Cara mengisi aplikasi EDM dan e-RKAM V.2 yang tahun ini mulai dipergunakan untuk kesemua madrasah di lingkungan Kemenag. Mulai dari cara login ke aplikasi EDM maupun e-RKAM hingga alur pengisian dan keterkaitan antara EDM, eRKAM, dan BOS Madrasah.
Kemenag telah merilis EDM dan e-RKAM Versi 2. Sebagaimana dikutip dari Ayo Madrasah, akses aplikasi eRKAM sudah dibuka secara bertahap semenjak 14 April 2023 untuk jenjang Madrasah Aliyah. Sedang untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah mulai 4 dan 11 Mei 2023.
Dengan mulai digunakannya EDM dan e-RKAM V.2, tentu tidak sedikit madrasah yang bertanya-tanya. Bagaimana cara mengisi EDM dan e-RKAM V.2 ini? Bagaimana cara login ke aplikasinya? Alur pengisian bagaimana? Hingga siapa saja yang harus menggunakan aplikasi e-RKAM V.2 ini?
Baca: Cara Registrasi Akun EDM eRKAM V.2 Tahun 2023 dan Tambah Staf
Sedang e-RKAM adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk melakukan pengelolaan keuangan madrasah secara elektronik. Aplikasi ini meliputi proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses secara online maupun semi online. e-RKAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan madrasah sesuai dengan standar nasional.
Cara Login ke EDM dan e-RKAM V.2
Aplikasi EDM maupun e-RKAM V.2 dapat diakses langsung melalui alamat url: https://erkam.kemenag.go.id/.
Setelah terbuka sila pilih tombol "EDM V.2" jika ingin membuka dan mengisi Evaluasi Diri Madrasah, dan klik tombol "eRKAM V.2" jika akan mengakses dan mengisi Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik.
Username dan password EDM dan eRKAM V.2?
Bagi madrasah yang telah mengikuti bimtek tahun 2020 dan 2021, username dan passoword untuk login ke aplikasi EDM dan eRKAM V.2 adalag username dan password yang sama dengan saat menggunakan EDM dan eRKAM V.1
Sedang bagi madrasah yang baru mengikuti bimtek tahun 2022 (sedang berjalan di tahun 2023 ini), harus menyelesaikan dan lulus bimtek 2022 terlebih dahulu untuk dapat mendaftarkan akun.
Alur Pengisian EDM dan e-RKAM V.2
Secara garis besar, madrasah menginput EDM untuk tahun 2022 terlebih dahulu dan kemudian baru melakukan pengisian di eRKAM untuk Tahun Anggaran 2023.
Namun untuk melakukan pengisian EDM maupun e-RKAM terdapat alur dan mekanisme yang harus dipahami.
Pertama adalah mekanisme pengisian EDM V.2
Sebelumnya, Kepala Madrasah harus membuat dan menetapkan Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM) yang terdiri atas Kepala Madrasah, Perwakilan PTK, Komite Madrasah, Perwakilan Yayasan, dan Perwakilan Siswa (bagi MTs dan MA). Tim ini membahas dan menyusun draf Evaluasi Diri Madrasah. Setelah draf tersusun, Kamad melakukan verifikasi dan menyetujui.
Langkah selanjutnya, staf (melalui akun EDM V2 - Staf) menginput draf EDM tersebut ke aplikasi EDM V.2.
Setelahnya, Kepala Madrasah (melalui akun EDM V.2 - Kamad), melakukan verifikasi, menyetujui, atau menolak butir-butir EDM. Jika terdapat item yang ditolak Kamad, TPM membahas dan memperbaiki untuk kemudian diinput kembali (diperbaiki) oleh Staf ke aplikasi EDM.
Kedua adalah mekanisme pengisian e-RKAM V.2
E-RKAM V.2 baru dapat diinput, memasukkan usulan kegiatan maupun sub kegiatan, jika EDM V.2 sudah terisi dan disetujui oleh Kepala Madrasah.
Selain itu, Admin Kabupaten/Kota harus membuka Jadwal Definitif (Pagu Indikatif). Setelahnya, madrasah baru bisa memulai tahapan pengisian e-RKAM V.2.
Setelah kedua prasyarat tersebut terpenuhi, pengisian e-RKAM dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Kepala Madrasah login e-RKAM V.2 (dengan akun Kamad) untuk mengisi Rencana Pendapatan BOS dan memasukkan rencana kegiatan dan sub kegiatan yang akan digunakan untuk belanja sesuai sumber pendapatan madrasah
- Bendahara dibantu Staf login ke akun e-RKAM V.2 untuk mengisi komponen biaya atau rincian biaya untuk setiap kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana yang telah diinput Kamad.
- Kepala Madrasah mereview dengan menggunakan akunnya dan menyetujui rincian biaya yang telah disusun oleh bendahara.
Antara EDM, eRKAM, dan BOS Madrasah memiliki keterkaitan yang erat. Dimana dalam penyaluran BOS Madrasah mewajibkan penggunaan aplikasi e-RKAM V.2. Sementara e-RKAM V.2 baru bisa digunakan setelah madrasah melakukan Evaluasi Diri Madrasah melalui aplikasi EDM V.2.
Sehingga dengan artikel cara mengisi EDM dan e-RKAM V.2 ini bisa memberikan gambaran yang utuh tentang bagaimana harus login, mengisi, dan menggunakan baik aplikasi EDM maupun eRKAM yang menjadi persyaratan penyaluran dan pencairan dana BOS Madrasah.