Prosedur Operasional Standar (POS) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) Ujian Madrasah tahun 2025 telah dirilis Ditjen Pendis Kemenag. Regulasi ini menjadi acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah di tahun ajaran 2024/2025.
Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 694 Tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Regulasi ini diteken pada 24 Januari 2025 silam.
SOP Ujian Madrasah Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan di akhir artikel ini.
Ujian Madrasah atau biasa disingkat UM, sesuai isi Keputusan Ditjen Pendis No. 694 Tahun 2024, memiliki pengertian ujian yang diselenggarakan oleh madrasah yang merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.
Ujian Madrasah diikuti oleh peserta didik di kelas terakhir pada setiap jenjang madrasah. Yakni kelas VI Madrasah Ibtidaiyah, kelas IX Madrasah Tsanawiyah, dan kelas XII Madrasah Aliyah / Madrasah Aliyah Kejuruan.
Waktu Pelaksanaan Ujian Madrasah
Masih berdasar isi Keputusan Ditjen Pendis No. 694 Tahun 2024, waktu pelaksanaan Ujian Madrasah ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara.
Kementerian Agama memberikan batasan dan rentang waktu penyelenggaraan di setiap jenjang. Rentang waktu pelaksanaan tersebut adalah sebagai berikut:
- MA: 17 Februari - 22 Maret 2025
- MTs: 21 April - 10 Mei 2025
- MI: 21 April - 10 Mei 2025
Unduh SOP Ujian Madrasah 2025
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 694 Tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 dapat diunduh melalui tautan di bawah.
Bagi tiap madrasah, silakan membaca dan memahami SOP Ujian Madrasah 2025, serta memedomaninya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 di lembaganya.