Dirjen Pendidikan Islam Kemenag kembali membuka verval penerima PIP untuk tahap ke-2 tahun 2023. Pelaksanaan verval calon penerima PIP ini disampaikan melalui surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-1901/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2023, tertanggal 9 Mei 2023.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia itu menyampaikan perihal Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023.
Sebagaimana isi surat yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman TTE Kemenag, disampaikan bahwa diperlukan pemutakhiran data siswa penerima PIP. Hal ini dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Baca: SK Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 MI, MTs, dan MA
Disampaikan juga bahwa Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023 adalah hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2022/2023 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
Karena itu, masih menurut surat edaran bernomor B-1901/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2023, data hasil padan tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023.
Baca: Edaran Pencairan PIP Tahap I Tahun 2023
Masih menurut surat edaran, setiap Kanwil Kemenag untuk menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verval data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2023 melalui Aplikasi SIPMA, yakni Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah. SIPMA, sebagaimana tahun sebelumnya yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id.
Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi pun melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verval data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pun kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verval data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Baca: PIP 2023 untuk Siswa Madrasah Mulai Cair
Hasil verval merupakan data nominatif. Sebagaimana disampaikan dalam surat Dirjen Pendis, data hasil verifikasi dan validasi merupakan data nominatif. Sehingga daftar siswa yang termuat dalam verval tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP Tahap II Tahun 2023.
Hal ini pun dikarenakan keterbatasan anggaran dan harus dilakukan sinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Meski demikian, siswa yang tidak menjadi penerima PIP pada tahun anggaran 2023 akan diprioritaskan menjadi penerima PIP pada tahun berikutnya.
Baca: Link Verval PIP Kemenag (SIPMA)
Deadline verval 9 Juni. Dalam poin terakhir surat edaran Dirjen Pendis disampaikan juga bahwa batas akhir atau deadline verval PIP Tahap II adalah 9 Juni 2023, Pukul 23:59 WIB.
Unduh surat edaran tentang Verval PIP Tahap II Tahun 2023. Bagi madrasah yang ingin mengunduh surat edaran terkait dengan pelaksanaan Verval Data Penerima PIP Tahap II Tahun 2023, sila unduh melalui tombol download di bawah ini.
Baca: Cara Verval PIP Madrasah Tahun 2023
Dengan dilaksanakannya verval PIP Tahap 2 Tahun 2023 ini dapat lebih meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023.