Unduh daftar penerima dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah tahun 2022. Daftar penerima bantuan PIP siswa madrasah ini merupakan daftar penerima PIP 2022 Tahap I khusus untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah se-Indonesia. Untuk siswa madrasah jenjang lainnya, MTs dan MA, masih dalam proses pembuatan no rekening di bank penyalur.
Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari laman kemenag.go.id, Kementerian Agama mulai mencairkan dana bantuan PIP madrasah tahap I. Kali ini, menurut Direktur KSKK Madrasah Kemenag, M Ishom Yusqi, pencairan dilakukan untuk 778.195 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan total anggaran mencapai Rp336 miliar.
Sebagaimana Juknis PIP 2022, untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, siswa penerima PIP akan menerima bantuan sebesar Rp.450 ribu. Khusus untuk siswa kelas VI, hanya akan mendapatkan setengahnya.
Siapa saja siswa Madrasah Ibtidaiyah yang menerima PIP Tahun 2022 Tahap I ini?
Direktur KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, telah menerbitkan Surat Keputusan bernomor 2131 Tahun 2022 tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2022.
SK ini dilengkapi dengan 34 lampiran yang memuat daftar nama siswa MI penerima bantuan PIP untuk setiap Provinsi di seluruh Indonesia.
Daftar penerima ini tentunya juga didasarkan pada Verval PIP Madrasah yang telah dilakukan mulai dari jenjang madrasah, beberapa waktu yang lalu.
Baca: Surat Edaran Pencairan PIP Tahap I 2022
Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah penerima terbanyak, yaitu 179.956 siswa dengan total bantuan senilai Rp 70.418.475.000. Disusul Jawa Tengah dengan 179.442 siswa senilai Rp 70.960.725.000. Urutan ketiga hingga kelima terbanyak, berurutan provinsi Jawa Barat (122.480 siswa), Aceh (46.060 siswa), dan Sumatera Utara (31.020 siswa).
Sedangkan provinsi dengan penerima PIP tersedikit adalah Kalimantan Utara dengan 574 siswa, Kepulauan Bangka Belitung (810 siswa), Sulawesi Utara (1.361 siswa).
Rekapitulasi jumlah siswa MI penerima PIP Tahap I per-provinsi adalah sebagai berikut:
- Aceh: 46.060 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.847.9250.000
- Sumatera Utara: 31.020 siswa penerima, dengan nilai Rp.12.357.450.000
- Sumatera Barat: 6.010 siswa penerima, dengan nilai Rp.2.433.600.000
- Riau: 9.015 siswa penerima, dengan nilai Rp.3.668.400.000
- Jambi: 5.388 siswa penerima, dengan nilai Rp.2.184.075.000
- Sumatera Selatan: 14.602 siswa penerima, dengan nilai Rp.582.8175.000
- Bengkulu: 3.997 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.615.950.000
- Lampung: 25.920 siswa penerima, dengan nilai Rp.10.251.675.000
- DKI Jakarta: 10.160 siswa penerima, dengan nilai Rp.3.887.550.000
- Jawa Barat: 12.2480 siswa penerima, dengan nilai Rp.48.723.525.000
- Jawa Tengah: 17.9442 siswa penerima, dengan nilai Rp.70.960.725.000
- DI Yogyakarta: 8.047 siswa penerima, dengan nilai Rp.3.224.250.000
- Jawa Timur: 17.9956 siswa penerima, dengan nilai Rp.70.418.475.000
- Kalimantan Barat: 9.332 siswa penerima, dengan nilai Rp.3.767.400.000
- Kalimantan Tengah: 4.439 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.745.775.000
- Kalimantan Timur: 2.157 siswa penerima, dengan nilai Rp.866.475.000
- Kalimantan Selatan: 13.309 siswa penerima, dengan nilai Rp.5.296.950.000
- Bali: 2548 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.011.600.000
- Nusa Tenggara Barat: 2.6645 siswa penerima, dengan nilai Rp.10.503.900.000
- Nusa Tenggara Timur: 5.827 siswa penerima, dengan nilai Rp.2.357.325.000
- Sulawesi Selatan: 1.8481 siswa penerima, dengan nilai Rp.7.393.950.000
- Sulawesi Tengah: 4.700 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.903.500.000
- Sulawesi Utara: 1.361 siswa penerima, dengan nilai Rp.537.975.000
- Sulawesi tenggara: 4.343 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.738.575.000
- Maluku: 3.725 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.487.025.000
- Papua: 2.214 siswa penerima, dengan nilai Rp.912.600.000
- Maluku Utara: 2.312 siswa penerima, dengan nilai Rp.941.625.000
- Banten: 21.702 siswa penerima, dengan nilai Rp.8.698.500.000
- Kepulauan bangka Belitung: 810 siswa penerima, dengan nilai Rp.327.600.000
- Gorontalo: 3.336 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.355.625.000
- Sulawesi Barat: 4.786 siswa penerima, dengan nilai Rp.1.902.150.000
- Kepulauan Riau: 1.596 siswa penerima, dengan nilai Rp.628.200.000
- Papua Barat: 1901 siswa penerima, dengan nilai Rp.745.425.000
- Kalimantan Utara: 574 siswa penerima, dengan nilai Rp.240.075.000
Baca Juga: Cara Cetak dan Unduh Kartu PIP (KIP) Digital Siswa Madrasah
Unduh Daftar Penerima PIP Tahap I Tahun 2022
Untuk melihat daftar penerima bantuan PIP Tahap I Tahun 2022 untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, daftar by name, dapat mengunduh lampiran SK Nomor 2131 Tahun 2022 tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2022. Lampiran SK ini Ayo Madrasah dapatkan dari laman pipmadrasah.kemenag.go.id.
Unduh daftar per-provinsi melalui tombol di bawah ini
Setelah mengetahui nama-nama penerima berdasarkan lampiran Daftar Penerima PIP Tahap I jenjang MI tersebut kini sila lakukan koordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota dan bank penyalur sebagaimana tertera dalam lampiran tersebut guna melakukan pencairan dana bantuan PIP.
Alhamdulillah mi sudah cair,
BalasHapusKami sedang menanti meluncurnya SK PENCAIRAN MTS.
Semoga Lahirnya Lancar dan cepet.
Ayo Madrasah Hebat Bermartabat