Madrasah Tsanawiyah (MTs) harus melakukan verifikasi dan validasi ulang terkait data siswa penerima bantuan PIP Tahap I Tahun 2022. Verval ulang penerima PIP untuk siswa MTs ini dilakukan melalui aplikasi SIPMA ((Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id.
Dirjen Pendis Kemenag memberi batas waktu madrasah untuk verval ulang ini hingga paling lambat pada Jum'at 13 Mei 2022 pukul 23.59 WIB.
Baca: Link Verval PIP Kemenag (SIPMA) 2022
Demikian salah satu poin yang termuat dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-1099/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022 tertanggal 11 Mei 2022. Surat dengan pokok Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahap 1 Tahun 2022 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk diteruskan hingga ke madrasah.
Sebelumnya, pada Maret 2022 silam juga telah dilakukan Verifikasi dan validasi Data Siswa Penerima PIP melalui laman SIPMA. Baca: Cara Verval PIP Madrasah 2022
Menurut isi surat yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman tte.kemenag.go.id, verifikasi dan validasi ulang data siswa penerima PIP ini harus dilakukan setelah mendapat laporan dari Bank Mandiri (sebagai bank penyalur PIP) yang mendapati banyaknya siswa yang rekeningnya tidak berhasil terbentuk dikarenakan adanya ketidaksesuaian dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Terdapat siswa yang rekeningnya tidak berhasil terbentuk dikarenakan adanya ketidaksesuaian dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Oleh karena itu, kami harap Saudara dapat melakukan perbaikan profil siswa tersebut. Demikian disampaikan melalui surat edaran tersebut.
Lebih lanjut disebutkan dalam surat edaran tersebut hal-hal yang harus dilakukan oleh madrasah adalah melakukan verifikasi dan validasi ulang melalui Aplikasi SIPMA (https://pipmadrasah.kemenag.go.id) dan memastikan data siswa telah sesuai dengan Kartu Keluarga.
Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi ulang data siswa calon penerima PIP Tahun Anggaran 2022 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Memastikan perbaikan data profil siswa harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK). Adapun data yang harus diperbaiki meliputi NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir;
Baca: Unduh Daftar Penerima PIP 2022 Tahap I (MI)
Madrasah diberi waktu hingga Jumat, 13 Mei 2022 pukul 23.59 WIB untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang. Jika sampai tanggal dan jam dimaksud belum dilakukan verval maka data siswa tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai penerima PIP Tahun 2022.
Download Surat Verval Ulang PIP
Untuk lebih memahami terkait verval ulang data siswa penerima PIP, sila unduh dan baca surat bernomor B-1099/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022 tertanggal 11 Mei 2022. Surat dengan pokok Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahap 1 Tahun 2022 melalui tombol di bawah.
Mengingat batas waktu yang sangat singkat, maka setiap madrasah untuk segera melakukan verval ulang data siswa penerima PIP ini agar data siswa benar-benar valid berdasarkan Kartu Keluarga masing-masing penerima. Hingga akhirnya dana bantuan PIP segera dapat dicairkan dan dipergunakan oleh siswa madrasah penerima.