Sesuai dengan surat edaran Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek Nomor 0047/H4/PG.00.02/2022 Perihal Verifikasi Data ANBK 2021, salah satunya adalah melakukan konfirmasi data Kepala Sekolah dan Guru dengan tingkat keterisian Survei Lingkungan Belajar kurang dari 80%.
Sekolah melakukan konfirmasi melalui laman ANBK. Apakah yang bersangkutan masih menjadi kepala madrasah / sekolah atau pendidik di lembaga yang bersangkutan atau tidak. Jika iya, maka diminta untuk mengisi survei susulan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 18 Februari 2022.
Disebutkan dalam surat edaran, mengisi instrumen survei lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik yang belum lengkap mengisi atau belum mengisi pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ mulai tanggal 7 Februari sampai dengan tanggal 18 Februari 2022.
Cara Melakukan Konfirmasi Kepsek dan Pendidik
Untuk melakukan konfirmasi data Kepala Sekolah dan Pendidik Pengisi Survei Lingkungan Belajar, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Login ke laman anbk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun lembaga masing-masing
- Buka menu "Konfirmasi Kepsek & Pendidik"
- Buka submenu "Data Kepsek dan Pendidik"
- Laman ANBK akan menampilkan daftar Kepala Sekolah dan Guru di madrasah/sekolah tersebut.
- Cek pada kolom "Prosentase Pertanyaan yang Sudah Dijawab" dan "Keterangan"
- Jika terdapat pendidik dengan prosentase di bawah 80% dan pada kolom Keterangan tertulis "Mengikuti pengisian survey susulan", artinya guru tersebut diwajibkan mengisi survei susulan pada antara tanggal 7-18 Februari 2022.
- Jika Kepsek/Kamad atau Guru tersebut sudah tidak aktif lagi di lembaga yang bersangkutan, maka pada kolom "Konfirmasi" sila dipilih antara Pensiun/Tidak Aktif, Non Pendidik, ataukah meninggal.
- Pensiun/Tidak Aktif (termasuk telah mutasi di lembaga lain) adalah jika Kepsek atau Tenaga Pendidik sudah memasuki masa pensiun atau tidak aktif pada saat pelaksanaan AN 2021. Jika setelahnya, maka tetap wajib mengisi. Termasuk jika melakukan mutasi setelah pelaksanaan AN maka pengisian SLB sesuai sekolah saat pelaksanaan AN 2021.
- Non-Pendidik adalah jika bukan merupakan guru/pendidik dan tidak perlu mengikuti survey lingkungan belajar susulan
- Meninggal (jika sudah meninggal)
- Setelah mengisi kolom Konfirmasi jangan lupa untuk mengeklik tombol "Simpan"