Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah kembali digulirkan di tahun 2022. Kepastian ini setelah regulasi yang mengatur Juknis penyaluran PIP bagi siswa madrasah diteken oleh Ditjen Pendis Kemenag.
Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 873 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022. Regulasi sebagai juknis dan panduan dalam penyaluran PIP Kemenag ini ditandatangani pada 14 Februari 2022.
Sesuai dengan judulnya, regulasi ini sebagai petunjuk teknis dan panduan para pihak dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar bagi siswa madrasah. Ruang lingkupnya meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.
Baca: Cara Verval PIP Madrasah 2022
Besar dan Peruntukan Dana PIP
Merujuk pada Juknis PIP Madarsah tahun 2022, nilai bantuan PIP untuk setiap siswa madrasah dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, setiap siswa akan menerima bantuan sebesar Rp.450 ribu. Sedang untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, masing-masing akan diterimakan Rp.750 ribu dan Rp.1 juta.
Bantuan diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
Besaran bantuan PIP Madrasah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik, antara lain:
- Pembelian buku/kitab dan alat tulis
- Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya
- Biaya transportasi
- Uang saku
- Iuran bulanan
- Biaya kursus/pelatihan tambahan
- Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
Baca: Link Verval PIP Kemenag (SIPMA) 2022
Penerima PIP Madrasah
Siapakah siswa madrasah yang berhak menerima PIP? Dalam Juknis PIP Madrasah 2022, Bab II Poin E disebutkan beberapa kriteria siswa madrasah yang menerima PIP Tahun 2022. Ketentuan penerima PIP itu meliputi.
1. PIP bagi Peserta Didik Madrasah berusia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut:
- Peserta Didik (MI, MTS, MA) penerima PIP Tahun 2021.
- Peserta Didik (MI, MTS, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Peserta Didik (MI, MTS, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
- Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan
- Peserta Didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam;
- Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
- Peserta Didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
- Peserta Didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
- Peserta Didik putus sekolah yang kembali bersekolah.
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dan c diberikan apabila anggaran masih tersedia.
3. Data Peserta Didik dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e bersumber dari EMIS melalui persetujuan:
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Baca: Verval Data PIP Tahap 1 Tahun 2022
Download Juknis PIP Madrasah 2022
Untuk memahami terkait dengan penyaluran PIP bagi siswa madrasah di tahun 2022 terutama terkait dengan persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoringnya, sila baca dan unduh Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 melalui tombol download di bawah.
Sesuai dengan harapan kita, dengan berpedoman pada Juknis PIP Madrasah tahun 2022 ini proses pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah ini dapat terlaksana secara tepat prosedur, tepat waktu, dan tepat sasaran.