelajaran yang diampu dengan NRG, telah terpenuhi.
Rasio ideal siswa : guru ini, menjadi salah satu point penilaian dalam penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK Online) di Simpatika. Padahal SKBK dari Simpatika ini, sejak semester yang lalu, telah menjadi syarat utama pencairan tunjangan profesi guru.
Padahal harus diakui, tidak sedikit RA dan Madrasah yang memiliki siswa kurang dari 15 pada beberapa kelasnya (rombel).
Jadi wajar jika kemudian beberapa guru menjadi resah dan gelisah.
Apakah Rasio Siswa Sudah Diberlakukan di Simpatika?
Pada periode Verval Simpatika semester gasal 2016/2017, rasio siswa ini telah diberlakukan oleh Simpatika. Meskipun pemberlakukan rasio siswa tersebut tidak secara penuh. Dikatakan memberlakukan secara tidak penuh karena Simpatika memberlakukan penghitungan rasio dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelas (tingkat) dengan 1 rombel saja, rasionya boleh kurang dari 15 siswa
- Kelas (tingkat) dengan lebih dari 1 rombel, rasio siswanya tidak boleh kurang dari 15 siswa
Catatan, aturan pemberlakukan rasio siswa di simpatika ini ditulis berdasarkan percobaan yang penulis lakukan pada tanggal 1 Februari 2017. Bisa jadi kemudian dilakukan perubahan aturan oleh Admin Simpatika Pusat.
Mohon untuk di kaji ulang mengenai penentuan rasio ditingkat RA, yang 1: 15.Yang mana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 17 disebutkan bahwa Guru Tetap di madrasah pemilik Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di madrasah (RA, MI, MTs, atau MA) dengan rasio 15:1. Artinya, 1 guru mengajar kelas yang minimal terdiri atas 15 siswa.Mengingat tingkat kemandirian anak RA/MI/MTS/MA, itu sangat jauh berbeda. Apalagi guru pendamping tidak diakui lagi.
BalasHapusapabila hal tersebut diberlakukan,,,namanya pemerintah tidak memperhatikan madrasah-madrasah kecil yang kmungkinan siswa kurang dari 15 siswa. padahal justru guru yang berada/mengajar di madrasah kecil atau kurang siswa nya mereka lebih berjuang dengan kondisi yang memprihatinkan.bila memang ini diberlakukan maka akan banyak madrasah kecil yang gurunya tidak layak menerima Tunjangan Profesi Guru... Mohon dikaji ulang....
BalasHapusYang tahun ini 17/18 bgmana?
BalasHapusSaat mencoba simpatika, ternyata rasio memang masih diberlakukan di tahun pelajaran ini. Selain itu, Juknis TPG 2017 kayaknya belum ada perubahan, masih menyertakan rasio sebagai salah satu syarat kelayakan tunjangan
HapusJadi kalau siswa nya 8 atau 14 gmna nmanya aja sekolah madrasah gmna lagi ..
BalasHapus