Apa saja persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Kemenag yang harus dipersiapkan saat mengaktifkan rekning dan mencairkan dana BSU? Bagi sebagian guru Kemenag yang telah menerima notifikasi sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah melalui laman Simpatika, mungkin masih bertanya-tanya terkait persyaratan yang harus dipersiapkan.
Dalam dokumen S42a (Surat Keterangan Penerima Bantuan Subsidi Upah), disebutkan empat dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat pencairan bantuan.
Keempatnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Simpatika, dan Surat Kuasa yang juga diunduh dari Simpatika.
Baca Juga: Tata Cara dan Prosedur Pencairan BSG / BSU Guru Kemenag
Tetapi apakah cukup hanya dengan itu?
Ayo Madrasah mendapatkan Surat Bank BRI tentang Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020. Surat bernomor B.3192.e-INS/ISS/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Baca Juga : Juknis BSU Guru Non-PNS Kemenag
Sesuai yang Ayo Madrasah baca, pada poin ke-6 surat tersebut disebutkan bahwa penerima dana BSU wajib melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen-dokumen yang terdiri atas:
- Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan (AR 01)
- Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU
- Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
- Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
- Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
- Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
- Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai