28 Jun 2022

Dana BOS Madrasah 'Dipotong', Kena Automatic Adjustment, Apa Itu?

Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2022 dicairkan tidak utuh atau berkurang dibanding dengan alokasi pada semester sebelumnya. Hal ini dikarenakan BOS Madrasah tahun ini ikut terkena automatic adjustment atau pencadangan anggaran. Apa itu automatic adjustment?


Sebagaimana surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bernomor B-1540.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2022 tertanggal 23 Juni 2022, diinformasikan bahwa dana BOS madrasah swasta untuk alokasi tahap II Tahun 2022 akan mengalami automatic adjustment atau pencadangan anggaran.


Baca: BOS Tahap 2 Tahun 2022 Segera Disalurkan, Ini Persiapan Madrasah


BOS Kena Automatic Adjustment


Apa Itu Automatic Adjustment atau Pencadangan Anggaran?


Dilansir dari artikel Ayo Madrasah sebelumnya, automatic adjustment adalah kebijakan baru dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, yang mewajibkan setiap kementerian dan lembaga untuk mencadangkan sebagian anggarannya. Automatic adjustment menjadi salah satu bentuk "Penyesuaian Belanja Negara" yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, pasal 28 ayat (2).


Ini menjadi kebijakan pengganti "realokasi" dan "refocusing" dalam mengantisipasi situasi akibat pandemi Covid-19, yang diterapkan pada tahun sebelumnya. 


Kebijakan untuk menerapkan automatic adjustment kembali dipertegas melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-458/MK.02/2022 tentang Penambahan Automatic Adjustment (pencadangan anggaran) Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022. Di mana setiap Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menyisihkan anggaran belanjanya untuk digunakan sebagai dana cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak dalam menghadapi gejolak kenaikan harga komoditas energi dan pangan.


Karena sebagai dana cadangan, dana hasil automatic adjustment masih berada di masing-masing kementerian dan lembaga. Jika tidak terjadi peningkatan kebutuhan guna membayar subsidi atau menambah bantuan sosial, dana ini akan tetap disalurkan sesuai anggarannya semua.


BOS Madrasah Kena Automatic Adjustment


Sesuai dengan Ditjen Pendis Kemenag, Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 terkena automatic adjustment hingga 31,3%. Alokasi itu setara dengan Rp. 1.150.255.485.000 dari total anggaran BOS senilai Rp. 3.670.524.100.000.


Dana BOS yang akan disalurkan mulai bulan Juni 2022 hanya 69,7% atau senilai Rp. 2.520.268.615.000. 


Berikut rincian automatic adjustment untuk setiap jenjang madrasah:

  • MI dengan pagu Rp. 1.546.712.550.000, terkena automatic adjustment sebesar Rp. 537.427.845.000 
  • MTs dengan pagu Rp. 1.374.475.300.000, terkena automatic adjustment sebesar Rp. 414.809.000.000 
  • MA dengan pagu Rp. 749.336.250.000, terkena automatic adjustment sebesar Rp. 198.018.640.000 


Dampaknya penyaluran dana BOS Tahap II Tahun 2022 bagi madrasah yang akan disalurkan bulan Juli ini akan mengalami pengurangan untuk setiap madrasah. Dana BOS yang akan disalurkan, setelah mengalami automatic adjustment untuk setiap madrasah dapat dilihat di akun Portal BOS masing-masing madrasah.


Baca: Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022


Berdasarkan pengamatan Ayo Madrasah di akun Portal BOS salah satu Madrasah Ibtidaiyah, BOS Tahap II yang disalurkan hanya sekitar 65% dari pagu. Yang pada semester lalau memperoleh pagu BOS Rp. 67,5 juta, kali ini hanya akan menerima Rp. 43,875 juta saja.


Automatic Adjustment BOS Madrasah


Sisanya, Rp. 23,625 juta, berstatus sebagai automatic adjustment yang untuk penyalurannya akan diinformasikan lebih lanjut.


Ditulis dalam surat edaran Ditjen Pendis Kemenag bahwa, penyaluran sisa anggaran tahap II yang masih terblokir (berstatus automatic adjustment) sebesar Rp 1.150.255.485.000,- akan diinformasikan lebih lanjut.


Nah, untuk mengetahui seberapa jumlah alokasi BOS Tahap II yang akan diterima, silakan masing-masing madrasah untuk membuka di akun Portal BOS masing-masing.


Dan jangan kaget jika alokasi dana BOS yang diterima akan 'dipotong' dan berkurang dibanding dengan alokasi pada semester sebelumnya, karena dana BOS terkena automatic adjustment. Harapannya tidak terjadi kejadian luar biasa di Indonesia, terutama akibat dari pandemi Covid-19 sehingga dana BOS yang masuk automatic adjustment nantinya dapat tetap disalurkan ke madrasah.

13 komentar

  1. Kenapa hanya kemenag saja yg kena 'AA' sedangkan dinas pendidikan tetap utuh BOS nya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya nda tauu...ko tanya saya...

      Hapus
  2. Kasihan madrasah . Bukanya dipercept mlah di hanbat

    BalasHapus
  3. Bagaimana ini nasib Madrasah swasta yang tidak memungut biaya pendidikan dan hanya mengandalkan dana BOS untuk biaya operasionalnya.Kalau kena potongan sebesar itu bagaimana mengelolanya?, jika siswa dikenakan biaya pendidikan bisa dipastikan sebagian besar dari mereka banyak yang memilih lebih baik tidak sekolah dari pada harus bayar.

    BalasHapus
  4. bentuk ketidak adilan dalam dunia pendidikan madrasah seperti anak tiri?

    BalasHapus
  5. Mengenaskan apalagi AA bagi lembaga yg sedikit muridnya buat bayar gaji guru ja gak cukup sampai 1 smester bisa jadi hanya 3 bulan dah habis

    BalasHapus
  6. BUBAAR BUBAAAAAAR

    BalasHapus
  7. potret kbijakan yg sllu dianak tirikan

    BalasHapus
  8. Parah gaess, semoga Allah beri peluang rezeki dari arah lain karena kementrian sudah tidak lagi berpihak pada lembaga dibawah naungannya.

    BalasHapus
  9. apakah kemeterian agama saja atau kementerian DiknasRiset juga diperlakukan sama...ini dah jelas alokasi dana BOS tuk mencerdaskan anak bangsa dimbil lagi ...kebijakannya bisa dipertimbangkan ulang bu Menteri

    BalasHapus
  10. Kokk bisaaaaaaaaa

    BalasHapus
  11. Sy kpl mi terpaksa hutang kiri kanan untuk menutupi operasional madrasah

    BalasHapus
  12. PIDAHIN AJA MADRASAH KE KEMENTERIAN PENDIDIKAN JANGAN DI KEMENAG, AGAMAA AJA BANYAK URUSAN INI MAU SAMA PENDIDIKAN

    BalasHapus


EmoticonEmoticon