Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 segera dicairkan. Menyusul diterbitkannya surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-1419/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/03/2023 tertanggal 30 Maret 2023.
Dalam surat berperihal Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Ayo Madrasah peroleh dari laman TTE Kemenag, disampaikan bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2023 untuk siswa madrasah sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur.
Baca: SK Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 MI, MTs, dan MA
Masih menurut isi surat tersebut, paling lambat tanggal 17 April 2023, dana bantuan sudah akan masuk ke rekening masing-masing siswa penerima PIP.
Terkait dengan proses pencairan dana bantuan PIP Tahap I Tahun 2023 untuk siswa madrasah, Ditjen Pendis Kemenag, melalui suratnya yang dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, menyampaikan langkah-langkah sebagai berikut:
- Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk Madrasah Ibtidaiyah, Bank Mandiri untuk Madrasah Tsanawiyah dan MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2023;
- Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
- Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2023;
- Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2023 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana dalam Juknis PIP Tahun 2023.