Panduan penggunaan aplikasi e-RKAM ini tentu penting bagi madrasah yang tahun ini terpilih menjadi piloting penggunaan e-RKAM. Pun bagi pihak-pihak terkait lainnya dalam menyukseskan sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi ini.
e-RKAM adalah Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk melakukan pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.
Dengan e-RKAM ini diharapkan madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif. Sistem informasi ini akan mengelola informasi keuangan madrasah secara terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
Pada tahun 2021 ini, pemberlakuan e-RKAM belum untuk keseluruhan madrasah di Indonesia. Hanya bagi sekitar 15 ribu madrasah saja yang dijadikan piloting program. Pada tahun setelahnya, 2022, barulah aplikasi e-RKAM ini akan diberlakukan bagi seluruh madrasah se-Indonesia.
Bagi madrasah yang termasuk dalam program piloting penggunaan e-RKAM maka pengelolaan keuangannya, termasuk dalam pengajuan, pencairan, dan pelaporan BOS Tahun 2021 akan menggunakan aplikasi ini.
Sedang bagi madrasah lainnya, yang tidak termasuk dalam piloting, akan menggunakan aplikasi BOS Kemenag, sebagaimana yang digunakan dalam pencaiiran dan pelaporan BOS BA-BUN 2020 kemarin.
Baca Juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021
Aplikasi e-RKAM sendiri dapat diakses secara online melalui alamat https://erkam.kemenag.go.id/
Guna mensyukseskan penggunaan e-RKAM sebagai aplikasi pengelola keuangan madrasah, Kementerian Agama telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) yang diikuti oleh madrasah-madrasah piloting.
Selain itu, Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan islam pun telah menerbitkan Panduan Penggunaan e-RKAM. Panduan ini berisikan pedoman dan tata cara pengoperasian aplikasi e-RKAM baik untuk Tim Pusat, Tim Kanwil Kemenag, Tim Kabupaten/Kota, hingga untuk madrasah.
Dalam panduan tersebut secara lengkap dijelaskan tahapan-tahapan dan tata cara dalam melakukan registrasi, login, hingga pengelolaan aplikasi. Pengelolaan tersebut seperti status penyaluran BOS, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah, realisasi pendapatan, realisasi pengeluaran kegiatan, pengeluaran pajak, hingga pembuatan laporan.
Lebih jelasnya, buku panduan Penggunaan e-RKAM setebal 148 halaman ini dapat diunduh melalui tautan di bawah ini
Platform e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik ini harus dimaknai sebagai langkah untuk mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi. Tentu, untuk menggunakannya tiap pihak harus memahami prosedur, tahapan, dan mekanisme sebagaimana tertuang dalam Panduan Penggunaan e-RKAM ini.