TPG atau Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah kembali akan disalurkan pada tahun anggaran 2022 ini. Kementerian Agama RI melalui Dirjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2022.
Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.
Sesuai dengan namanya, SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2021 ini merupakan acuan dan pedoman dalam penetapan dan penyaluran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).
Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Pengertian Umum Lampiran SK Dirjen ini, tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi dalam SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2021, secara prinsipal, tidak terlalu jauh berbeda dibanding Juknis TPG tahun 2021 silam.
Sumber Anggaran dan Besaran TPG 2021
Sumber anggaran tunjangan profesi bagi guru madrasah di tahun 2022 ini dibedakan dalam tiga kelompok. Ketiganya meliputi:
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil Kemenag Provinsi, bagi guru dan kamad bukan PNS (baik madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat) dan belum inpassing.
- DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, bagi guru dan kamad PNS pada satminkal MIN dan madrasah swasta (diselenggarakan masyarakat) dan bagi pengawas sekolah pada madrasah.
- DIPA madrasah negeri jenjang MTs dan MA/MAK bagi guru dan kamad PNS di MTs dan MA/MAK Negeri.
- Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
- Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
- Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- 4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
bolehkah guru sertifikasi dengan Mapel Guru kelas MI pindah ke Guru Mapel Bahasa Arab di MTs,, terimakasih
BalasHapustidak linier
HapusIjazah matematika tetapi PPG guru kelas bisa tidak ngajar matematika di MTs
BalasHapus