1 Des 2020

Edaran Penyaluran BOS Tambahan Madrasah 2020

Kemenag akan segera menyalurkan dana BOS Tambahan Madrasah untuk Tahun Anggaran 2020. Adalah Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-2780/Dt.I.I/PP.03/11/2020, tertanggal 29 November 2020.


Isi surat edaran dengan pokok surat Penyaluran Dana BOS Tambahan Madrasah Tahun Anggaran 2020 menginformasikan bahwa program BOS Tambahan ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang dipantau langsung oleh Menteri Agama

BOS Tambahan Madrasah

Sehingga, mengingat mendesaknya waktu penyaluran dan penggunaan dana BOS Tambahan pada Tahun Anggaran 2020 ini, seluruh jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengkordinasi, mensosialisasikan, dan mengambil langkah-langkah proaktif dalam rangka mensukseskan dan memastikan penyaluran dan pencairan dana BOS Tambahan ini diterima dan digunakan Madrasah sebelum tanggal 31 Desember 2020.


BOS Tambahan akan disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, langsung ke rekening madrasah. Adapaun rekening bank penyalur yang ditetapkan adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TBK.


Daftar madrasah penerima BOS Tambahan, dapat diakses melalui laman https://bos.kemenag.go.id. Termasuk alokasi dana yang diterima oleh setiap madrasah. Madrasah dapat mengakses laman tersebut dengan menggunakan akun login Emis. Namun saat artikel ini ditulis, akses laman tersebut belum diaktifkan. Tertera pengumuman bahwa Akses Login Sementara Ditutup, Menunggu Edaran Resmi dari Direktorat.


Madrasah yang menerima BOS tambahan, diminta segera mencairkan sebelum tanggal 15 Desember 2020.


Baca Juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021


Mekanisme dan Langkah Penyaluran BOS Tambahan 2020


Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh madrasah penerima adalah sebagai berikut:

  1. Login ke laman BOS di alamat https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Emis
  2. Madrasah membuat Perjanjian Kerja Sama melalui portal BOS dan ditandatangi oleh Kepala Madrasah (dibubuhi materai)
  3. Madrasah mengunggah seluruh dokumen persyaratan pencairan dan aktivasi rekening (format dokumen tersedia di laman BOS)
  4. Madrasah mengunduh Tanda Bukti Unggah Dokumen
  5. Madrasah datang ke Kantor BRI terdekat untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana dengan membawa Tanda Bukti Unggah dan seluruh hard copy dokumen persyaratan yang telah diunggah di portal BOS
  6. Dana BOS Tambahan harus sudah digunakan paling lambat tanggal 31 Desember 2020
  7. Ruang lingkup penggunaan dana BOS Tambahan mengacu pada Juknis BOS Tambahan 2020 yang dapat diunduh di portal BOS
  8. Madrasah membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS

Unduh Surat Edaran BOS Tambahan


BOS Tambahan Madrasah

Untuk lebih lengkapnya, silakan unduh dan baca dengan seksama Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-2780/Dt.I.I/PP.03/11/2020 Tentang Penyaluran Dana BOS Tambahan Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Surat dapat diunduh di bawah ini


Demikian informasi terkait dengan BOS Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 dan menjadi prioritas nasional.

Add Comments


EmoticonEmoticon