Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah atau POS UM Tahun 2022 telah ditetapkan Dirjen Pendis Kementerian Agama, akhir Januari silam. Regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah di tahun pelajaran 2021/2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022.
POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari SK Dirjen Pendis tersebut, disusun dan ditetapkan dalam rangka memberikan arah bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah. POS UM ini juga sebagai bentuk standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah. Harapannya, penyelenggaraan Ujian Madrasah dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
Sesuai dengan pengertian yang tercantum dalam POS UM 2022, Ujian Madrasah atau biasa disebut UM, adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Sebagaimana diketahui, kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah terdiri atas beberapa macam. Mulai dari Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Madrasah (UM).
Ujian Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Baca: 6 Langkah Pengisian PDUM Kemenag 2022
Pada penyelenggaraan di tahun ini, Ujian Madrasah dapat berbentuk portofolio, penugasan, praktik, tes tertulis, dan/atau bentuk yang ditetapkan satuan pendidikan. Berbagai bentuk tersebut dipilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk. Moda yang digunakan bisa menggunakan daring ataupun luring, baik Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) ataupun Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP). Hal ini sebagai bentuk antisipasi atas masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Materinya tetap mengacu pada Kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi, untuk mata pelajaran umum. Sedangkan untuk pelajaran Pendidikan Islam dan Bahasa Arab mengacu KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama dan Bahasa Arab di Madrasah.
Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah. Tetapi khusus untuk mata pelajaran al Quran-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab, kisi-kisinya disusun oleh Kementerian Agama RI.
Terkait dengan waktu pelaksanaan Ujian Madrasah, masih merujuk pada POS UM 2022, ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM. Penyelenggaraannya memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan di masing-masing madrasah, hari libur nasional dan keagamaan, dan jadwal pengumuman kelulusan.
Baca: Format Penulisan Nomor Peserta UM 2022
Download POS UM 2022
Untuk lebih jelasnya silakan baca dan pelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun pelajaran 2021/2022.
Untuk mengunduh, sila gunakan tombol download di bawah ini.
Dengan telah ditetapkannya POS Ujian Madrasah Tahun 2022 melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 455 Tahun 2022 dapat dijadikan pedoman oleh madrasah maupun pemangku kebijakan lainnya untuk menjamin terselenggaranya Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 berjalan lancar, efektif dan efisien.