SK dan lampiran daftar penerima PIP Tahap I Tahun 2022 untuk jenjang Madrasah Aliyah sudah dipublikasikan. Daftar penerima PIP jenjang MA ini dirilis bersamaan dengan daftar penerima PIP jenjang MTs.
Terbitnya SK dan daftar penerima PIP untuk kedua jenjang ini memang mengalami sedikit keterlambatan. Hal ini dikarenakan saat data penerima diproses oleh bank penyalur ternyata terdapat beberapa data yang tidak sinkron dengan data kependudukan di dalam Kartu Keluarga. Alhasil, dilakukan verifikasi dan validasi ulang untuk data penerima PIP dari jenjang MTs dan MA. Baca: Cara Verval Ulang Penerima PIP
Dan akhirnya, kini SK beserta lampiran berisi daftar nama penerima PIP untuk jenjang MTs dan MA sudah diterbitkan. Bahkan proses pencairan sudah mulai berlangsung di bank penyalur. Dikutip dari Ayo Madrasah, selambatnya tanggal 17 Juni 2022 semua dana bantuan PIP sudah masuk ke dalam rekening siswa penerima. Baca: PIP Tahap 1 2022 untuk MTs dan MA Cair
Ayo Madrasah mendapatkan salinan SK Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima PIP dari Portal SIPMA (https://pipmadrasah.kemenag.go.id/).
Untuk jenjang Madrasah Aliyah, SK penerima terdiri atas dua macam. Pertama adalah SK Nomor 2103 Tahun 2022 tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Provinsi Aceh Tahun 2022. SK ini dikhususkan bagi siswa MA yang berada di provinsi Aceh.
Dan kedua, SK Nomor 2554 Tahun 2022 tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun 2022. SK ini berlaku bagi siswa penerima di seluruh Indonesia, kecuali provinsi Aceh.
Untuk memudahkan pengunduhan dan pencarian data penerima, lampiran SK yang berisikan daftar penerima bantuan PIP Tahap I Tahun 2022, Ayo Madrasah bagikan per-provinsi se-Indonesia.
Rekapitulasi jumlah siswa MA penerima PIP Tahap I per-provinsi adalah sebagai berikut:
- Aceh: 12.525 siswa penerima (senilai Rp. 10.301.500.000)
- Sumatera Utara: 13.648 siswa penerima (senilai Rp. 11.813.500.000)
- Sumatera Barat: 9.357 siswa penerima (senilai Rp. 7.805.000.000)
- Riau: 6.108 siswa penerima (senilai Rp. 5.073.500.000)
- Jambi: 2.960 siswa penerima (senilai Rp. 2.448.500.000)
- Sumatera Selatan: 4.233 siswa penerima (senilai Rp. 3.542.000.000)
- Bengkulu: 1.245 siswa penerima (senilai Rp. 971.000.000)
- Lampung: 5.668 siswa penerima (senilai Rp. 4.698.500.000)
- Kepulauan Bangka Belitung: 535 siswa penerima (senilai Rp. 473.500.000)
- Kepulauan Riau: 529 siswa penerima (senilai Rp. 428.000.000)
- DKI Jakarta: 873 siswa penerima (senilai Rp. 710.000.000)
- Jawa Barat: 32.833 siswa penerima (senilai Rp. 27.442.000.000)
- Jawa Tengah: 38.205 siswa penerima (senilai Rp. 31.695.000.000)
- DI Yogyakarta: 2.585 siswa penerima (senilai Rp. .2074.500.000)
- Jawa Timur: 50.434 siswa penerima (senilai Rp. 41.788.500.000)
- Banten: 6.261 siswa penerima (senilai Rp. 5.291.000.000)
- Bali: 916 siswa penerima (senilai Rp. 781.500.000)
- Nusa Tenggara Barat: 13.855 siswa penerima (senilai Rp. 11.540.000.000)
- Nusa Tenggara Timur: 2.676 siswa penerima (senilai Rp. 2.366.500.000)
- Kalimantan Barat: 2.715 siswa penerima (senilai Rp. 2.303.000.000)
- Kalimantan Tengah: 1.233 siswa penerima (senilai Rp. 1.008.000.000)
- Kalimantan Selatan: 4.644 siswa penerima (senilai Rp. 3.924.000.000)
- Kalimantan Timur: 1.036 siswa penerima (senilai Rp. 861.000.000)
- Kalimantan Utara: 166 siswa penerima (senilai Rp. 135.500.000)
- Sulawesi Utara: 662 siswa penerima (senilai Rp. 509.500.000)
- Sulawesi Tengah: 2.938 siswa penerima (senilai Rp. 2.583.500.000)
- Sulawesi Selatan: 9.387 siswa penerima (senilai Rp. 8.027.500.000)
- Sulawesi Tenggara: 2.822 siswa penerima (senilai Rp. 2.352.000.000)
- Gorontalo: 1.423 siswa penerima (senilai Rp. 1.129.000.000)
- Sulawesi Barat: 2.045 siswa penerima (senilai Rp. 1.751.000.000)
- Maluku: 1.100 siswa penerima (senilai Rp. 931.500.000)
- Maluku Utara: 1.717 siswa penerima (senilai Rp. 1.439.000.000)
- Papua: 292 siswa penerima (senilai Rp. 261.000.000)
- Papua Barat: 333 siswa penerima (senilai Rp. 275.000.000)
Baca: Syarat, Prosedur dan Mekanisme Pencairan PIP Madrasah
Unduh Daftar Penerima PIP Tahap I Tahun 2022
Bagi Madrasah Aliyah, sila untuk langsung mengunduh SK penetapan siswa MA penerima PIP beserta dengan lampiran yang berisikan daftar penerima PIP jenjang MA untuk setiap provinsi di seluruh Indonesia.
Sila unduh dengan mengklik tombol download di bawah.
Tentunya setelah menerima SK dan daftar penerima PIP tahap I 2022 jenjang MA ini masing-masing madrasah sesegera untuk menginfokan kepada masing-masing siswa penerima. Tidak lupa untuk berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan bank penyalur terkait dengan teknis pencairannya.