4 Des 2020

Panduan Mengisi Aplikasi BOS Kemenag untuk Pengajuan BOS BA-BUN

Panduan penggunaan aplikasi portal Bos Kemenag dalam rangka pengajuan BOS Tambahan Madrasah 2020 atau Bos BA-BUN yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun 2020. Sebagai aplikasi yang baru, tentu tidak sedikit operator madrasah atau bendahara madrasah yang gamang terkait cara menggunakan dan mengisinya.


Secara umum, tampilan aplikasi portal BOS Kemenag cukup sederhana dan mudah dipahami. Aplikasi online yang berguna untuk melakukan pengajuan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020 pun cukup lancar, ketika Ayo Madrasah mencobanya.

Aplikasi BOS Kemenag

Sebagaimana beberapa artikel terdahulu, khusus tahun ini, Kementerian Agama memberikan tambahan dana BOS. Adalah BOS Madrasah (BA-BUN) yang merupakan dana operasional tambahan yang diberikan kepada madrasah yang memenuhi persyaratan yang membutuhkan tambahan anggaran operasional penyelenggaran pendidikan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.


Baca Juga : Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020


Sesuai edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-2780/Dt.I.I/PP.03/11/2020, dana BOS Tambahan atau BOS BA-BUN ini harus sudah dicairkan oleh madrasah selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2020.


Dananya, harus sudah digunakan sebelum lambat 31 Desember 2020.


Langkah-Langkah Mengisi Aplikasi BOS Kemenag


Untuk mulai mengisi pengajuan BOS Tambahan atau BOS BA-BUN Madrasah 2020 di aplikasi BOS Kemenag cukup mudah.


Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:


A. Menu Dasbor

Panduan Mengisi Aplikasi BOS Kemenag 1

  1. Buka laman BOS Kemenag di alamat https://bos.kemenag.go.id/
  2. Klik menu login di pojok kanan atas
  3. Muncul laman login. Masukkan username dan Password sebagaimana akun Emis Madrasah
  4. Terbuka Darbor BOS Kemenag. 
  5. Pada laman Dasbor ini akan ditampilkan besaran jumlah dana BOS yang diterima madrasah yang bersangkutan. Dana BOS terdiri atas:
    a. Komponen Siswa
    b. Komponen Afirmasi
    c. Komponen Inklusi
    d. Total dana yang diterima
  6. Juga ditampilkan prosentasi tahapan atau status pengajuan BOS yang telah dilakukan.

B. Menu Perjanjian Kerja Sama

Panduan Mengisi Aplikasi BOS Kemenag 2

Menu Perjanjian Kerja Sama ini untuk mengunduh Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) BOS yang akan dibuat otomatis oleh sistem. langkah-langkahnya:
  1. Klik menu "Perjanjian Kerja Sama" 
  2. Pada menu "Perjanjian Kerja Sama" telah terisi dengan :
    a. Nomor Statistik Madrasah (terisi otomatis)
    b. Nama Madrasah (terisi otomatis)
    c. Nomor Rekening (terisi otomatis)
    d. Nama Rekening (terisi otomatis)
    e. Nama Kepala Madrasah (jika ada kesalahan bisa diubah)
    f. Nomor Surat (diisi dengan nomor surat madrasah yang bersangkutan)
    g. Tanggal SPK.
  3. Jika sudah terisi semua, klik tombol "Unduh Perjanjian Kerjasama"
  4. Tunggu hingga dokumen PDF terunduh. Jika sudah silakan dicetak (print), dibubuhi tanda tangan Kepala Madrasah dan stempel madrasah dengan dilengkapi materai.
  5. Scan atau foto dokumen SPK tersebut dan simpan dalam format PDF untuk nanti diunggah di menu ketiga (Persyaratan Pencairan Dana)

C. Menu Persyaratan Pencairan Dana

Menu Persyaratan Pencairan Dana digunakan untuk mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat pencairan dana BOS. Pada menu ini juga sudah disertakan template atau contoh masing-masing dokumen dalam format microsoft word sehingga madrasah cukup mengeditnya.

Panduan Mengisi Aplikasi BOS Kemenag 3


Pada menu Persyaratan Pencairan Dana terdapat template dan tombol untuk mengunggah berkas yang terdiri atas:
  • Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah
  • Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah
  • Surat Tugas dari Kepala Madrasah
  • Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang
  • Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah
  • Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

Unduh template-template yang tersedia, edit sesuai madrasah, lalu cetak dan ditandatangani sesuai ketentuan. Jika sudah, scan atau foto dan simpan dalam bentuk file PDF dengan ukuran di bawah 2 MB.

Unggah berkas dalam format file PDF tersebut dengan mengklik tombol "Unggah" di belakang masing-masing nama berkas.

Jika sudah semua, klik tombol "Ajuan" yang ada di paling bawah daftar berkas. Akan terunduh dokumen "Tanda Bukti Unggah Dokumen" sebagai bukti pengajuan telah selesai.


Setelah Pengisian Pengajuan


Jika sudah tuntas melakukan isian pengajuan BOS, ditandai dengan terbitnya dokumen "Tanda Bukti Unggah Dokumen", kini tinggal pencairan dana BOS Tambahan atau BOS BA-BUN 2020.

Caranya cukup dengan datang ke Kantor BRI terdekat dengan membawa Tanda Bukti Unggah dan seluruh hard copy dokumen persyaratan yang telah diunggah di portal BOS.

Pihak Bank BRI akan membantu melakukan aktivasi rekening sekaligus pencairan dana BOS BA-BUN sesuai dengan besaran yang diterima.

Permasalahan dan Solusi Terkait BOS Tambahan


Terkait dengan kendala-kendala dalam pengelolaan BOS Tambahan, seperti nomor rekening yang tidak terisi (kosong), tidak dapat mengunduh Perjanjian Kerja Sama, gagal unggah dokumen, kepala madrasah yang telah berganti, hingga soal pelaporan dan perpajakan, silakan baca artikel Tanya Jawab (Q&A) Permasalahan BOS BA-BUN (Tambahan) 2020.

Jangan lupa untuk berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota setempat. Terutama untuk dokumen Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil yang harus diterbitkan oleh Kemenag.

Kiranya itu panduan cara mengisi aplikasi BOS Kemenag untuk pengajuan BOS BA-BUN. Cara tersebut berdasarkan uji coba yang dilakukan oleh Ayo Madrasah. Karena sampai dengan artikel ini diterbitkan petunjuk atau panduan pengisian resmi belum dirilis oleh Kemenag.

2 komentar


EmoticonEmoticon