22 Nov 2020

Download SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Saat Pandemi Covid-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama SKB terkait dengan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat, 20 November silam. 


Berbeda dengan SKB terdahulu, pemerintah akhirnya menyerahkan perizinan penyelenggaraan pembelajaran secara tatap muka di sekolah dan madrasah, langsung ke pemerintah daerah dan Kemenag provinsi atau Kabupaten. Tidak tergantung kembali pada status zona di wilayah tersebut.

SKB Pembelajaran Tatap Muka


Regulasi Pembelajaran Saat Pandemi Covid-19


Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian regulasi terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini. Berdasarkan pantauan Ayo Madrasah, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, telah mengeluarkan tiga kali SKB terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.


Pada SKB tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pertama kali pada 15 Juli 2020, pembelajaran secara tatap muka hanya boleh diselenggarakan oleh sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau saja. Sedang untuk yang berada pada zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR). 


Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)


Baca : Download SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19


SKB tersebut kemudian mengalami penyesuaian. Pada tanggal 7 Agustus 2020, pemerintah melakukan revisi perizinan pembelajaran tatap muka. Sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau dan kuning boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sedang untuk yang berada di zona oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka. 


Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)


Baca: Penyesuaian Kebijakan (SKB 4 Menteri) Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19


Terbaru, pada 20 November 2020, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi Covid-19 mengalami perubahan. 


Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten. Pemda dapat mengizinkan sekolah dan madrasah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka tanpa mempertimbangkan status zona persebaran covid-19.

Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka


Syarat utamanya adalah pertama, satuan pendidikan telah memenuhi semua daftar periksa dan protokol kesehatan di sekolah. Bagi madrasah isian daftar periksa ini dilaksanakan melalui laman Emis Tanggap Covid-19. Baca : Cara Mengisi Emis Tanggap Covid-19


Kedua, sekolah dan madrasah tersebut bersedia menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Meski demikian, tingkat resiko penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut tetaplah harus menjadi pertimbangan utama bagi Pemda dan kemenag dalam memberikan izin penyelenggaraan pembelajaran secara tatap muka.

Pertimbangan Peizinan Pembelajaran Tatap Muka


Bahkan bagi sekolah dan madrasah yang belum dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di luar lingkungan madrasah atau sekolah, seperti di rumah guru dan lainnya.


Pedoman ini tertuang dalam SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/200, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pendemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).


SKB tersebut dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.


Ketentuan sebagaimana dalam SKB tersebut akan mulai berlaku pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021.


Kewenangan Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka


Sebagaimana Ayo Madrasah baca dalam SKB tersebut, pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka diberikan oleh pemda dan Kemenag dengan kewenangan sebagai berikut:

  • Sekolah Menegah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) izin diberikan oleh Pemerintah Provinsi
  • Taman Kanakkanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C, izin diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Raudatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), izin dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

Pemerintah Daerah dan Kemenag Provinsi atau Kabupaten wajib memberhentikan kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan. Pemberhentian dapat dilakukan serentak untuk satu wilayah kabupaten/kota atau secara bertahap dalam satu desa/kelurahan atau per wilayah kecamatan.

Download SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka


Untuk mengetahui prosedur, persyaratan, dan kewenangan masing-masing pihak, sesuai dengan SKB tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka, silakan unduh dan baca selengkapnya SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.


Selain salinan SKB juga tersedia slide materi sosialisasi yang berisikan poin-poin penting yang dapat dijadikan panduan.


Keduanya dapat diunduh melalui TAUTAN INI.


Baca Juga : Contoh Poster Protokol Kesehatan di Sekolah


Keduanya, baik salinan SKB maupun Slide Materi Sosialisasi wajib untuk dipahami oleh semua madrasah dan pemangku kebijakan. Tentunya dalam mempersiapkan dan melaksanakan pembelajaran tatap muka di madrasah masing-masing. 


Sehingga SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Saat Pandemi Covid-19 di Semester Genap ini dapat menjadi pedoman.

Add Comments


EmoticonEmoticon