7 Apr 2017

Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

Linieritas mata pelajaran sertifikasi pada guru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) bisa diartikan sebagai kesesuaian mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik dan NRG yang dimiliki guru tersebut. Artikel ini akan khusus membahas di Madrasah Ibtidaiyah. Sedang untuk jenjang lainnya akan dibahas dalam artikel tersendiri.

Linieritas kerap dikenal sebagai linier atau tidaknya mata pelajaran yang diajarkan seorang guru. Linier atau tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yang menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Sebagaimana diketahui, seorang guru memiliki beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) hingga maksimal 40 JTM dalam setiap minggunya. JTM yang diakui adalah yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran inilah yang dinamakan sebagai linieritas.

Jika seorang guru meskipun mengajar lebih dari 24 JTM, namun jika yang linier tidak mencapai 24 JTM maka beban kerja guru tersebut tidak memenuhi persyaratan guna pencairan tunjangan profesi guru.

Linieritas Mata Pelajaran MI

Di tahun 2017 ini pun soal linieritas, termasuk di Madrasah Ibtidaiyah, dipertegas dalam Juknis Pencairan TPG 2017. Pada Bab III Poin A tentang kriteria guru penerima Tunjangan Profesi Guru, slah satunya disebutkan bahwa, "Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya."

Linieritas Mapel Bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah


Dalam Juknis TPG 2017 (Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016) menyertakan juga lampiran terkait Tabel Linieritas sebagai dasar kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik. Salah satunya adalah untuk guru Madrasah Ibtidaiyah.

Tabel tersebut merupakan turunan dari :

  1. KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
  2. KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
  3. Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Linieritas sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015

No Bidang Studi Sertifikasi Kode Bidang Sertifikasi Mapel yang Sesuai
1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Bahasa Arab
2 Pendidikan Agama Islam 030, 067, 127, 300 Pendidikan Agama Islam, Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam
3 Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir ilmu Tafsir, Hadis Ilmu Hadis
4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu kalam, Tasawuf
5 Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 Fiqih, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih-Ushul Fiqih, Qawaid-Fiqhiyah, Tarikh-Tasyri
6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 Sejarah Kebudayaan Islam , Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih
7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, Balaghah

Untuk point 2 - 7, selain pada Madrasah Ibtidaiyah, juga berlaku untuk jenjang MTs, MA, dan MAK.

Atau lihat gambar berikut:

Linieritas Mapel MI


Linieritas sesuai KMA Nomor 303 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016

No Bidang Keilmuan Bidang Studi dan Kode Sertifikasi yang Sesuai Keterangan
1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Agama Islam (127), Pendidikan Agama Kristen (134), Pendidikan Agama Katolik (130), Pendidikan Agama Budha (140), Pendidikan Agama Hindu (137), Pendidikan Agama Konghucu (143) Sertifikat pendidik bagi setiap guru pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya tidak berwenang mengajar peserta didik yang tidak sesuai dengan agama yang dianutnya dan pembayaran tunjangan profesi oleh Kementerian Agama sesuai kewenangannya
2 Guru Kelas Guru Kelas (027), Umum (kelas awal dan akhir) (027), Matematika (047), PKn (050), Bahasa Indonesia (054), Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika) (057), Ilmu Pengetahuan Sosial (060) Guru Kelas dapat diampu juga oleh guru yang memiliki kode sertifikat 084, 154, 310, 087, 023, 028, 156, 094, 180, 318, 097, 184, 187, 190, 319, 320, 321, 100, 114, 117, 120, 204, 207, 214, dan 215
3 Seni Budaya dan Prakarya Mata pelajaran seni budaya dan prakarya pada jenjang Sekolah Dasar dapat diampu oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik seni budaya atau prakarya dari jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas pada Sekolah Dasar
4 Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan Pendidikan Jasmani (olah raga & kesehatan) (107), Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (220) -

Atau lihat gambar berikut:

Linieritas Mapel MI


Demikian linieritas mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah yang menjadi lampiran dari Juknis Tunjangan Profesi Guru 2017.

20 komentar

  1. Aslmkum... numpang nanya apakah guru yang berijazah B. Indonesia bisa mengajukan usulan sertifikasi dengan mapel PJOK???

    BalasHapus
  2. Sertif bahasa inggria mi bagaimana nasibnya?

    BalasHapus
  3. guru yang sertifikasi agama di MI sangat minim, apakah mungkin guru yang sertifikasi umum bisa mengajar mata pelajaran agama

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika pertanyaannya boleh/tidak, tentu jawabnya mungkin dan boleh. Jika dikaitkan dengan sertifikasi dan tunjangan profesi guru maka jawabnya tidak linier dan tidak layak mendapatkan tunjangan

      Hapus
  4. Assalamualaikum, wr.wb.pak mau tanya apakah bisa guru PJOK bisa sertifikasi di MADRASAH IBTIDAIYAH (MI)??Sebelumnya terima kasih atas pencerahanya.

    BalasHapus
  5. kalao guru dengan iazah PAI pengin mendapatkan ijazah PGMI langkahnya bagaimana? karna meskpun sudah memiliki ijazah PAI tetapi mapel agama di simptika sampai saat ini belum bs linier. mohon penceahanny

    BalasHapus
  6. Banyak guru di MI yang berijazah PAI tp disimpatika sampai saat ini mapel agama tidak bs linier shg mempengaruhi jam linier.
    pertanyaan:
    bila ingin mendpat ijazah dari PAI ke PGMI bgmn langkahnya ?
    karna ternyata dengan ijazah PGMI banyak jam yang bisa linier, mohom penserahanya

    BalasHapus
  7. Asalamualaikum.pak kalau saya sertifikasi sbg guru kls MI dg ijazah s1 mtk..tapi skrg mau pindah ke SMP. Apakah sertifikasinya msh berlaku atau tidak? Mohon jawabannya

    BalasHapus
  8. Asalamualaikum.pak kalau saya sertifikasi sbg guru kls MI dg ijazah s1 mtk..tapi skrg mau pindah ke SMP. Apakah sertifikasinya msh berlaku atau tidak? Mohon jawabannya

    BalasHapus
  9. SAYA GURU SD MEMPUNYAI SERTIFIKASI GURU MI. APAKAH BISA DIGUNAKAN UNTUK MEMPEROLEH TUNJANGAN SERTIFIKASI ?

    BalasHapus
  10. SAYA GURU MTS TP MENGAJUKAN CALON PESERTA PPG DENGAN IJAZAH PGMI APAKAH BISA???

    BalasHapus
  11. Pak saya mau nanyak kebetulan saya jurusan pgmi dan mengajar di mi mengambil mata pelajaran agama kira2 klo ppg biasa kita ambil mata pelajaran apa dong ...mohon di jelasin

    BalasHapus
  12. Saya guru kelas mi mau pindah ke ma mapel apa yang bisa Saya ajarkan shg tunjangan sertifikasi Saya bisa ter bayar mohon pencerahan

    BalasHapus
  13. guru kelas mi mutasi ke guru kelas ra sertifiksi terbayar atau tidak

    BalasHapus
  14. linierkah sertifkasi guru kelas Mi, pindah mengajar ke guru aqidah akhlak MA ?

    BalasHapus
  15. Bolehkah Jurusan Filsafat Agama Katolik mengikuti Seleksi CPNS Guru Agama Katolik tahun 2021

    BalasHapus
  16. Apakah serifikasi akidah ahlak di MTs bisa linier dwngan guru PAI di Sekolah Dasar ? Mohon pencerahannya.

    BalasHapus
  17. Saya s1 pendidikan bahasa inggris, mengajar di MI sebagai wali kelas, kenapa tidak linier seperti dari lulusan s1 bhs indonesia dan bhs arab? Pdhl sama2 rumpun bahasa

    BalasHapus
  18. Kalau jurusan filsafat islam yang linier mapel apa untuk MI ?

    BalasHapus


EmoticonEmoticon