Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia atau POS AKMI Tahun 2021, yang resmi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 2884 Tahun 2021.
SK Dirjen tentang POS AKMI Tahun 2021 ini telah ditetapkan pada 28 Mei 2021 silam dengan ditandatangani langsung oleh Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdhani. Tapi entah kenapa, hingga akhir Oktober ini POS AKMI yang resmi ini sulit ditemukan. Dan baru pada akhir bulan ini tampaknya diedarkan melalui Kanwil Kemenag Provinsi masing-masing.
Menilik pada konsideran POS AKMI ini, AKMI tahun 2021 diselenggarakan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5491 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia. Dari Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) inilah kemudian berubah nama menjadi Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia atau AKMI.
Baca : Persamaan dan Perbedaan ANBK dan AKMI
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (POS AKMI), sesuai yang Ayo Madrasah baca dalah SK Dirjen Pendis, adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia. Sedang AKMI sendiri adalah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya.
Dan sebagaimana pernah ditulis Ayo Madrasah sebelumnya, peserta AKMI Tahun 2021 adalah seluruh siswa kelas 5 MI Tahun pelajaran 2021/2022. Dan penyelenggaranya dibatasi hanya 50% dari jumlah keseluruhan MI se-Indonesia. Sisanya, bersama-sama dengan jenjang MTs dan MA akan menyelenggarakan AKMI di tahun selanjutnya, 2022. Baca : AKMI 2021 Diikuti 50% MI Se-Indonesia, MTs dan MA Kapan?
POS AKMI Tahun 2021 ini memuat pokok-pokok yang terdiri atas sembilan bab yang meliputi Bab I, Pendahuluan yang meliputi Latar belakang, Tujuan dan Fungsi AKMI, Sasaran AKMI, dan Pengertian.
Sedang Bab II, Peserta AKMI, menguraikan tentang Satuan Pendidikan Peserta AKMI, Peserta AKMI Pada Satuan Pendidikan, Persyaratan Peserta AKMI, Hak dan Kewajiban Peserta AKMI, dan Pendaftaran Peserta AKMI.
Bab III, Panitia Pelaksana AKMI, menguraikan Pelaksana Tingkat Pusat, Pelaksana Tingkat Provinsi, Pelaksana AKMI Tingkat Kabupaten/Kota, dan Pelaksana AKMI Tingkat Satuan Pendidikan.
Pada Bab IV, Penyiapan Intrumen AKMI, dibahas antara lain Intrumen AKMI, serta Bentuk Soal dan Komponen AKMI. Sedang pada Bab V, Pelaksana dan penyiapan Teknis diuraikan tentang Moda Pelaksana AKMI, Penerapan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya), Penetapan satuan Pendidikan Pelaksana AKMI, Prosedur Pelaksana AKMI, dan Jadwal Pelaksana AKMI.
Baca : Pakta Integritas & Surat Tugas Proktor, Teknisi, & Pengawas AKMI
Bab selanjutnya, VI Pengolahan dan Pelaporan Hasil AKMI membahas Mekanisme Pengumpulan Hasil AKMI, Pengolahan Hasil AKMI, Pelaporan Hasil AKMI, Tindak Lanjut Perbaikan Pembelajaran. Dilanjut Bab VII, Biaya Penyelenggaraan, Bab VIII Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan AKMI, serta Bab IX, Penutup.
Untuk mengunduh POS AKMI Tahun 2021, klik tautan di bawah ini.
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahun 2021 ini merupakan pedoman bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan AKMI Tahun 2021. Sehingga dengan diterbitkannya POS AKMI ini diharapkan proses penyelenggaraan AKMI Tahun 2021 berjalan dengan baik, efektif, dan efisien.