Operator madrasah yang mengelola pendataan melalui aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan atau laman sdm.data.kemdikbud.go.id dan sejenisnya, untuk segera melakukan pembaruan data. Jika sampai batas akhir yang ditetapkan belum juga dilakukan pembaruan maka akan dianggap sebagai akun tidak aktif sehingga akan dinonaktifkan.
Demikian disampaikan melalui surat edaran Pusat Data dan Teknologi Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi bernomor 2574/J1/DS.00.01/2022 tertanggal 16 Juni 2022. Surat dengan perihal Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, ditujukan kepada berbagai pihak termasuk Kepala Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan madrasah dan sekolah di wilayahnya.
Berdasar penelusuran Ayo Madrasah, akun Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan atau laman sdm.data.kemdikbud.go.id ini merupakan akun induk untuk pengelolaan pendataan melalui laman:
- vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id (data terkait siswa, utamanya penerbitan NISN)
- vervalsp.data.kemdikbud.go.id (data pokok sekolah dan NPSN)
- vervaltik.data.kemdikbud.go.id (yang digunakan sebagai pendaftaran penyelenggara ANBK)
- pd.data.kemdikbud.go.id (sinkronisasi data peserta ujian (dulu, sebelum masuk bioun), peserta ANBK sebelum masuk laman anbk.kemdikbud.go.id)
Sebagaimana Ayo Madrasah simak dari surat tersebut, terdapat tiga hal pokok yang harus dilakukan oleh operator madrasah dalam melakukan pembaruan data. Ketiganya adalah melakukan verifikasi email yang digunakan sebagai username akun, memperbarui profil, dan memperbarui password.
Untuk melakukan pembaruan tersebut, diberi batas waktu hingga 31 Juli 2022. Jika sampai batas waktu yang diberikan belum juga melakukan pembaruan, maka akan dianggap sebagai akun tidak aktif dan akan dinonaktifkan.
Selengkapnya terkait surat edaran Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dapat diunduh melalui tautan berikut ini.
Baca: Mengatasi Tidak Bisa Login ke Verval PD
Cara dan Langkah-Langkah Melakukan Pembaruan Data
Pembaruan akun di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas tiga macam, yaitu:
- Verifikasi email yang digunakan sebagai username akun
- Memperbarui dan melengkapi profil identitas sesuai data induk kependudukan
- Memperbarui password
Untuk melakukan pembaruan akun, langkah-langkahnya, Ayo Madrasah uraikan di bawah.
1. Verifikasi email yang digunakan sebagai username akun
Verifikasi email ini untuk memastikan email valid dan masih aktif. Sehingga jika email yang digunakan sebelumnya salah atau sudah tidak aktif, lakukan prosedur pergantian email.
Untuk melakukan verifikasi email, langkah-langkahnya adalah,
- Buka dan login ke laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id/
- Klik tombol Nama Operator di pojok kanan atas hingga muncul pilihan menu
- Klik menu "Profil"
- Terbuka laman data madrasah, pada baris Email, klik tombol "Kirim Verifikasi"
- Sebuah email dari Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan akan terkirim ke alamat yang tertulis, buka dan klik tautan verifikasi yang terdapat di dalamnya. Bisa juga dengan mengopi link dan menyalinkan ke url browser.
- Jika proses ini berhasil maka pada laman profil tersebut, di baris email akan terdapat tanda centang hijau dan tombol Kirim Verifikasi hilang.
- Klik tombol Nama Operator di pojok kanan atas hingga muncul pilihan menu
- Klik menu "Pembaruan Email"
- Masukkan email pada kotak yang tersedia
- Klik "Simpan"
- Klik tombol Nama Operator di pojok kanan atas hingga muncul pilihan menu
- Klik menu "Pembaruan Profil"
- Isi dan lengkapi semua kolom yang tersedia. Kolom dengan tanda bintang wajib diisi
- Setelah selesai, klik "Simpan"
- Minimal terdiri atas delapan karakter
- Harus mengandung unsur angka
- Harus mengandung huruf (termasuk huruf kapital)
- Harus mengandung spesial karakter
Langkah-langkah pembaruan data password adalah sebagai berikut:
- Klik tombol Nama Operator di pojok kanan atas hingga muncul pilihan menu
- Klik menu "Pembaruan Password"
- Isikan Password Lama
- Isikan Password Baru (sesuai ketentuan di atas)
- Ulangi password baru pada kolom Konfirmasi Password
- Klik Simpan
Itulah tiga pembaruan yang harus dilakukan pada akun Jaringan Pengelola Data (sdm.data.kemdikbud.go.id). Segera perbarui data akun Pengelola Data sebelum 31 Juli 2022 atau akun madrasah Anda akan ditutup dan dinonaktifkan.