2 Okt 2021

Cara Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2021

Tunjangan Insentif bagi guru madrasah tahun 2021, akan segera bisa dicairkan. Setelah sebelumnya disampaikan akan dicairkan akhir September atau awal Oktober, kini melalui Simpatika telah muncul penetapan Penerima Tunjangan Insentif. Lalu bagaimana cara melakukan pencairan tunjangan insentif tersebut?


Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Tunjangan yang hadir melalui KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini pada tahun 2021 diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.


Sengan munculnya notifikasi Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021 pada laman Simpatika, berarti proses pencairan Tunjangan Insentif akan segera bisa dilakukan. Ayo Madrasah akan menguraikan bagaimana mekanisme dan cara melakukan pencairan tunjangan ini. 

Cara Pencairan Tunjangan Insentif

Baca : Tunjangan Insentif GBPNS Cair September


Syarat dan Prioritas Guru Calon Penerima Insentif


Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2021, tunjangan ini akan diberikan kepada guru RA dan Madrasah yang berstatus bukan PNS, bukan CPNS, atau PPK. Di samping itu terdapat beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi.


Terdapat 12 syarat yang harus dipenuhi mulai dari aktif dan terdaftar di layanan Simpatika, belum lulus sertifikasi, memiliki NPK atau NUPTK, mengajar pada satminkal binaan Kemenag, dan berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah dan jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus.


Disamping itu memenuhi minimal kualifikasi akademik S1/DIV, memenuhi beban kerja minimal 6 JTM, bukan penerima bantuan sejenis, belum usian pensiun (60 tahun), tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah, dan tidak  merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


Dari ke-12 syarat tersebut diprioritaskan bagi guru dengan masa pengabdian yang lebih lama dan usia yang lebih tua, dengan batasan belum memasuki masa pensiun. 


terkait persyaratan dan prioritas ini bisa dibaca pada artikel: Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif 2021


Cek Status Penerima di Laman Simpatika


Bagi guru yang memenuhi ke-12 syarat di atas, silakan melakukan pengecekan status penerima melalui laman Simpatika dengan menggunakan akunnya masing-masing.


Langkah-langkahnya adalah:

  1. Login sebagai PTK ke laman Simpatika yang beralamat di simpatika.kemenag.go.id. Gunakan akun PTK masing-masing untuk login.
  2. Klik menu Tunjangan Insentif GBPNS di pojok kiri paling bawah
  3. Setelah terbuka laman Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik submenu "Status Penerima"
  4. Jika berstatus sebagai penerima maka akan mendapatkan pesan, Selamat, Nama PTK! Anda ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021. Silakan cetak surat kelengkapan untuk syarat pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dengan klik tombol CETAK di bawah ini, kemudian ditandatangani dan dibawa semuanya ke Bank penyalur.
  5. Sebaliknya jika bukan penerima, maka akan muncul tulisan, Maaf, Nama PTK! Anda belum berhak untuk mengajukan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS. Di bagian bawahnya akan akan muncul kriteria yang menjadi penyebab tidak berhak.
  6. Atau bisa juga muncul tulisan, Mohon Maaf, Nama PTK! Sementara ini Anda belum ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021. Terima kasih.

Cara Pencairan Tunjangan Insentif


Cetak Kelengkapan dan Syarat Pencairan Tunjangan


Bagi guru yang menerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, dengan ditandai muncul peringatan "Selamat, Nama PTK! Anda ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021" bisa segera melakukan pencetakan surat kelengkapan untuk syarat pencairan Tunjangan Insentif .


Caranya, masih di laman Simpatika pada menu Tunjangan Insentif GBPNS >> Status Penerima, klik tombol "Cetak" yang terdapat di bawah ucapan selamat.


Ketika diklik akan muncul jendela unduh atau cetak dokumen yang terdiri atas dua jenis dokumen yaitu:

  1. Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)


Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif berisikan informasi terkait NPK, NIK, Nama guru penerima, Nomor Rekening, Nama Bank Penyalur dan Cabang Bank tempat mencairkan bantuan.


Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berisikan pernyataan yang harus ditempele materai dan ditandatangani oleh penerima insentif.


Unduh dan cetak kedua dokumen tersebut.


Datang ke Bank Penyalur untuk Mencairkan Insentif


Proses pencairan tunjangan insentif ini akan seperti proses pencairan BSU Guru kemarin. Guru cukup datang ke bank penyalur sebagaimana yang tertulis dalam Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif untuk dibantu oleh petugas guna melakukan aktivasi dan pencairan tunjangan.


Guru penerima cukup membawa persyaratan sebagaimana yang tertera dalam Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  1. KTP Asli (bisa jadi ditambah foto copy)
  2. Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA yang telah ditempeli materai dan ditandatangani yang bersangkutan.

Kapan Bisa Mulai Mencairkan Tunjangan Insentif


Untuk waktu pencairan, kapan guru penerima tunjangan insentif bisa datang ke bank penyalur untuk mencairkan tunjangan tersebut sebaiknya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota agar kantor dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak bank penyalur.

Karena bisa jadi, meski surat keterangan penerima sudah terbit tetapi pihak bank belum mendapatkan informasi terkait dengan juknis pencairan dan sebagaimana dari intern bank. Sehingga jika guru langsung mendatangi bank bisa jadi unit bank yang ditunjuk dalam surat penerima belum berani melakukan transaksi tersebut.

Tentunya hal ini akan ada perbedaan waktu antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Cara pencairan tunjangan insentif guru madrasah tahun 2021 ini setidaknya menjadi gambaran bagi guru penerima terkait bagaima mekanisme dan prosedur dalam melakukan pencairan tunjangan.

Add Comments


EmoticonEmoticon