29 Okt 2021

Asesmen Kompetensi Guru & Tendik (AKGTK) Kemenag 2021

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Kemenag dibuka kembali untuk tahun 2021. Sebelumnya, pada tahun 2020 telah digelar kegiatan serupa yang meliputi Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK), dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).


Kepastian terkait penyelenggaraan pendataan calon peserta dan pelaksanaan AKGTK Kemenag Tahun 2021 disampaikan melalui surat Dirjen Pendis Kemenag tertanggal 27 Oktober 2021. Surat bernomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 dan ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zein ini, sesuai pokok surat terkait dengan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021.


Karena merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020, maka AKGTK tahun 2021 ini ditujukan kepada guru RA dan madrasah yang belum mengikuti kegiatan serupa tahun kemarin.

AKGTK 2021


Hal ini sebagaimana disebutkan dalam isi surat yang antara lain berbunyi,


Sehubungan dengan kelanjutan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR), GTK Madrasah akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu.

Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA


Baca: Pelaksanaan AKG, AKK, AKP Kemenag 2020 Ditunda dan Alasannya


Adapun rincian guru yang mengikuti AKGTK 2021 adalah sebagai berikut:

  • Guru jenjang Raudlatul Athfal, meliputi Guru Kelas RA
  • Guru jenjang Madrasah Ibtidaiyah, meliputi Guru Kelas MI
  • Guru jenjang Madrasah Tsanawiyah, meliputi guru mapel:
    • Matematika
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • IPA
    • Bimbingan Konseling
  • Guru jenjang Madrasah Aliyah, meliputi guru mata pelajaran:
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Biologi
    • Kimia
    • Ekonomi
    • Bimbingan Konseling
  • Guru jenjang MAK, meliputi guru Bimbingan Konseling
  • Kepala Madrasah jenjang MI, MTs, dan MA
  • Pengawas Madrasah


Masih menurut surat Dirjen Pendis, bagi guru dan tenaga kependidikan sebagaimana daftar di atas yang belum mengikuti AKGTK tahun 2020, diharuskan melakukan pendaftaran menjadi peserta AKGTK 2021.


Pendaftaran dilakukan melalui akun Simpatika masing-masing PTK dan bisa dilakukan pada tanggal 1 - 15 November 2021. Saat pendaftaran calon peserta akan dapat sekaligus memiliki Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang telah ditetapkan sebagai lokasi AKGTK.


2. Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021;


Terkait pelaksanaan AKGTK Tahun 2021, disampaikan bahwa waktu penyelenggaraannya adalah dalam rentang tanggal 19-21 November 2021. Dilaksanakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing.

3. AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;

4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA;

5. Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 19 – 21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.


Untuk lebih jelasnya silakan unduh dan baca surat Dirjen Pendis Kemenag Nomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 perihal Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021, melalui tautan di bawah.


UPDATE: 

Berdasarkan surat Dirjen Pendis Nomor B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021 tertanggal 2 November 2021, perihal Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021 maka Guru Kelas RA tidak perlu mengikuti AKGTK Tahun 2021 ini.


Bagi guru dan tenaga kependidikan mulai dari jenjang RA, MI, MTs, dan MA, pun Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang tahun lalu belum mengikuti AKGTK, silakan untuk mempersiapkan diri mendaftar dan mengikuti Asesmen Kompetensi Guru & Tendik (AKGTK) Kemenag 2021 ini.


Add Comments


EmoticonEmoticon