Pasca lebaran (Hari Raya Idulfitri 1443H) ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara melaksanakan kerja dengan sistem 50% Work from Home (WFH) dan 50% Work from Office (WFO). Sistem kerja WFH 50% dan WFO 50% ini berlangsung mulai 9 hingga 13 Mei 2022.
Ketentuan terkait pelaksanaan sistem kerja WFH 50% dan WFO 50% ini dituangkan melalui Surat Edaran Nomor Nomor: SE. 12 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Surat Edaran yang dikeluarkan pada 7 Mei 2022 ini teken oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar.
Ketetapan ini menyikapi saran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi. Imbauan yang ditujukan kepada semua instansi ini mengatur tentang jadwal Work from Home (WFH) bagi seluruh ASN pasca hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah guna mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik dan mencegah terjadinya pertambahan kasus Covid-19.
Disebutkan dalam ketentuan surat edaran tersebut antara lain:
- Mulai tanggal 9-13 Mei 2022 dilaksanakan sistem kerja WFH 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) 50% (lima puluh persen).
- Pelaksanaan sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
- WFH diprioritaskan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan mudik lebaran;
- Pegawai Aparatur Sipil Negara melakukan perjalanan pulang mudik dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik;
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah kembali dari perjalanan mudik untuk melakukan isolasi mandiri di rumah; dan
- Selama melaksanakan WFH, Pegawai Aparatur Sipil Negara melakukan presensi secara online dari tempat keberadaannya.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan pulang dari mudik, agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
- Status risiko persebaran COVID-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan;
- Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya;
- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi.