14 Feb 2024

Syarat dan Cara Aktivasi dan Pencairan PIP Madrasah 2024

Syarat dan cara melakukan aktivasi dan pencairan dana PIP Madrasah Tahun 2024. Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama akan kembali menyalurkan dana bantuan PIP tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp 1,3 Triliun.


Bantuan PIP 2024 ini akan diberikan kepada 2 juta siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah se Indonesia. Para penerima bantuan dapat mencairkan dan menggunakan dana PIP tersebut untuk memenuhi kebutuhannya, terutama yang terkait dengan pendidikan.


Pertanyaannya, apa saja syarat untuk melakukan pencairan dana PIP Madrasah tersebut? Bagaimana caranya siswa madrasah melakukan tahap aktivasi rekening dan pencairan dana?


Cara Aktivasi dan Pencairan PIP Madrasah

Dalam penyaluran dana PIP terdapat dua tahapan yang harus dilalui oleh siswa madrasah penerima. Yang pertama adalah aktivasi rekening penerima. Aktivasi rekening ini berlaku bagi penerima baru yang baru menerima bantuan PIP untuk pertama kalinya pada tahun 2024 ini.


Untuk penerima existing (on going) yang pada tahun atau tahap sebelumnya telah menerima dan mencairkan, tidak perlu melakukan aktivasi rekening. Karena dana bantuan PIP akan otomatis tersalurkan ke rekening yang sebelumnya telah dibuat. Siswa penerima tinggal melakukan pencairan dana saja.


Tahap kedua adalah pencairan dana. Dimana para penerima dapat mencairkan PIP langsung dengan menggunakan rekening yang telah diaktivasi sebelumnya, baik aktivasi penerima baru di tahun ini ataupun tahun-tahun sebelumnya.


Aktivasi Rekening PIP Madrasah 2024


Mekanisme aktivasi rekening PIP Madrasah telah diatur dalam Juknis PIP 2024 Bab IV Poin H.


Sesuai yang tercantum dalam Juknis PIP, aktivasi rekening hanya diberlakukan bagi penerima bantuan yang baru membuka rekening.


Aktivasi rekening dapat dilakukan dengan tiga macam, yaitu:

  • Aktivasi rekening secara langsung oleh peserta didik (siswa MI)
  • Aktivasi rekening secara langsung oleh peserta didik (siswa MTs dan MA)
  • Aktivasi rekening secara kolektif


Baca: Cara Verval PIP Madrasah Tahun 2023


1. Aktivasi Secara Langsung (Siswa MI)


Pada proses aktivasi ini, siswa penerima harus didampingi oleh orang tua, wali, guru, atau kepala madrasah.


Jika siswa penerima PIP Madrasah jenjang MI didampingi orang tua atau wali, syarat dan mekanisme aktivasi rekening adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP orang tua/wali serta menunjukkan aslinya. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KK membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.
  3. Surat keterangan kepala madrasah (Form-PIP.04). Apabila siswa telah pindah madrasah, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru;
  4. Mengisi formulir pembukaan Rekening Bank (disediakan oleh bank penyalur)


Jika didampingi oleh guru atau kepala madrasah, mekasisme dan syaratnya adalah:

  1. Fotokopi KTP kamad/guru yang dikuasakan serta menunjukkan aslinya
  2. Surat keterangan kepala madrasah (Form-PIP.04)
  3. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah)
  4. Mengisi formulir pembukaan Rekening Bank (disediakan oleh bank penyalur).


Baca; Cara Cetak dan Unduh Kartu PIP (KIP) Digital Siswa Madrasah


2. Aktivasi Secara Langsung (Siswa MTs dan MA)

Khusus untuk siswa MTs dan MA, tahap aktivasi rekening dapat dilakukan langsung oleh siswa penerima tanpa harus didampingi oleh orang tua, wali, ataupun guru madrasah.

Syarat dan mekanismenya:
  1. Fotokopi salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bansos (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/Kartu Tanda Penduduk//Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan menunjukkan aslinya
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04)
  4. Mengisi formulir pembukaan Rekening Bank (disediakan oleh bank penyalur).

3. Aktivasi Secara Kolektif


Selain secara langsung, aktivasi rekening PIP pun dapat dilakukan secara kolektif.

Khusus untuk provinsi Aceh, mekanisme dan caranya adalah:
  1. Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.01 atau Form-PIP.02) atau kolektif (Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan, bermaterai.
  2. Fotocopi KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya.
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05)
  5. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04)
  6. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah)

Untuk penerima di selain provinsi Aceh, aktivasi rekening tidak dapat dilakukan secara kolektif. Namun Kepala Madrasah bersama Kantor Cabang Bank Penyalur dapat bersepakat dimana petugas bank mendatangi madrasah atau lokasi yang disepakati untuk melaksanakan proses aktivasi.


Pencairan PIP Madrasah 2024 Secara Langsung


Untuk melakukan pencairan PIP Madrasah, siswa penerima yang telah memiliki buku rekening dapat melakukan penarikan dana secara langsung ke kantor kas bank penyalur atau via ATM.


Bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah, penarikan dana PIP harus didampingi oleh orang tua, wali, guru, atau kepala madrasah. Sedang untuk siswa MTs dan MA dapat melakukan pencairan langsung (penarikan dana) tanpa perlu pendampingan.

Secara umum mekanisme pencairan dana PIP yang harus dilalui adalah sebagai berikut:
  1. Penerima PIP datang ke kantor bank penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah), Kartu ATM, dan buku Rekening.
  2. Penerima menarik dana via ATM

Pencairan PIP Madrasah 2024 Secara Kolektif


Pencairan dana PIP Madrasah 2024 dapat dicairkan (penarikan dana) secara kolektif.

Khusus Provinsi Aceh (Jenjang MI, MTs, dan MA), mekanismenya adalah:
  1. Surat kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai 
  2. Fotokopi KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  5. Surat Keterangan Kepala Madrasah 
  6. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah)


Untuk penerima di selain Provinsi Aceh (Khusus MTs dan MA)
  1. Surat kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai 
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) 
  3. Surat Keterangan Kepala Madrasah
  4. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/Guru dan menunjukkan aslinya;
  5. Fotokopi KTP Kamad/Guru sebagai Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
  6. Fotokopi KTP Pemberi Kuasa;
  7. Buku Tabungan dan Kartu Debit Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif

Syarat, cara, dan mekanisme aktivasi rekening dan penarikan dana (pencairan) dana bantuan PIP Madrasah tersebut, Ayo Madrasah sarikan dari Juknis PIP 2024 dan materi Zoom Meeting Kebijakan Pengelolaan PIP Madrasah 2024 yang disiarkan langsung di kanal youtube KSKK Madrasah pada 13 Februari 2024.

Dengan artikel syarat dan cara aktivasi dan pencairan PIP Madrasah 2024 ini semoga bisa menjadi gambaran bagi siswa penerima PIP, orang tua, maupun madrasah dalam melaksanakan aktivasi rekening dan penarikan dana PIP Madrasah.

1 komentar

  1. Cara mengajukan siswa madrasah untuk menerima PIP sesuai juknis Bab II E poin 1c bagaimana pak ? mohon informasinya

    BalasHapus


EmoticonEmoticon