14 Apr 2023

Pendaftaran Proposal Bantuan Pokja GTK 2023 Diperpanjang

Masa pendaftaran proposal Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2023 diperpanjang. Pengumuman perpanjangan pengajuan proposal Bantuan Pokja ini disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui suratnya yang bernomor 432/PMU.MEQR/HM/IV/2023,


Surat dengan pokok surat Perpanjangan Pendaftaran Proposal Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023 ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Ketua PMU Project REP-MEQR, Abdul Rouf, atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam.


Baca: Pendaftaran SK Pokja GTK Madrasah 2023 Diperpanjang


Proposal Bantuan Pokja GTK 2023

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa jadwal pendaftaran proposal bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tahun 2023 yang sebelumnya diatur melalui Edaran Nomor 283/PMU.MEQR/HM/III/2023, diperpanjang/diubah. Perubahan jadwal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran proposal bantuan oleh Pokja: 13 Maret - 30 April 2023
  • Persetujuan proposl bantuan Pokja oleh Admin KKGTK Kabupaten/kota: 13 Maret - 5 Mei 2023
  • Pengajuan/rekomendasi proposal Pokja calon penerima bantuan oleh Admin KKGTK Provinsi kepada Admin KKGTK Pusat: 30 Maret - 14 Mei 2023
  • FGD Admin KKGTK Pusat untuk penyusunan rekomendasi Pokja calon penerima bantuan 2023: 15-16 Mei 2023
  • Pleno Pimpinan Komponen 3 untuk menetapkan Pokja calon penerima bantuan 2023: 18 Mei 2023
  • Penerbitan Keputusan Penetapan Pokja penerima bantuan 2023: 19-25 Mei 2023


Surat edaran bernomor 432/PMU.MEQR/HM/IV/2023 tentang Perpanjangan Pendaftaran Proposal Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023, selengkapnya dapat dibaca dan diunduh melalui tombol download berikut.


Dengan perpanjangan pendaftaran proposal Bantuan Pokja GTK ini tentu memberikan kesempatan kepada Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP MTs/MA/MAK), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK MTs/MA/MAK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) untuk mengajukan yang belum mengajukan proposal bantuan dapat segera membuat dan mengajukannya.

Add Comments


EmoticonEmoticon