2 Jun 2023

Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun 2023 bagi madrasah se-Indonesia. Apa itu Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) dan bagaimana cara agar madrasah bisa mendapatkan BKBA tersebut?


Kemenag melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023. SK Dirjen ini diteken langsung oleh Direktur Jenderal, Muhammad Ali Ramdhani pada 27 April silam.


Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah

Sebagaimana tertuang dalam diktum kedua keputusan ini disebutkan bahwa juknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan penanggungjawaban dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Baca: Cara Registrasi Akun EDM eRKAM V.2 Tahun 2023 dan Tambah Staf


Apa Itu Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah


Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah merupakan stimulan bagi madrasah yang sudah melaksanakan EDM e-RKAM dengan baik.


Bantuan Kinerja adalah bantuan dana langsung kepada madrasah sebagai bentuk apresiasi atas kenaikan capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP). Bantuan Kinerja diberikan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan.


Kepada madrasah tersebut, diberikan Bantuan Kinerja sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagai bentuk penghargaan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi dan kualitas madrasah.


Sedang Bantuan Afirmasi adalah bantuan dana bagi madrasah yang memiliki sumber daya terbatas agar dapat digunakan kegiatan yang dapat meningkatkan capaian SNP. Bantuan Afirmasi diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu percepatan pemenuhan SNP.


Kepada madrasah tersebut diberikan bantuan senilai Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam rangka peningkatan kualitas madrasah.


Seleksi dan penyaluran BKBA ini telah diujicobakan pada 2021 dengan penyaluran kepada 2.302 madrasah (Peserta Bimtek EDM ERKAM Tahun 2020 atau Angkatan I). Selanjutnya akan disalurkan kepada 3.177 madrasah peserta Bimtek EDM ERKAM Tahun 2021 / Angkatan 2 dan  2.271 madrasah peserta Bimtek Tahun 2022 atau Angkatan 3.


Baca: Jika Lupa Password EDM e-RKAM V.2


Syarat Penerima BKBA Madrasah


Apa syarat bagi madrasah untuk dapat menerima Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi 2023?


Calon penerima bantuan Kinerja dan Afirmasi wajib memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.


Kriteria Umum penerima bantuan BKBA 2023 adalah:

  • Madrasah telah mengikuti Bimtek penerapan EDM dan RKAM.
  • Madrasah telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan.
  • Madrasah telah menyusun RKAM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM.
  • Madrasah menerima dana BOS pada tahun berjalan.
  • Memiliki jumlah minimal Peserta Didik, dengan ketentuan: Madrasah Ibtidaiyah antara 60 - 336 siswa, 60 - 480 siswa (Madrasah Tsanawiyah), dan 60 - 540 orang (Madrasah Aliyah)
  • Memiliki guru dengan jumlah minimal: 4 orang untuk MI, 6 orang (MTs), dan 6 orang (MA/MAK)


Baca: Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah/RA


Kriteria Khusus Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi, yaitu aspek untuk menentukan peringkat atau rangking madrasah calon penerima bantuan kinerja dan bantuan afirmasi.


Kriteria khusus bantuan kinerja dan bantuan afirmasi sebagai berikut:

  • Tersedianya hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), menurut 5 aspek, yaitu:  (1) Kedisiplinan warga madrasah, (2) Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan, (3) Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran oleh guru, (4) Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa (5) Pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu
  • Tersedia data tentang jumlah peserta didik berlatar belakang ekonomi lemah (Penerima Program Indonesia Pintar/PIP)
  • Tersedia data tentang jumlah ruang belajar yang dimiliki
  • Tersedia data tentang jumlah toilet yang dimiliki.
  • Tersedia data Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) di Madrasah.
  • Tersedia data madrasah penerima bantuan SIMSARPRAS, SBSN, dan bantuan lain yang sejenis.
  • Tersedia data hasil akreditasi madrasah.


Berdasar indikator kriteria khusus di atas kemudian dilakukan penilaian sehingga menghasilkan skor yang dapat menentukan urutan sebuah madrasah terkait dengan madrasah lain.


Download Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023


Lebih lanjut terkait dengan pengajuan, pengelolaan, penggunaan, dan penanggungjawaban Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023, Ayo Madrasah telah menyediakan file sosialisasi di samping Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023.


Kedua file tersebut dapat diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah ini

Kepada semua madrasah se-Indonesia, sila untuk memahami Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023 tersebut agar tahun ini bisa mendapatkan BKBA Tahun Anggaran 2023.

1 komentar

  1. Cek, dengan tujuan, juklak dan juknisnya di kabupaten kami khususnya lampung timur. Bukan soal nilai dan kemandirian (karena kami terbiasa mandiri), tp melihat syarat peruntukan, tujuan, prinsip keadilan serta profesionalisme yg bermartabat, faktanya di lampung timur tidak terdapat prinsip2 tersebut kepada madrasah di bawah persyarikatan Muhammadiyah dari sekian puluh plot yg ada. Kapan akan berubah?

    BalasHapus


EmoticonEmoticon