7 Feb 2022

Format Penulisan Nomor Peserta UM 2022

Format penulisan nomor peserta Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 tentu berbeda dengan penyelenggaraan di tahun sebelumnya. Format penulisan nomor peserta UM ini diatur khusus dalam POS Ujian Madrasah 2022 sebagai bentuk standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah.


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, nomor peserta UM terdiri atas 15 digit. Dalam susunan nomor tersebut terkandung kode tahun pelaksanaan ujian, kode provinsi, kode kabupaten/kota, dan kode jenjang madrasah.


Selain itu juga memuat kode madrasah dan nomor urut peserta ujian.

Format Penulisan Nomor Peserta UM 2022


Dengan diatur secara khusus dengan format yang demikian tersebut diharapkan tidak akan ditemui nomor peserta yang kembar antar satu peserta dengan peserta lainnya dari seluruh Indonesia. Selain itu, tentunya untuk memudahkan dalam mengidentifikasi asal peserta ujian.


Format Penulisan Nomor Peserta UM 2022


Adapun format penomoran peserta Ujian Madrasah diatur melalui POS UM 2022 pada Bab II, Peserta dan Satuan Pendidikan Pelaksana Ujian Madrasah.


Pada Poin D, disebutkan bahwa nomor peserta UM terdiri dari 15 digit. Di dalamnya memuat kode-kode dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 2 digit pertama: kode tahun ujian (yaitu, 22)
  • 2 digit kedua: kode provinsi (sesuai kode Kanwil Kemenag dalam KMA No. 8 Tahun 2016)
  • 2 digit ketiga: kode kabupaten/kota 
  • 1 digit keempat: kode jenjang ( 1 untuk MI, 2 untuk MTs, dan 3 untuk MA/MAK)
  • 4 digit kelima: kode madrasah
  • 4 digit keenam: nomor urut peserta ujian

Lihat gambar di bawah,

Format Nomor Peserta UM


Sebagai contoh adalah Peserta dengan Nomor Peserta UM sebagai berikut: 22-11-18-2-0037-0049. Dua digit pertama yakni 22 merupakan kode tahun pelaksanaan ujian yaitu 2022 yang ditulis 22. Digit kedua, terdiri atas dua angka, yaitu kode provinsi. Kode ini didasarkan pada KMA Nomor 8 Tahun 2016. 

Sila baca dan unduh KMA Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim pada Kementerian Agama tersebut di laman Regulasi PMA dan KMA.

Daftar Kode Kanwil Kemenag se-Indonesia, sesuai dengan KMA Nomor 08 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • 01 = Provinsi Aceh
  • 02 = Provinsi Sumatera Utara
  • 03 = Provinsi Sumatera Barat
  • 04 = Provinsi Riau
  • 05 = Provinsi Jambi
  • 06 = Provinsi Sumatera Selatan
  • 07 = Provinsi Bengkulu
  • 08 = Provinsi Lampung
  • 09 = Provinsi DKI Jakarta
  • 10 = Provinsi Jawa Barat
  • 11 = Provinsi Jawa Tengah
  • 12 = Provinsi DI Yogyakarta
  • 13 = Provinsi Jawa Timur
  • 14 = Provinsi Kalimantan Barat
  • 15 = Provinsi Kalimantan Tengah
  • 16 = Provinsi Kalimantan Timur
  • 17 = Provinsi Kalimantan Selatan
  • 18 = Provinsi Bali
  • 19 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • 20 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • 21 = Provinsi Sulawesi Selatan
  • 22 = Provinsi Sulawesi Tengah
  • 23 = Provinsi Sulawesi Utara
  • 24 = Provinsi Sulawesi Tenggara
  • 25 = Provinsi Maluku
  • 26 = Provinsi Papua
  • 27 = Provinsi Maluku Utara
  • 28 = Provinsi Banten
  • 29 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • 30 = Provinsi Gorontalo
  • 31 = Provinsi Sulawesi Barat
  • 32 = Provinsi Kepulauan Riau
  • 33 = Provinsi Papua Barat
  • 34 = Provinsi Kalimantan Utara


Dua digit berikutnya adalah kode kabupaten/kota. Kemudian satu digit kode jenjang yang dilanjut dengan empat digit kode madrasah. Kode kabupaten/kota dan kode madrasah ini ditetapkan oleh Kanwil Kemenag setempat. Sedangkan kode jenjang terdiri atas angka 1 untuk Madrasah Ibtidaiyah, angka 2 untuk Madrasah Tsanawiyah, dan angka 3 untuk MA/MAK.

Empat digit terakhir adalah kode nomor urut peserta ujian di madrasah tersebut, Khusus untuk madrasah yang yang bergabung, maka nomor peserta ujian dimulai dari madrasah penyelenggara, kemudian dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.


Dengan penjelasan terkait format penulisan nomor peserta Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 semoga membantu rekan-rekan di madrasah dalam menetapkan nomor peserta ujian di madrasahnya.

5 komentar

  1. maaf mau tanya untuk kode kota yogyakarta dan kode madrasah berapa ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ditunggu penetapan Madrasah penyelenggara dari kanwil saja. Atau nanti coba dilihat di aplikasi PDUM setelah 21 Februari

      Hapus
  2. Kode madrasah di peroleh dari mana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dari SK Penetapan Madrasah Penyelenggara UM yang diterbitkan oleh Kemenag Kab/Kota

      Hapus
  3. Kode kabupaten diperoleh darimana?
    Di pirtal kemenag jabar belum ada

    BalasHapus


EmoticonEmoticon